Agen BRI Link di Kepulauan Tanakeke Diamankan di Polsek Mappakasunggu atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Nasabah

- Penulis

Selasa, 4 November 2025 - 15:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM, — Seorang agen BRI Link berinisial NG yang beroperasi di wilayah Kepulauan Tanakeke, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, telah diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Mappakasunggu atas dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Bank BRI.

Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, membenarkan bahwa terlapor telah diamankan berdasarkan laporan dari beberapa korban. “Pelaku sudah diamankan atas laporan pertama korban dan laporan kedua yang masih dalam proses penyelidikan. Ada sekitar enam orang pelapor yang telah memberikan keterangan dan menyerahkan bukti-bukti penyetoran menggunakan slip resmi milik Bank BRI,” ujarnya.

Djaya Jumain menambahkan bahwa dirinya melihat langsung kondisi terlapor yang saat ini mendekam di balik jeruji besi Polsek Mappakasunggu. “Informasi yang kami peroleh, pelaku sudah sekitar lima hari ditahan di Polsek Mappakasunggu,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai penasehat hukum para pelapor, Djaya memberikan apresiasi kepada Kapolsek, Kanit Reskrim, dan seluruh penyidik atas kerja keras mereka dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga terlapor berhasil diamankan.

“Kami yakin pihak kepolisian akan terus melanjutkan proses hukum terhadap terlapor karena yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik meski sudah menerima surat somasi pertama dan kedua sejak September 2025,” tegas Djaya Jumain.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat agen BRI Link memiliki peran vital dalam memfasilitasi layanan transaksi keuangan masyarakat di wilayah pesisir dan kepulauan tanpa harus ke daratan utama. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPPU Putus 97 Pinjol Bersalah, Denda Capai Rp755 Miliar dalam Perkara Penetapan Bunga
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Tampil Memukau di PSBM XXIV Makassar
Trafik Data Meroket Lebih Dari 20%, #LebihBaikIndosat Buktikan Jaringan Tangguh Layani Jutaan Pemudik
Mudah Punya Rumah, Bukit Baruga Hadir Tawarkan Promo Menarik untuk Hunian Impian di Event PSBM XXVI 2026
OJK BERSAMA BARESKRIM AMANKAN TERSANGKA KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA PERBANKAN
Pertamina Setop Sementara Solar Subsidi di SPBU Sinjai, Temuan Penyaluran Tak Sesuai Aturan
Resmi Dipimpin Friderica Widyasari Dewi, OJK Periode 2026-2032 Siap Kawal Stabilitas dan Perkuat Penegakan Hukum
RAYAKAN KEBERSAMAAN PASCA-RAMADAN, VASAKA HOTEL MAKASSAR HADIRKAN PROMO HALAL BIHALAL SPESIAL
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:54 WITA

KPPU Putus 97 Pinjol Bersalah, Denda Capai Rp755 Miliar dalam Perkara Penetapan Bunga

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:57 WITA

Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Tampil Memukau di PSBM XXIV Makassar

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:48 WITA

Trafik Data Meroket Lebih Dari 20%, #LebihBaikIndosat Buktikan Jaringan Tangguh Layani Jutaan Pemudik

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:51 WITA

Mudah Punya Rumah, Bukit Baruga Hadir Tawarkan Promo Menarik untuk Hunian Impian di Event PSBM XXVI 2026

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:33 WITA

OJK BERSAMA BARESKRIM AMANKAN TERSANGKA KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA PERBANKAN

Berita Terbaru