OJK TERBITKAN PANDUAN MEDIA SOSIAL PERBANKAN UNTUK PERKUAT TATA KELOLA DIGITAL INDUSTRI BANK

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 14:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Panduan Media Sosial Perbankan (Banking in Social Media Guideline) bagi industri bank umum sebagai panduan dalam mengelola aktivitas media sosial secara terarah, profesional, dan bertanggung jawab.

Peluncuran Panduan Media Sosial Perbankan dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bersama pimpinan industri bank umum di Jakarta, Senin.

Dian dalam sambutannya menyampaikan bahwa media sosial telah berkembang menjadi salah satu kanal utama komunikasi antara industri perbankan dan masyarakat. Kehadiran media sosial tidak hanya memperluas akses informasi serta promosi produk dan layanan perbankan, tetapi juga membuka ruang interaksi yang lebih dinamis antara bank dan nasabah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Media sosial kini menjadi sarana penting bagi perbankan untuk meningkatkan interaksi dengan nasabah, memperluas jangkauan layanan, memperkuat loyalitas pelanggan, serta menjadi kanal strategis dalam pengembangan produk dan layanan perbankan berbasis digital. Namun demikian, penggunaan media sosial dalam industri perbankan juga membawa risiko baru, khususnya risiko reputasi yang bersumber dari dinamika sentimen di ruang digital yang berpotensi mengguncang stabilitas keuangan,” kata Dian.

Dalam Panduan Media Sosial Perbankan ini, pengelolaan aktivitas media sosial bank dilakukan secara menyeluruh dan terstruktur dengan bertumpu pada tiga pilar utama, yaitu Governance yang mencakup tata kelola dan proses pengelolaan media sosial; Risk Management yang mengintegrasikan pengelolaan risiko media sosial ke dalam kerangka manajemen risiko bank; serta Compliance & Monitoring yang memastikan seluruh aktivitas media sosial bank selaras dengan kebijakan internal maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Panduan ini juga mencakup aspek strategi komunikasi krisis (social media crisis management), termasuk penerapan social media stress test sebagai instrumen baru dalam skenario manajemen risiko perbankan di era digital. Hal ini dilatarbelakangi oleh pengalaman global, khususnya kasus kejatuhan Silicon Valley Bank dan Credit Suisse, yang menunjukkan bagaimana sentimen negatif di media sosial dapat menjadi akselerator bank run dan mengancam stabilitas institusi keuangan.

“Stabilitas keuangan tidak lagi hanya ditentukan oleh neraca dan rasio keuangan, tetapi juga oleh kecepatan dan kualitas manajemen komunikasi digital. Oleh karena itu, bank perlu memiliki kemampuan untuk memantau, menganalisis, dan merespons sentimen publik di media sosial secara cepat dan tepat,” imbuh Dian.

Panduan ini juga mengatur secara khusus mengenai kemitraan bank dengan influencer keuangan atau finfluencer, termasuk aspek transparansi, pengungkapan konflik kepentingan, serta tanggung jawab bank atas konten yang dipublikasikan melalui kanal tersebut. Pengaturan ini bertujuan melindungi konsumen dari potensi informasi yang menyesatkan sekaligus menjaga integritas komunikasi pemasaran produk dan layanan keuangan di ruang digital.

“Kami berharap seluruh bank dapat semakin meningkatkan kesadaran dan kapasitas dalam mengelola media sosial secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Panduan ini diharapkan menjadi rujukan bersama dalam memastikan bahwa aktivitas media sosial perbankan selaras dengan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, serta komitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Dian.

Panduan Media Sosial Perbankan ini melengkapi berbagai kebijakan OJK dalam mendukung akselerasi transformasi digital perbankan, antara lain POJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, SEOJK No. 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum, SEOJK No. 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum, Panduan Resiliensi Digital, serta Panduan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia. (*)

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengakuan Lintas Negara, BYD Sealion 7 Dibuktikan oleh Pakar Otomotif dan Dipercaya Pemimpin Negara Sebagai Solusi Efisiensi Energi
GMTD Perluas Dampak Sosial dan Ekonomi Lokal Lewat “Jumat Berbagi”, Libatkan UMKM di Tanjung Bunga
Dukung Industri Produk Beku, Kalla Logistics Hadirkan Integrated Frozen Logistics Terpadu
OJK Sulselbar Gelar Halal Bihalal, Perkuat Sinergi Sektor Jasa Keuangan
Apel Pemberangkatan Ops Amole 2026, Kapolda Sulsel: Jaga Kehormatan dan Profesionalisme
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Raih 6 Penghargaan PROPER Hijau
PERLUAS BASIS INVESTOR RITEL OJK PERKUAT LITERASI PASAR MODAL
SMAS Islam Athirah Makassar Gelar Kegiatan Mental Health: Bangun Generasi Sehat, Cerdas, dan Berkarakter
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 17:04 WITA

Pengakuan Lintas Negara, BYD Sealion 7 Dibuktikan oleh Pakar Otomotif dan Dipercaya Pemimpin Negara Sebagai Solusi Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 - 16:22 WITA

GMTD Perluas Dampak Sosial dan Ekonomi Lokal Lewat “Jumat Berbagi”, Libatkan UMKM di Tanjung Bunga

Jumat, 10 April 2026 - 15:25 WITA

Dukung Industri Produk Beku, Kalla Logistics Hadirkan Integrated Frozen Logistics Terpadu

Jumat, 10 April 2026 - 14:59 WITA

OJK Sulselbar Gelar Halal Bihalal, Perkuat Sinergi Sektor Jasa Keuangan

Jumat, 10 April 2026 - 11:40 WITA

Apel Pemberangkatan Ops Amole 2026, Kapolda Sulsel: Jaga Kehormatan dan Profesionalisme

Berita Terbaru