OJK TINDAK PRAKTIK PENAGIHAN MELANGGAR HUKUM DAN PANGGIL INDOSAKU

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 09:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (27/4), memanggil penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terkait dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang.

OJK menegaskan menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen, menyusul peristiwa yang melibatkan oknum debt collector yang diduga melakukan pelanggaran dan menimbulkan keresahan masyarakat di Kota Semarang.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari Indosaku dan AFPI atas informasi yang beredar terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap proses/mekanisme penagihan serta meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Selain itu, OJK meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan. Praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK melarang segala bentuk penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, merendahkan martabat, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.

Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memastikan proses penagihan dilakukan dengan prinsip pelindungan konsumen serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.

OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara tegas, transparan, dan memberikan efek jera.

Apabila dalam proses pemeriksaan khusus ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penerapan sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya. (*)

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OJK DAN ILO LUNCURKAN ENTERPRISE RESOURCE PLANNING, TINGKATKAN AKSES PEMBIAYAAN PETERNAK SAPI PERAH
Pelindo Regional 4 & Kejati Sulsel Perkuat Tata Kelola Perusahaan
Mercure Makassar Nexa Pettarani Gelar Nonton Bareng Piala Dunia 2026 Bersama TVRI Sulsel
Respons Cepat Petugas SPBU Lambocca dalam Mengutamakan Keselamatan Operasional
Tingkatkan Kepedulian Lingkungan dan Hidup Sehat, KALLA Hadirkan Komunitas Teman Jalan Insan Kalla
Tring It Up Pegadaian Area Makassar 1 Hadir di Mall Ratu Indah, Ajak Masyarakat Berinvestasi Emas Melalui Aplikasi Tring!
VASAKA HOTEL MAKASSAR HADIRKAN PROMO SUPER SAVER UNTUK NIKMATI LIBURAN DAN PERJALANAN LEBIH HEMAT
BI Sulsel Gandeng Media dan Kreator Konten Perkuat Literasi Ekonomi Syariah
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:14 WITA

OJK DAN ILO LUNCURKAN ENTERPRISE RESOURCE PLANNING, TINGKATKAN AKSES PEMBIAYAAN PETERNAK SAPI PERAH

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:31 WITA

Pelindo Regional 4 & Kejati Sulsel Perkuat Tata Kelola Perusahaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:48 WITA

Mercure Makassar Nexa Pettarani Gelar Nonton Bareng Piala Dunia 2026 Bersama TVRI Sulsel

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:29 WITA

Respons Cepat Petugas SPBU Lambocca dalam Mengutamakan Keselamatan Operasional

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:09 WITA

Tingkatkan Kepedulian Lingkungan dan Hidup Sehat, KALLA Hadirkan Komunitas Teman Jalan Insan Kalla

Berita Terbaru