Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol llegal

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM M, – Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) memusnahkan ribuan batang rokok ilegal serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa izin yang merupakan hasil penindakan selama periode pengawasan di wilayah Sulawesi Selatan dan sekitarnya.

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat. Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Bea Cukai Sulbagsel dan disaksikan oleh sejumlah unsur aparat penegak hukum serta instansi terkait.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulbagsel mengatakan barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek rokok tanpa pita cukai dan minuman beralkohol ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang-barang ini merupakan hasil penindakan petugas Bea Cukai dari berbagai operasi pengawasan. Rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa izin sangat merugikan negara dari sisi penerimaan cukai,” ujarnya.

Selain menyebabkan kerugian negara, peredaran barang ilegal juga dinilai dapat mengganggu iklim usaha yang sehat serta membahayakan konsumen karena tidak melalui pengawasan standar resmi.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan agar barang tidak dapat digunakan kembali. Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli ataupun memperjualbelikan barang kena cukai ilegal.

Bea Cukai Sulbagsel menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan di jalur distribusi serta memperkuat sinergi bersama aparat penegak hukum guna menekan peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal di wilayah Sulawesi bagian selatan.

Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan adanya dugaan peredaran barang kena cukai ilegal di lingkungan sekitar.(*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

28 Tahun GMTD,  Hadir dan Tumbuh Bersama Masyarakat melalui Serangkaian Kegiatan CSR
Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Distribusi BBM Sulawesi Selatan, Antisipasi Kebutuhan Irigasi dan Pertanian Masyarakat Pascapanen
Mercure Makassar Nexa Pettarani Kumpulkan 134 Kantong Darah di HUT ke-7
Rektor UIT Lantik 5 Pejabat Struktural di UIT
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Luncurkan Bright Gas untuk Petani di Gowa, Hadirkan Energi Alternatif bagi Pompa Irigasi
Literasi dan Inklusi Keuangan Indonesia Lampaui Target RPJMN 2029
PERINGATI HUT RI ke-81, SMM CAPITAL GROUP KEMBALI GELAR AKSI DONOR DARAH
Bukan Sekadar Prompting, DekatLokal Ajak Mahasiswa Gunakan AI untuk Selesaikan Masalah Nyata UMKM
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:00 WITA

28 Tahun GMTD,  Hadir dan Tumbuh Bersama Masyarakat melalui Serangkaian Kegiatan CSR

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:22 WITA

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Distribusi BBM Sulawesi Selatan, Antisipasi Kebutuhan Irigasi dan Pertanian Masyarakat Pascapanen

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:03 WITA

Mercure Makassar Nexa Pettarani Kumpulkan 134 Kantong Darah di HUT ke-7

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:45 WITA

Rektor UIT Lantik 5 Pejabat Struktural di UIT

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:57 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Luncurkan Bright Gas untuk Petani di Gowa, Hadirkan Energi Alternatif bagi Pompa Irigasi

Berita Terbaru

Berita

Rektor UIT Lantik 5 Pejabat Struktural di UIT

Kamis, 13 Agu 2026 - 08:45 WITA