Pertamina Patra Niaga Sulawesi Dorong Pembangunan Daerah, Setorkan PBBKB 2.2 Triliun Untuk Wilayah Sulawesi

- Penulis

Rabu, 17 September 2025 - 10:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM, – PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi menegaskan komitmennnya dalam mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi pajak yang signifikan. Sepanjang tahun 2024, Pertamina Patra Niaga mencatatkan setoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di wilayah Sulawesi dengan total mencapai 2,2 Triliun.

 

Angka ini merupakan cerminan dari peningkatan komsumsi bahan bakar yang terdistribusi di seluruh provinsi Sulawesi. Setoran pajak sebesar 2,2 Triliun ini nantinya akan disalurkan ke kas pemerintah provinsi di seluruh Sulawesi, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

PBBKB adalah pajak atas penggunaan semua jenis bahan bakar cair atau gas untuk kendaraan bermotor dan alat berat. Dalam hal ini Pertamina dikenakan tarif PBBKB sektor transportasi & kontraktor yang terdiri dari jenis bbm tertentu (subsidi) & jenis bbm khusus penugasan. Sedangkan pemungutan PBBKB sektor non transportasi yg terdiri dari jenis bbm umum dan jenis bbm industri, pertambangan dan kehutanan.

 

Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, T. Muhammad Rum, menyampaikan bahwa Pertamina berkomitmen untuk terus mendukung pembangunan di daerah “Pajak ini adalah bentuk kontribusi nyata kami untuk pembangunan di Sulawesi. Kami berkomitmen untuk terus memastikan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG) aman dan andal, karena setiap energi yang kami salurkan tidak hanya menggerakkan ekonomi masyarakat, tetapi juga turut serta mendorong pembangunan di daerah”.

 

Secara rinci, T. Muhammad Rum menyampaikan setoran PBBKB tertinggi selama tahun 2024 berada pada Provinsi Sulawesi Selatan yakni sebesar Rp 921 milyar, kemudian disusul oleh Provinsi Sulawesi Tengah sebesar 478 milyar, Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp 383 milyar, Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp 293 milyar, Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp 91 milyar, dan terakhir Provinsi Gorontalo sebesar Rp 88 milyar.

 

T. Muhammad Rum juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat di seluruh wilayah sulawesi yang telah memilih menggunakan BBM dari Pertamina dan berharap setoran pajak PBBKB ini bisa dimanfaatkan secara optimal untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat 
CATATAN SYAMRIL : MENDENGARKAN
Polemik di Gowa: Antara Hak Angket dan Koridor Hukum
GMTD Perkuat Peran Kader Posyandu,  Dukung Transformasi Layanan Kesehatan Primer di Makassar
Pra Pekan Olahraga NIPAH 2026 Disambut Antusias, E-Sport hingga Anggar Ramaikan Rangkaian Pra Event 
Kinerja Sektor Jasa Keuangan Sulsel Stabil, Kredit Tumbuh 5,46 Persen hingga April 2026
Djaya Jumain: Rapat Hak Angket DPRD Gowa yang Membahas Dugaan Asusila Seharusnya Tidak Disiarkan Langsung dan Dilaksanakan Secara Tertutup
Bangun Kemandirian Desa melalui Edukasi Keamanan Pangan, BBPOM di Makassar Perkuat Peran Komunitas Masyarakat Desa Padanglampe
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:45 WITA

Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat 

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:03 WITA

CATATAN SYAMRIL : MENDENGARKAN

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:59 WITA

Polemik di Gowa: Antara Hak Angket dan Koridor Hukum

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:50 WITA

GMTD Perkuat Peran Kader Posyandu,  Dukung Transformasi Layanan Kesehatan Primer di Makassar

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:34 WITA

Pra Pekan Olahraga NIPAH 2026 Disambut Antusias, E-Sport hingga Anggar Ramaikan Rangkaian Pra Event 

Berita Terbaru

Berita

CATATAN SYAMRIL : MENDENGARKAN

Minggu, 28 Jun 2026 - 12:03 WITA

Berita

Polemik di Gowa: Antara Hak Angket dan Koridor Hukum

Minggu, 28 Jun 2026 - 11:59 WITA