JAKARTA,FILALIN.COM, — Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bersama otoritas anti-penipuan dari sembilan negara menggelar operasi terpadu pemberantasan penipuan lintas negara bertajuk Operation FRONTIER+ selama periode 10 Maret hingga 7 Mei 2026. Operasi tersebut menyasar jaringan kejahatan penipuan keuangan yang dinilai semakin masif dan terorganisir secara global.
Dalam operasi gabungan itu, IASC bekerja sama dengan otoritas dari Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, dan Kanada. Kegiatan ini melibatkan lebih dari 3.200 personel dari unsur aparat penegak hukum dan pusat anti-penipuan di masing-masing negara.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, mengatakan operasi bersama dilakukan untuk memperkuat koordinasi internasional dalam menghadapi perkembangan modus penipuan digital lintas negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Operasi bersama ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penanganan penipuan lintas negara yang semakin kompleks dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat maupun sektor keuangan,” kata Hudiyanto dalam keterangan resmi, Ahad, 25 Mei 2026.
Dalam operasi tersebut, aparat menargetkan sejumlah modus penipuan yang marak terjadi, mulai dari penipuan belanja daring atau e-commerce, penipuan lowongan kerja, investasi bodong, penyamaran sebagai pejabat pemerintah, hingga modus mengaku sebagai kerabat atau teman korban.
Dari hasil operasi, aparat berhasil menangkap 3.018 orang berusia antara 13 hingga 85 tahun. Selain itu, sebanyak 7.553 orang masih dalam proses penyelidikan karena diduga terlibat dalam jaringan penipuan internasional.
Tak hanya itu, aparat juga mengungkap lebih dari 138 ribu kasus penipuan dengan total kerugian mencapai sekitar 752 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp 13,2 triliun. Sebanyak 102 ribu rekening bank yang diduga terkait tindak pidana penipuan turut dibekukan.
“Dalam operasi ini juga berhasil diamankan dana hasil kejahatan lebih dari 161 juta dolar AS atau sekitar Rp 2,8 triliun,” ujar Hudiyanto.
Menurut dia, pembentukan platform kolaborasi lintas negara FRONTIER+ menjadi bagian penting dalam memperkuat pertukaran informasi dan intelijen secara real time antarnegara. Saat ini platform tersebut telah melibatkan perwakilan anti scam centre dari 14 yurisdiksi.
Selain negara-negara peserta operasi, FRONTIER+ juga melibatkan Australia, Uni Emirat Arab, Afrika Selatan, dan Amerika Serikat. Platform itu dirancang untuk mendukung operasi gabungan secara berkala guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan siber internasional.
Hudiyanto mengatakan kerja sama lintas negara diperlukan karena pola kejahatan penipuan digital kini bergerak cepat dan memanfaatkan celah lintas yurisdiksi.
“Ke depan, platform ini akan terus diperluas dengan melibatkan lebih banyak negara agar penegakan hukum terhadap kejahatan penipuan global semakin efektif,” katanya.
IASC juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital. Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat maupun pesan mencurigakan yang dikirim melalui media sosial atau aplikasi percakapan.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi seperti kode OTP dan kata sandi perbankan. Apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat diminta melapor melalui kanal resmi sipasti.ojk.go.id dan iasc.ojk.go.id.




















