OJK TINDAK PRAKTIK PENAGIHAN MELANGGAR HUKUM DAN PANGGIL INDOSAKU

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 09:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (27/4), memanggil penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terkait dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang.

OJK menegaskan menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen, menyusul peristiwa yang melibatkan oknum debt collector yang diduga melakukan pelanggaran dan menimbulkan keresahan masyarakat di Kota Semarang.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari Indosaku dan AFPI atas informasi yang beredar terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap proses/mekanisme penagihan serta meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Selain itu, OJK meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan. Praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK melarang segala bentuk penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, merendahkan martabat, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.

Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memastikan proses penagihan dilakukan dengan prinsip pelindungan konsumen serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.

OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara tegas, transparan, dan memberikan efek jera.

Apabila dalam proses pemeriksaan khusus ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penerapan sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya. (*)

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KALLA Kembali Dinobatkan sebagai Wajib Pajak Terbaik di Sulselbartra 2025
Peringati Hari Anak Nasional, GMTD Gelar Lippoland Mengajar
VASAKA HOTEL MAKASSAR HADIRKAN “BARISTA CILIK”, EDUKASI KREATIF YANG SERU UNTUK ANAK-ANAK
ENAM ORANG MAHASISWA MENGALAMI TROUBLE SAAT MENDAKI DI GOA KALIBBONG ALLOA, TIM PENCARIAN DAN PERTOLONGAN GABUNGAN BERHASIL EVAKUASI ENAM MAHASISWA DENGAN SELAMAT
Perdana! Pelatihan Bantuan Hidup Dasar Boarding Athirah Baruga Hadirkan Dokter Spesialis Bedah Jantung dan Pembuluh Darah
HMJ Perbankan Syariah UIN Alauddin Makassar Wujudkan Kepedulian Sosial Melalui Bakti Sosial di Desa Gunung Perak
JATUH DARI HAMMOCK DAN CEDERA PENDAKI GUNUNG BULU BARIA DIEVAKUASI TIM SAR GABUNGAN
Achmad Muhammad Bawa Pulang BYD Seal Performance, Pengundian Shop & Greet Berlangsung Transparan dan Disaksikan Publik
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:17 WITA

KALLA Kembali Dinobatkan sebagai Wajib Pajak Terbaik di Sulselbartra 2025

Senin, 27 Juli 2026 - 18:43 WITA

Peringati Hari Anak Nasional, GMTD Gelar Lippoland Mengajar

Senin, 27 Juli 2026 - 14:51 WITA

VASAKA HOTEL MAKASSAR HADIRKAN “BARISTA CILIK”, EDUKASI KREATIF YANG SERU UNTUK ANAK-ANAK

Senin, 27 Juli 2026 - 12:41 WITA

ENAM ORANG MAHASISWA MENGALAMI TROUBLE SAAT MENDAKI DI GOA KALIBBONG ALLOA, TIM PENCARIAN DAN PERTOLONGAN GABUNGAN BERHASIL EVAKUASI ENAM MAHASISWA DENGAN SELAMAT

Senin, 27 Juli 2026 - 12:13 WITA

Perdana! Pelatihan Bantuan Hidup Dasar Boarding Athirah Baruga Hadirkan Dokter Spesialis Bedah Jantung dan Pembuluh Darah

Berita Terbaru