Eksekusi Lahan di Jalan Gagak Makassar Berlangsung Ricuh

- Penulis

Jumat, 26 September 2025 - 05:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

seorang warga diamankan aparat kepolisian saat eksekusi ruko di jalan gagak makassar,kamis (25/9). foto : ist

i

seorang warga diamankan aparat kepolisian saat eksekusi ruko di jalan gagak makassar,kamis (25/9). foto : ist

MAKASSAR,FILALIN.COM, – Proses eksekusi pengosongan lahan di Jalan Gagak, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, berujung ricuh pada Kamis (25/9/2025) siang.

Sebanyak 70 personel gabungan dari Polsek Mariso dan Polrestabes Makassar dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi yang dipimpin Panitera Pengadilan Agama Makassar. Namun, kehadiran aparat dan juru sita mendapat penolakan keras dari keluarga Hj. Suharni (63), pemilik lahan yang disengketakan.

Lahan seluas 106 meter persegi tersebut diketahui berdiri bangunan ruko empat lantai milik Owner Coto Gagak. Kericuhan pecah di pertigaan Jl. Gagak–KS Tubun–Padjonga Daeng Ngalle ketika massa mengadang panitera yang hendak membacakan risalah lelang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Situasi sempat memanas. Warga dan aparat terlibat aksi saling dorong, bahkan seorang warga melempar kursi ke arah petugas sebelum akhirnya diamankan polisi. Tiga warga lainnya juga turut diamankan dan dibawa ke mobil Tim Jatanras Polrestabes Makassar.

Kapolsek Mariso, Kompol Aris Sumarsono, menegaskan bahwa pengamanan tetap berlangsung kondusif meski diwarnai ketegangan.

“Sebagian masyarakat di sini tidak memahami proses hukum yang berjalan. Namun setelah disampaikan hak dan kewajiban para pihak, situasi bisa dikendalikan,” ujarnya.

Aris menambahkan, warga yang diamankan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan hal itu semata dilakukan untuk menjaga ketertiban.

Sementara itu, Juru Sita Pengadilan Agama Makassar, Apollo, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan risalah lelang yang diajukan pemenang lelang, Rudi Sampe.

“Risalah lelang memiliki kekuatan eksekutorial, sama dengan putusan hukum tetap. Permohonan ini diajukan melalui KPKNL terkait kredit usaha rakyat (KUR) yang tidak diselesaikan pemilik lahan,” jelasnya.

Setelah melewati barikade massa, aparat akhirnya berhasil melanjutkan proses eksekusi hingga pembacaan risalah lelang selesai dilakukan di lokasi. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Nelayan Jeneponto Belum Kembali, Basarnas Lakukan Pencarian
Wakapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Pallawa 2026
Implementasi MoA FKM UIT–Desa Bontoala, Prodi S1 Kesmas Edukasi Manajemen Bencana Banjir di Pesantren Al Mulk
OJK PERCEPAT REFORMASI PASAR MODAL UNTUK PERKUAT LIKUIDITAS DAN KEPERCAYAAN INVESTOR
Dari Tonggak hingga Parade, Barongsai Ramaikan Perayaan Imlek di Mal Ratu Indah dan NIPAH PAR
Kantongi SK Bupati, Lokasi CSR Aksi Mangrove Lestari KALLA Resmi Jadi Kawasan Konservasi
ARYADUTA Makassar Gelar Event Poundfit untuk Dukung Gaya Hidup Sehat
FKM UIT dan Desa Taeng Bersinergi, Mahasiswa Prodi S1 Kesmas Edukasi Lingkungan Sehat Sejak Dini.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 13:01 WITA

Satu Nelayan Jeneponto Belum Kembali, Basarnas Lakukan Pencarian

Senin, 2 Februari 2026 - 12:56 WITA

Wakapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Pallawa 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 11:04 WITA

Implementasi MoA FKM UIT–Desa Bontoala, Prodi S1 Kesmas Edukasi Manajemen Bencana Banjir di Pesantren Al Mulk

Senin, 2 Februari 2026 - 10:26 WITA

OJK PERCEPAT REFORMASI PASAR MODAL UNTUK PERKUAT LIKUIDITAS DAN KEPERCAYAAN INVESTOR

Minggu, 1 Februari 2026 - 19:22 WITA

Dari Tonggak hingga Parade, Barongsai Ramaikan Perayaan Imlek di Mal Ratu Indah dan NIPAH PAR

Berita Terbaru