Polemik di Gowa: Antara Hak Angket dan Koridor Hukum

- Penulis

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:59 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA,FILALIN.COM, –Kabupaten Gowa belakangan menjadi sorotan publik setelah polemik terkait penggunaan Hak Angket DPRD mengemuka di berbagai platform media. Isu ini dinilai telah melampaui batas urusan pribadi dan mulai dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan, sehingga masuk ke ranah akuntabilitas publik.

 

Dalam konteks ini, pelaksanaan tugas Panitia Khusus Pansus Hak Angket DPRD patut dilihat sebagai bagian dari fungsi pengawasan lembaga perwakilan. Sebagai wakil rakyat, DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Namun, seiring memanasnya dinamika, sejumlah praktisi hukum turut menyoroti proses tersebut. Salah satunya Dr. Muhammad Nur, S.H., http://M.Pd., M.H., C.F.L.S yang menekankan pentingnya pelaksanaan Hak Angket tetap berada dalam koridor kewenangan yang diatur undang-undang.

 

Secara hukum, dasar penggunaan Hak Angket telah diatur dengan jelas. Hak ini diberikan kepada lembaga legislatif untuk melakukan penyelidikan resmi apabila diduga terjadi pelanggaran hukum atau kebijakan yang bertentangan dengan peraturan, dan berdampak pada kepentingan strategis serta masyarakat luas.

 

Kewenangan tersebut bersumber dari konstitusi, yakni Pasal 20A Ayat (2) UUD 1945, yang mengamanatkan hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD.

 

*KUTIPAN DR. MUHAMMAD NUR, PENGAMAT HUKUM*

“Jika penyelidikan dilakukan untuk mendapatkan kejelasan dan solusi atas suatu permasalahan yang menyangkut kepentingan umum, maka hal itu adalah hal yang wajar dan sesuai jalur hukum yang berlaku,” ujar Dr. Muhammad Nur.

 

Lebih lanjut ia mengajak semua pihak bersikap arif dan berkeadilan. “Sebagai warga negara yang patuh pada aturan, marilah kita biarkan DPRD menjalankan tugas yang diamanatkan undang-undang. Biarkan lembaga ini bekerja secara profesional, objektif, dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.”

 

Di tengah beragam pandangan yang berkembang, harapan publik tetap sama. Proses ini diharapkan dapat diselesaikan dengan kepala dingin, menghasilkan kejelasan yang memuaskan semua pihak, serta mengembalikan suasana Kabupaten Gowa menjadi damai dan kondusif, sesuai semangat slogan daerah “Hati Damai”. (*)

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rektor UIT Buka PKKMB Fakultas Psikologi, Tekankan Pentingnya Integritas dan Adaptasi Mahasiswa Baru
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tegaskan Komitmen Penyaluran BBM Sesuai Ketentuan di SPBU Massila, Pinrang
Ketika Aktivitas Petani Mulai Dicatat Secara Digital
ISFO 2026 Diikuti 11.952 Peserta, OJK Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Ekonomi Syariah
Sinergi dan Inovasi Antarkan Sulsel Raih Prestasi TPID Award dan TP2DD Championship 2026
SD Inpres Tello Baru 2 Kembangkan Inovasi Berlayar
Rutin Gelar Donor Darah, UIT Makassar Sabet Penghargaan Kemanusiaan dari PMI Sulsel
Siswa SMA Islam Athirah Bone Raih Tiga Prestasi di Alkali Contest 2026 UIN Alauddin Makassar
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 20:50 WITA

Rektor UIT Buka PKKMB Fakultas Psikologi, Tekankan Pentingnya Integritas dan Adaptasi Mahasiswa Baru

Sabtu, 26 September 2026 - 20:17 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tegaskan Komitmen Penyaluran BBM Sesuai Ketentuan di SPBU Massila, Pinrang

Sabtu, 26 September 2026 - 19:03 WITA

Ketika Aktivitas Petani Mulai Dicatat Secara Digital

Sabtu, 26 September 2026 - 17:30 WITA

ISFO 2026 Diikuti 11.952 Peserta, OJK Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Ekonomi Syariah

Sabtu, 26 September 2026 - 06:00 WITA

Sinergi dan Inovasi Antarkan Sulsel Raih Prestasi TPID Award dan TP2DD Championship 2026

Berita Terbaru

Berita

Ketika Aktivitas Petani Mulai Dicatat Secara Digital

Sabtu, 26 Sep 2026 - 19:03 WITA