SATGAS PASTI HENTIKAN KEGIATAN SNAPBOOST

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:21 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM, – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan bernama Snapboost. Snapboost mengklaim platform monetisasi media sosial dan menggunakan sistem C2E (Click to Earn), di mana pesertanya akan mendapatkan penghasilan melalui like dan share konten di berbagai platform media sosial.

Aktivitas ilegal tersebut diduga menawarkan skema investasi dengan meminta masyarakat melakukan deposit untuk mengerjakan berbagai tugas, seperti memberikan tanda suka (like) pada konten media sosial Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok. Selain itu, Snapboost menjanjikan pendapatan harian, bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi atas perekrutan anggota baru (member get member), serta hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi anggota yang melakukan penyetoran dana dalam nominal tertentu.

Berdasarkan hasil koordinasi, Snapboost diketahui tidak memiliki badan hukum dan izin usaha di Indonesia serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satgas PASTI juga menemukan indikasi bahwa pelaku secara berkala mengganti alamat tautan (URL) dengan menggunakan nama yang berbeda-beda, namun tetap mempertahankan tampilan, fitur, serta mekanisme operasional yang sama sehingga diduga saling berkaitan.

Menindaklanjuti temuan yang berpotensi merugikan masyarakat tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan dimaksud dan segera melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan (URL) terkait. Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas tersebut diimbau untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap penawaran investasi maupun aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau tidak logis, termasuk yang mengharuskan penyetoran dana di awal serta beroperasi melalui situs atau aplikasi yang sering berganti alamat tautan, namun tetap menggunakan tampilan, fitur, dan mekanisme operasional yang serupa.

Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email: [email protected].

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan juga dapat menyampaikan laporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan upaya penanganan lebih lanjut. (*)

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DARI GAYA HIDUP AKTIF HINGGA FINANSIAL SEHAT, OJK AJAK MASYARAKAT SULSEL CINTAI KEUANGAN SYARIAH
OJK DORONG INOVASI KEUANGAN SYARIAH BERBASIS KONSUMEN UNTUK PERKUAT DAYA SAING INDUSTRI
IIFS 2026 Resmi Digelar di Makassar, Gubernur dan Pimpinan OJK Hadiri Pembukaan
Pelindo Regional 4 Peduli, Salurkan Air Bersih untuk Warga Pesisir Makassar
Demi Merawat Tradisi, Sanggar Seni Antara Nusantara Bajeng Gelar Malam Assinrilik
Dari Makassar Menuju Kampus Impian, 120 Murid SMAS Islam Athirah Ikuti Observasi Kampus
OJK Dorong Ekosistem Keuangan Syariah Terintegrasi, Blueprint Jadi Arah Pengembangan Industri Halal Nasional
Dari Rumah Tak Layak Huni Menuju Hunian Layak, Gotong Royong TNI dan Warga Kalebarembeng Bangun Harapan Syahrir
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 04:15 WITA

DARI GAYA HIDUP AKTIF HINGGA FINANSIAL SEHAT, OJK AJAK MASYARAKAT SULSEL CINTAI KEUANGAN SYARIAH

Senin, 2 November 2026 - 20:44 WITA

OJK DORONG INOVASI KEUANGAN SYARIAH BERBASIS KONSUMEN UNTUK PERKUAT DAYA SAING INDUSTRI

Senin, 2 November 2026 - 19:51 WITA

IIFS 2026 Resmi Digelar di Makassar, Gubernur dan Pimpinan OJK Hadiri Pembukaan

Senin, 2 November 2026 - 18:53 WITA

Pelindo Regional 4 Peduli, Salurkan Air Bersih untuk Warga Pesisir Makassar

Senin, 2 November 2026 - 17:39 WITA

Demi Merawat Tradisi, Sanggar Seni Antara Nusantara Bajeng Gelar Malam Assinrilik

Berita Terbaru