PT Hadji Kalla Tegaskan Kepemilikan Sah atas Lahan di Tanjung Bunga, Bantah Klaim PT GMTD

CAPTION : Kuasa hukum Kalla Group memperlihatkan sertfikat lahan yang menjadi sengketa dalam press realese di wisma kalla Kamis (30/10/2025) .Foto : Romy

MAKASSAR, FILALIN.COM — PT Hadji Kalla melalui kuasa hukumnya, Azis T, S.H., M.H., menegaskan bahwa lahan seluas 164.151 meter persegi yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, depan Trans Studio Mall (TSM) Makassar, merupakan milik sah perusahaan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan pers di Makassar, Kamis, 30 Oktober 2025, menyikapi adanya klaim dari pihak PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk.

Menurut Azis, PT Hadji Kalla telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1993, berdasarkan dokumen resmi negara berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan akta pengalihan hak tanah yang sah.

“Klien kami memiliki alas hak yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar sejak 8 Juli 1996. Seluruh proses perolehan lahan dilakukan secara sah, jauh sebelum munculnya sengketa hukum yang kini diklaim oleh pihak lain,” ujar Azis.

Empat Sertifikat HGB dan Akta Pengalihan Resmi

Azis menjelaskan, lahan tersebut terbagi dalam empat bidang tanah dengan sertifikat HGB Nomor 695, 696, 697, dan 698 atas nama PT Hadji Kalla, masing-masing dengan luas berbeda, yang keseluruhannya mencapai 134.925 m². Selain itu, perusahaan juga memiliki Akta Pengalihan Hak Atas Tanah Nomor 37 tanggal 10 Maret 2008 seluas 29.199 m², sehingga total luas mencapai 164.151 m².

BPN Kota Makassar, lanjutnya, bahkan telah menerbitkan perpanjangan HGB hingga tahun 2036, memperkuat posisi hukum PT Hadji Kalla atas lahan tersebut.

Klaim dari PT GMTD Dinilai Tidak Berdasar

Sejak 27 September 2025, PT Hadji Kalla melakukan aktivitas pematangan lahan dan pemagaran sebagai bagian dari rencana pembangunan proyek properti terintegrasi. Namun, kegiatan tersebut mendapat gangguan dari pihak yang diduga berafiliasi dengan PT GMTD Tbk (Grup Lippo), yang juga mengklaim kepemilikan atas area tersebut.

Azis mengungkapkan, pihaknya baru mengetahui bahwa PT GMTD telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Makassar melalui kuasanya, Aswar, S.H. dan rekan, berdasarkan perkara Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Mks. Padahal, PT Hadji Kalla tidak termasuk pihak dalam perkara tersebut.

“Putusan perkara itu hanya mengikat para pihak yang berperkara, bukan pihak ketiga seperti klien kami. Hal ini sesuai Pasal 1917 KUHPerdata, bahwa putusan hanya berlaku bagi pihak yang terlibat langsung dalam perkara serta ahli warisnya,” jelas Azis.

Eksekusi Terhadap Pihak Ketiga Langgar Prinsip Hukum

Kuasa hukum menegaskan, pelaksanaan eksekusi terhadap pihak yang bukan subjek dalam putusan pengadilan merupakan pelanggaran prinsip hukum (ultra petita eksekusi) dan bertentangan dengan Pasal 195 HIR juncto Pasal 206 RBg, serta melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.

“Eksekusi terhadap pihak ketiga yang bukan subjek perkara jelas melanggar asas due process of law. Karena itu, kami telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Makassar agar pelaksanaan eksekusi dibatalkan atau setidaknya ditunda sampai ada kejelasan hukum yang final,” tegasnya.

Proyek Properti Terintegrasi Hadji Kalla Tetap Berjalan

Meski menghadapi sengketa tersebut, PT Hadji Kalla memastikan tetap berkomitmen menjalankan kegiatan usaha dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan nilai-nilai kearifan lokal yang diwariskan oleh pendirinya.

“Perusahaan kami sudah berdiri sejak 1952 dan selama 73 tahun selalu berusaha menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Kami menghormati proses hukum dan yakin keadilan akan berpihak pada kebenaran,” pungkas Azis. (*)