Dua Pelaku Pembusuran di Pallangga Diamankan, Polres Gowa Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan

- Penulis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:47 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA,FILALIN.COM,.– Kepolisian Resor Gowa menggelar rilis resmi terkait pengungkapan kasus pembusuran yang sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat. Peristiwa terjadi di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

 

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat jajaran kepolisian setelah adanya laporan masyarakat dan pemberitaan yang ramai di ruang publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Pada malam hari ini, Polres Gowa menyampaikan rilis terkait aksi pembusuran yang sempat viral beberapa waktu lalu di Kecamatan Pallangga,” ujar Kapolres saat press rilis, Sabtu (28/02/2026).

 

Ia menjelaskan, tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa, bersama Kamneg Sat Intelkam Polres Gowa, berhasil mengamankan dua terduga pelaku.

 

Kedua pelaku yang diamankan itu, berinisial FJ dan RF, masing-masing berusia 17 tahun.

 

“Aksi ini berhasil kami ungkap setelah adanya laporan polisi serta viralnya pemberitaan. Korban mengalami luka akibat busur panah di bagian tangan kanan,” ungkapnya.

 

Kapolres menegaskan, bahwa kedua pelaku diamankan berstatus anak di bawah umur. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua anak busur panah, satu ketapel, serta satu senjata tajam jenis pisau.

 

Terkait motif, Kapolres Gowa menegaskan bahwa aksi pembusuran tersebut tidak dilatarbelakangi dendam pribadi.

 

“Motifnya adalah target acak. Para pelaku melakukan konvoi dan melakukan pembusuran tanpa target tertentu, setelah sebelumnya mengonsumsi minuman keras,” tegasnya.

 

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal khusus karena masih berusia di bawah umur.

 

“Pasal yang kami persangkakan adalah Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak terkait kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara,” jelasnya.

 

Penegasan Komitmen Kepolisian

 

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Muhammad Aldy Sulaiman, mengatakan, Polres Gowa berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, khususnya kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

 

“Sesuai arahan Kapolda Sulawesi Selatan, Polres Gowa akan terus menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan menjadikan Kabupaten Gowa sebagai wilayah yang tidak aman bagi para pelaku kejahatan, khususnya kejahatan jalanan,” tegasnya.

 

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap informasi atau menjadi korban tindak pidana dengan menghubungi layanan kepolisian di nomor darurat 110. (*)

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ACMF DUKUNG REFORMASI STRATEGIS DAN PENGUATAN PASAR MODAL INDONESIA
Rayakan Hari Jadi KALLA, Bugis Waterpark Adventure Kembali Gelar BWP Nature Yoga Special KALLA 74th Anniversary
55 Tahun Toyota Ada untuk Indonesia: Dampingi Setiap Kebutuhan Pelanggan lewat Lini Baru Land Cruiser Family dan bZ4X Touring di GIIAS Makassar 2026 
Kia Bidik Pasar Otomotif Sulawesi Selatan Lewat GIIAS Makassar 2026, Andalkan Tiga Model Unggulan
JETOUR T2 i-DM Hadir di GIIAS Makassar 2026, Adventure PHEV SUV dengan Jarak Tempuh Lebih Dari 1.200 km untuk Perjalanan Tanpa Batas
PJM Dukung Penguatan Kerja Sama Pelindo dan Pemprov Sulawesi Selatan
Geely Perkenalkan SUV Sporty Geely Kure di GIIAS Makassar 2026, Usung Mesin Turbo dan Fitur ADAS
Komitmen Ekspor UMKM Sulampua Tembus Rp450 Miliar, SIBF 2026 Perluas Pasar Global
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:48 WITA

ACMF DUKUNG REFORMASI STRATEGIS DAN PENGUATAN PASAR MODAL INDONESIA

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:33 WITA

Rayakan Hari Jadi KALLA, Bugis Waterpark Adventure Kembali Gelar BWP Nature Yoga Special KALLA 74th Anniversary

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:23 WITA

55 Tahun Toyota Ada untuk Indonesia: Dampingi Setiap Kebutuhan Pelanggan lewat Lini Baru Land Cruiser Family dan bZ4X Touring di GIIAS Makassar 2026 

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:17 WITA

Kia Bidik Pasar Otomotif Sulawesi Selatan Lewat GIIAS Makassar 2026, Andalkan Tiga Model Unggulan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:06 WITA

JETOUR T2 i-DM Hadir di GIIAS Makassar 2026, Adventure PHEV SUV dengan Jarak Tempuh Lebih Dari 1.200 km untuk Perjalanan Tanpa Batas

Berita Terbaru