LBH Suara Panrita Keadilan Desak Evaluasi Aparat Desa Moncongkomba — “Jangan Abaikan UU Desa, Ada Konsekuensi Hukum!”

- Penulis

Selasa, 16 September 2025 - 17:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAKALAR,FILALIN.COM, –Polemik pengangkatan aparat desa di Desa Moncongkomba, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, semakin panas. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan Takalar mendesak pemerintah desa segera mengevaluasi seluruh perangkat yang diangkat tanpa mengikuti prosedur resmi sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Suhardi, Pengurus sekaligus Penanggung Jawab Klinik Hukum LBH Suara Panrita Keadilan Takalar Desa Moncongkomba, mengungkapkan bahwa temuan di lapangan memperlihatkan adanya pengangkatan kepala dusun dan aparat desa lain secara sepihak yang menimbulkan konflik di masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami menemukan langsung ada dusun di Moncongkomba yang aparatnya diangkat tanpa prosedur. Ini jelas melanggar aturan dan memicu kegaduhan. Pemerintah desa jangan main-main dengan regulasi, karena konsekuensinya bisa masuk ranah hukum,” tegas Suhardi

 

Dasar Hukum yang Dilanggar

 

1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa – Pasal 26 ayat (4) huruf c menegaskan bahwa kepala desa wajib “mengangkat dan memberhentikan perangkat desa sesuai peraturan perundang-undangan.”

 

2. Pasal 50 UU Desa – menyatakan bahwa perangkat desa diangkat kepala desa dengan memperhatikan syarat, mekanisme, dan rekomendasi camat.

 

3. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 (perubahan Permendagri 83/2015) – mengatur teknis pengangkatan/pemberhentian perangkat desa secara transparan, selektif, dan akuntabel.

 

keputusan pengangkatan yang cacat hukum bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara, dan SK aparat desa dapat dinyatakan batal demi hukum.

 

kepala desa bisa dikenai teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga rekomendasi pemberhentian dari bupati/walikota.

 

warga yang dirugikan dapat menuntut pemulihan hak atau kompensasi akibat keputusan yang tidak sah.

 

Jika ada indikasi jual beli jabatan, pungutan liar, atau manipulasi dokumen, kepala desa bisa dijerat UU Tipikor dan KUHP.

 

Praktik maladministrasi dapat diperiksa secara resmi dan dipublikasikan ke publik, mempermalukan pemerintah desa.

 

“Kalau kepala desa terus abai, kami dari LBH akan menempuh jalur hukum: menggugat ke PTUN, melapor ke Inspektorat dan Ombudsman, hingga menyeret ke ranah pidana bila ditemukan indikasi korupsi. Warga jangan takut melapor, karena kepala desa bukan raja yang kebal hukum,” tegas Suhardi.

 

LBH Suara Panrita Keadilan juga membuka posko pengaduan masyarakat dan berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas.

 

Kasus pengangkatan aparat desa di Moncongkomba dipastikan akan menjadi sorotan publik. Jika pemerintah desa tidak segera melakukan evaluasi dan membatalkan pengangkatan yang cacat hukum, bukan hanya konflik sosial yang akan membesar, tetapi kepala desa juga berpotensi menghadapi konsekuensi hukum berat.

 

“Moncongkomba jangan sampai tercatat sebagai contoh buruk tata kelola desa di Takalar. Kami berdiri di garda terdepan membela masyarakat,” pungkas Suhardi. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Cara’de BEM KMF TP UH Dorong Masyarakat Desa Tinggimae Optimalkan Media Sosial untuk Promosi Produk
Bupati Gowa Husniah Talenrang Penuhi Panggilan Tipidkor Polresta Gowa
Rayakan Kemerdekaan Indonesia dengan Promo “Merdeka Escape” di Swiss-Belinn Panakkukang Makassar
HUT RI Ke-81, Pelindo Beri Layanan Kesehatan Gratis bagi 200 Warga Kecamatan Wajo
Pemusnahan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu: Sinergi BOTASUPAL Menjaga Kepercayaan  Masyarakat terhadap Rupiah 
RAYAKAN MOMEN ISTIMEWA BERSAMA PASANGAN MELALUI “GOLDEN LOVE ROMANTIC” DI VASAKA HOTEL MAKASSAR
Ketika Yang Salah Bukan Murid, Melainkan Cara Kita Membacanya
4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan di Sulsel, Polda dan BI Perkuat Sinergi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:00 WITA

Tim Cara’de BEM KMF TP UH Dorong Masyarakat Desa Tinggimae Optimalkan Media Sosial untuk Promosi Produk

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:17 WITA

Bupati Gowa Husniah Talenrang Penuhi Panggilan Tipidkor Polresta Gowa

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:00 WITA

Rayakan Kemerdekaan Indonesia dengan Promo “Merdeka Escape” di Swiss-Belinn Panakkukang Makassar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:15 WITA

HUT RI Ke-81, Pelindo Beri Layanan Kesehatan Gratis bagi 200 Warga Kecamatan Wajo

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:29 WITA

Pemusnahan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu: Sinergi BOTASUPAL Menjaga Kepercayaan  Masyarakat terhadap Rupiah 

Berita Terbaru