Kasus Sudah Berjalan Setahun LBH Suara Panrita Keadilan Desak Kapolres Gowa Tahan Pelaku Pengrusakan di Bontonompo Selatan Gowa

- Penulis

Rabu, 10 September 2025 - 16:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA,FILALIN.COM, – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan mendesak Kapolres Gowa untuk segera menahan pelaku pengrusakan yang terjadi  Moncobalang, Dusun Bontociniayo, Desa Bontosunggu,  Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa.

 

Pendamping Hukum, LBH Suara Panrita Keadilan, Muh Jufri, SH menilai bahwa tindakan pengrusakan merupakan tindak pidana serius yang tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mengganggu rasa aman masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kapolres Gowa harus mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap pelaku pengrusakan. Jangan sampai hukum hanya menjadi tontonan tanpa memberikan keadilan nyata bagi korban apalagi kasusnya sudah setahun lamanya,” tegas Muh.Jufri, Rabu (10/9/2025).

 

Jufri menambahkan, lambannya tindakan aparat penegak hukum dapat menimbulkan keresahan dan memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat terkait keadilan hukum.

 

“LBH Suara Panrita Keadilan siap mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami meminta agar proses hukum dijalankan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu,” ujarnya.

 

Hingga kini, kasus pengrusakan di Bontonompo Selatan masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian. LBH Suara Panrita Keadilan menegaskan akan terus mendesak Kapolres Gowa untuk segera melakukan penahanan terhadap para pelaku agar tercipta efek jera dan rasa keadilan di masyarakat.

 

Kasus Pengrusakan tersebut berdasarkan Laporan Informasi : Nomor R/LI-503/Res.1.10/X/2024/Reskrim, tanggal 17 September 2024 dengan Pelapor inisial Saudari RD dan Terlapor Saudara AT dengan cara melakukan pengrusakan bangunan pondasi dengan menggerakkan massa.

 

Ini adalah bentuk atau tindakan premanisme dan pelaku diduga dibekingi oleh tokoh masyarakat sehingga merasa terlindungi dan kebal hukum, tutup Muh Jufri(*).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Tonggak hingga Parade, Barongsai Ramaikan Perayaan Imlek di Mal Ratu Indah dan NIPAH PAR
Kantongi SK Bupati, Lokasi CSR Aksi Mangrove Lestari KALLA Resmi Jadi Kawasan Konservasi
ARYADUTA Makassar Gelar Event Poundfit untuk Dukung Gaya Hidup Sehat
FKM UIT dan Desa Taeng Bersinergi, Mahasiswa Prodi S1 Kesmas Edukasi Lingkungan Sehat Sejak Dini.
OJK Tunjuk Pejabat Pengganti Ketua, Wakil Ketua, dan Kepala Eksekutif Pengawas PMDK-BK
Grow Beyond Expectations, Bumi Karsa Mantapkan Strategi Hadapi Dinamika Konstruksi 2026
Sambut Tahun Pelajaran 2026/2027, SD Islam Athirah 2 Mulai Petakan Potensi Siswa Baru
Kepergian Salim S Mengga: Berangkat dari Operasi Lutut, Berakhir Serangan Jantung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 19:22 WITA

Dari Tonggak hingga Parade, Barongsai Ramaikan Perayaan Imlek di Mal Ratu Indah dan NIPAH PAR

Minggu, 1 Februari 2026 - 19:18 WITA

Kantongi SK Bupati, Lokasi CSR Aksi Mangrove Lestari KALLA Resmi Jadi Kawasan Konservasi

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:11 WITA

ARYADUTA Makassar Gelar Event Poundfit untuk Dukung Gaya Hidup Sehat

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:06 WITA

FKM UIT dan Desa Taeng Bersinergi, Mahasiswa Prodi S1 Kesmas Edukasi Lingkungan Sehat Sejak Dini.

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:32 WITA

OJK Tunjuk Pejabat Pengganti Ketua, Wakil Ketua, dan Kepala Eksekutif Pengawas PMDK-BK

Berita Terbaru