BBPOM Makassar Sita 96.000 Tablet Obat Ilegal, Satu Tersangka Diamankan

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 11:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR FILALIN.COM,  – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar berhasil mengungkap peredaran obat ilegal jenis Triheksifenidil (THP) dalam operasi penindakan yang dilakukan pada awal April 2026.
Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala BPOM RI untuk memberantas peredaran obat dan makanan ilegal yang berisiko terhadap kesehatan masyarakat.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari produk obat yang tidak memenuhi syarat. Kejahatan obat ilegal merupakan kejahatan serius yang berdampak luas,” ujar Yosef dalam press release, Senin (13/4/2026).
Terungkap Lewat Control Delivery
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Direktorat Intelijen BPOM terkait adanya pengiriman paket mencurigakan ke wilayah Makassar.
Pada Selasa (7/4/2026), tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Makassar bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan metode control delivery hingga paket tersebut tiba di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Maccini Gusung, Kota Makassar.
Dari hasil operasi, petugas menemukan dua koli paket berisi 96 botol, masing-masing berisi 1.000 tablet, sehingga total mencapai 96.000 tablet tanpa label dan identitas.
Positif Mengandung Triheksifenidil
Hasil uji laboratorium BBPOM Makassar memastikan tablet tersebut mengandung zat aktif Triheksifenidil sebesar 4,16 mg per tablet.
Obat ini termasuk dalam kategori Obat-Obat Tertentu (OOT) yang kerap disalahgunakan karena efeknya terhadap sistem saraf pusat.
“Penggunaan obat ini harus berdasarkan resep dokter. Jika disalahgunakan, bisa menyebabkan halusinasi, ketergantungan, hingga gangguan pernapasan yang berujung kematian,” jelas Yosef.
Satu Tersangka Ditahan
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial S (58) yang kini ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan.
Tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Nilai Ekonomi dan Dampak Sosial
BBPOM memperkirakan nilai ekonomi barang bukti mencapai sekitar Rp192 juta dengan asumsi harga terendah Rp2.000 per tablet.
Selain itu, penindakan ini dinilai telah mencegah potensi penyalahgunaan oleh sekitar 9.600 orang, dengan asumsi konsumsi rata-rata 10 tablet per orang.
“Banyak tindak kriminal seperti perkelahian, begal, hingga kekerasan dipicu oleh penyalahgunaan obat seperti ini,” tambah Yosef.
Imbauan untuk Masyarakat
BBPOM Makassar mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa).
Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya pada promosi obat yang menyesatkan dan selalu memastikan legalitas produk melalui aplikasi BPOM. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Pastikan Ketahanan Stok BBM dan LPG 3 Kg di Bone
Al-Markaz Perkuat Literasi Ekonomi Umat melalui Ngobras “3 Wajah Ekonomi Umat
Kapal Latih SMK Negeri 3 Jeneponto Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 200 Juta
Semarakan Anniversary 1 Tahun Avoce Celebes, Hadirkan Jalan Santai, Bakti Sosial, dan Hiburan Spektakuler di Bulukumba
Atraksi Menantang di HUT ke-18 UNIFA: Tim Rescuer Basarnas Aksi Rapelling Turunkan Spanduk Raksasa
Ombas Diperiksa Tipidkor Polda Sulsel, Pengacara Bantah Ada Indikasi Kerugian Negara
Nismawati, Dosen FKM UIT Raih Gelar Doktor di UNHAS
SMA Islam Athirah Bukit Baruga Paparkan Program Unggulan Di hadapan SMK Telkom Makassar
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:12 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Pastikan Ketahanan Stok BBM dan LPG 3 Kg di Bone

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:51 WITA

Al-Markaz Perkuat Literasi Ekonomi Umat melalui Ngobras “3 Wajah Ekonomi Umat

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:27 WITA

Kapal Latih SMK Negeri 3 Jeneponto Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 200 Juta

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:26 WITA

Semarakan Anniversary 1 Tahun Avoce Celebes, Hadirkan Jalan Santai, Bakti Sosial, dan Hiburan Spektakuler di Bulukumba

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:38 WITA

Atraksi Menantang di HUT ke-18 UNIFA: Tim Rescuer Basarnas Aksi Rapelling Turunkan Spanduk Raksasa

Berita Terbaru