Nasabah Gugat BSI Makassar Soal Dugaan Penyimpangan Prosedur Pembiayaan, Massa Gelar Aksi di Pengadilan Negeri

- Penulis

Kamis, 6 November 2025 - 16:42 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Filalin.com — Puluhan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan A.R. Kartini, Kamis (6/11/2025). Mereka menuntut keadilan atas dugaan penyimpangan prosedur pembiayaan yang dilakukan Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Makassar terhadap salah satu nasabahnya.

Aksi ini merupakan buntut dari pelaksanaan lelang eksekusi rumah yang disebut melanggar hukum, karena objek sengketa tersebut masih dalam proses perkara di Pengadilan Negeri Makassar dan Pengadilan Agama Makassar. Rumah yang dimaksud terletak di Kompleks Griani, Kelurahan Padang Raya, Makassar.

Menurut Moch Prima Deka, selaku Jenderal Lapangan aksi, langkah BSI melakukan lelang dianggap sebagai bentuk pelanggaran prinsip syariah dan hukum perbankan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menilai BSI bertindak sewenang-wenang dengan melelang rumah nasabah padahal masih ada proses hukum yang berjalan. Ini bentuk ketidakadilan dan penyimpangan dari prinsip syariah,” tegas Moch Prima Deka saat orasi di depan PN Makassar.

Dalam pernyataan sikap tertulis yang dibacakan peserta aksi, pihak nasabah menuntut BSI untuk:

Melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mempertanggungjawabkan secara internal dan eksternal kepada OJK, aparat penegak hukum, dan instansi terkait atas dugaan penyimpangan pembiayaan senilai lebih dari Rp1 miliar.

Mengembalikan seluruh kerugian materi dan immateri serta memulihkan nama baik pihak yang dirugikan.

Nasabah juga memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada pihak BSI untuk menindaklanjuti penyimpangan tersebut. Jika tidak ada langkah perbaikan, mereka berencana melaporkan kasus ini secara resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

“Kami mendesak BSI agar bertanggung jawab secara transparan dan menghormati asas keadilan. Jangan berlindung di balik label syariah jika praktiknya tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam,” tambah Moch Prima Deka.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan dan aksi protes tersebut. (*)

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tendangan Perdana Kapolresta Gowa Buka Kapolresta Gowa Cup 2026, 12 Tim Siap Bertanding
41 Pengelola Komunitas Literasi di Gowa Ikuti Pelatihan Manajemen
PJM Laksanakan Evaluasi Berkala Semester I 2026 terhadap Layanan Pemanduan dan Penundaan
Rektor UIT Buka PKKMB Fakultas Psikologi, Tekankan Pentingnya Integritas dan Adaptasi Mahasiswa Baru
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tegaskan Komitmen Penyaluran BBM Sesuai Ketentuan di SPBU Massila, Pinrang
Ketika Aktivitas Petani Mulai Dicatat Secara Digital
ISFO 2026 Diikuti 11.952 Peserta, OJK Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Ekonomi Syariah
Sinergi dan Inovasi Antarkan Sulsel Raih Prestasi TPID Award dan TP2DD Championship 2026
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 18:40 WITA

Tendangan Perdana Kapolresta Gowa Buka Kapolresta Gowa Cup 2026, 12 Tim Siap Bertanding

Minggu, 27 September 2026 - 15:51 WITA

41 Pengelola Komunitas Literasi di Gowa Ikuti Pelatihan Manajemen

Minggu, 27 September 2026 - 10:00 WITA

PJM Laksanakan Evaluasi Berkala Semester I 2026 terhadap Layanan Pemanduan dan Penundaan

Sabtu, 26 September 2026 - 20:50 WITA

Rektor UIT Buka PKKMB Fakultas Psikologi, Tekankan Pentingnya Integritas dan Adaptasi Mahasiswa Baru

Sabtu, 26 September 2026 - 20:17 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tegaskan Komitmen Penyaluran BBM Sesuai Ketentuan di SPBU Massila, Pinrang

Berita Terbaru