BBPOM Makassar Sita 96.000 Tablet Obat Ilegal, Satu Tersangka Diamankan

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 11:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR FILALIN.COM,  – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar berhasil mengungkap peredaran obat ilegal jenis Triheksifenidil (THP) dalam operasi penindakan yang dilakukan pada awal April 2026.
Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala BPOM RI untuk memberantas peredaran obat dan makanan ilegal yang berisiko terhadap kesehatan masyarakat.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari produk obat yang tidak memenuhi syarat. Kejahatan obat ilegal merupakan kejahatan serius yang berdampak luas,” ujar Yosef dalam press release, Senin (13/4/2026).
Terungkap Lewat Control Delivery
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Direktorat Intelijen BPOM terkait adanya pengiriman paket mencurigakan ke wilayah Makassar.
Pada Selasa (7/4/2026), tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Makassar bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan metode control delivery hingga paket tersebut tiba di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Maccini Gusung, Kota Makassar.
Dari hasil operasi, petugas menemukan dua koli paket berisi 96 botol, masing-masing berisi 1.000 tablet, sehingga total mencapai 96.000 tablet tanpa label dan identitas.
Positif Mengandung Triheksifenidil
Hasil uji laboratorium BBPOM Makassar memastikan tablet tersebut mengandung zat aktif Triheksifenidil sebesar 4,16 mg per tablet.
Obat ini termasuk dalam kategori Obat-Obat Tertentu (OOT) yang kerap disalahgunakan karena efeknya terhadap sistem saraf pusat.
“Penggunaan obat ini harus berdasarkan resep dokter. Jika disalahgunakan, bisa menyebabkan halusinasi, ketergantungan, hingga gangguan pernapasan yang berujung kematian,” jelas Yosef.
Satu Tersangka Ditahan
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial S (58) yang kini ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan.
Tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Nilai Ekonomi dan Dampak Sosial
BBPOM memperkirakan nilai ekonomi barang bukti mencapai sekitar Rp192 juta dengan asumsi harga terendah Rp2.000 per tablet.
Selain itu, penindakan ini dinilai telah mencegah potensi penyalahgunaan oleh sekitar 9.600 orang, dengan asumsi konsumsi rata-rata 10 tablet per orang.
“Banyak tindak kriminal seperti perkelahian, begal, hingga kekerasan dipicu oleh penyalahgunaan obat seperti ini,” tambah Yosef.
Imbauan untuk Masyarakat
BBPOM Makassar mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa).
Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya pada promosi obat yang menyesatkan dan selalu memastikan legalitas produk melalui aplikasi BPOM. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bumi Karsa Rampungkan 6 Sekolah di Jakarta
ARUS SUNGAI WALANAE WAJO SERET DUA BOCAH, TIM SAR GABUNGAN LAKUKAN PENCARIAN
Pertemuan Ke-3 Kerukunan Keluarga Pasaung Karaeng Lotteng Berlangsung Meriah dan Sukses
VASAKA HOTEL MAKASSAR WUJUDKAN KEPEDULIAN SOSIAL MELALUI PROGRAM CSR BERBAGI KURBAN DI HARI RAYA IDUL ADHA
Mercure Makassar Nexa Pettarani Gelar Wedding Expo 2026, Tawarkan Paket Nikah hingga Honeymoon Gratis ke Bali
Kalla Lines Perkuat Shipping Services, Tambah 1 Tugboat dan 2 Barge
SMAS Islam Athirah Makassar Tebar Kepedulian lewat Kurban Bersama
Wali Kota Makassar Apresiasi Antusiasme Ribuan Pelari 10K MHM 2026, Siap Tingkatkan Kualitas Event
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:06 WITA

Bumi Karsa Rampungkan 6 Sekolah di Jakarta

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:02 WITA

ARUS SUNGAI WALANAE WAJO SERET DUA BOCAH, TIM SAR GABUNGAN LAKUKAN PENCARIAN

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:40 WITA

Pertemuan Ke-3 Kerukunan Keluarga Pasaung Karaeng Lotteng Berlangsung Meriah dan Sukses

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:28 WITA

VASAKA HOTEL MAKASSAR WUJUDKAN KEPEDULIAN SOSIAL MELALUI PROGRAM CSR BERBAGI KURBAN DI HARI RAYA IDUL ADHA

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:22 WITA

Mercure Makassar Nexa Pettarani Gelar Wedding Expo 2026, Tawarkan Paket Nikah hingga Honeymoon Gratis ke Bali

Berita Terbaru

Berita

Bumi Karsa Rampungkan 6 Sekolah di Jakarta

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:06 WITA