FILALIN, MAKASSAR – Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) menghimbau seluruh usaha hiburan menutup usahanya selama tiga hari terkait Hari Raya Natal 2022.
Ketua AUHM, Zulkarnain Ali Naru saat di konfimasi FILALIN mengatakan, kebijakan penutupan tersebut tetap mengacu pada Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan.
“Sebenarnya saat ini masih dalam masa transisi pengalihan wewenang aturan dari Pemerintah Kota Makassar ke Pemerintah Provinsi, dimana usaha Bar, Diskotik/Klab Malam dan SPA saat ini berada dalam kewenangan Pemprov. Sementara usaha Karaoke dan Panti Pijat, menjadi wewenang Pemkot Makassar,” ujarnya.
“Hanya saja, Pemprov Sulsel sementara ini masih memproses penerbitan surat edaran (SE). Namun pada intinya, baik Pemprov maupun Pemkot sama-sama menetapkan penutupan usaha hiburan terkait Natal 2022 selama tiga hari, terhitung dari tanggal 24 hingga 26 Desember,” pungkas Zul.
Terkait pengawasan selama penutupan, AUHM berharap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulsel dan Kota Makassar bisa mengawal pelaksanaan aturan tersebut, setelah diterbitkannya SE Gubernur Sulsel dan SE Walikota Makassar.