Sidang Mediasi Gugatan Pansus Hak Angket DPRD Gowa Kembali Digelar, Tergugat Absen dan Diwakili Kuasa Hukum

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-3248x1440-0-0-{}-0-24#

i

0-3248x1440-0-0-{}-0-24#

GOWA,FILALIN.COM,.– Pengadilan Negeri Gowa kembali menggelar sidang gugatan terhadap Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (29/7/2026). Sidang dengan agenda mediasi itu menghadirkan pihak penggugat dan kuasa hukum tergugat, sementara para tergugat tidak hadir secara langsung.

Gugatan tersebut diajukan oleh Masnawi Muhiddin melalui kuasa hukumnya, Muallim Bahar, dari Paranusa Law Firm. Penggugat menilai proses pembentukan dan pelaksanaan hak angket DPRD Gowa merupakan perbuatan melawan hukum.

Muallim Bahar mengaku kecewa karena para tergugat kembali tidak menghadiri persidangan. Menurutnya, ketidakhadiran tersebut menunjukkan tidak adanya itikad baik dalam mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini sudah kedua kalinya para tergugat tidak hadir. Sejak sidang pertama hingga sekarang yang hadir hanya kuasa hukumnya. Padahal hari ini adalah agenda mediasi yang seharusnya menjadi ruang bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan pendapat secara langsung,” kata Muallim usai persidangan.

Ia menilai tidak ada alasan yang jelas atas ketidakhadiran para tergugat sehingga masyarakat dapat menilai sendiri sikap tersebut terhadap proses peradilan.

Dalam gugatannya, penggugat mempersoalkan substansi hak angket DPRD Gowa yang dinilai telah melampaui kewenangan. Salah satunya terkait pembahasan dugaan penyalahgunaan dana beasiswa yang menurut penggugat masih dalam proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Gowa.

Selain itu, penggugat menilai pembahasan dugaan persoalan asusila merupakan ranah pribadi yang tidak seharusnya menjadi objek hak angket DPRD. Sementara dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah juga disebut masih dalam tahap penyelidikan aparat penegak hukum.

“Persoalan-persoalan itu menurut kami bukan menjadi kewenangan pansus untuk dibahas seperti yang dilakukan saat ini,” ujar Muallim.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat menjelaskan ketidakhadiran kliennya disebabkan adanya agenda kedinasan di DPRD yang tidak dapat ditinggalkan.

Menurutnya, untuk mempercepat proses persidangan, pihaknya mengusulkan agar masing-masing pihak menyampaikan resume mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

“Kami tetap menghormati proses mediasi. Karena para tergugat memiliki agenda masing-masing, kami mengusulkan penyampaian resume mediasi agar proses tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Kuasa hukum tergugat menjelaskan bahwa inti gugatan yang diajukan penggugat adalah penolakan terhadap keberadaan Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Penggugat menilai pansus tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan telah memasuki ranah pribadi kepala daerah.

Ia menambahkan, masih ada satu kesempatan mediasi berikutnya yang diharapkan dapat dihadiri para pihak. Jika tetap tidak tercapai kesepakatan, mediator akan meminta masing-masing pihak menyerahkan resume mediasi sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan persidangan berikutnya. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antrean BBM Makassar Semakin Landai, Pertamina Tambah SPBU Modular di CPI
Pertamina Salurkan 173.160 Tabung LPG 3 Kg di Sulse
Basarnas Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya, 130 Korban KMP Virgo Masih Dicari
Komisi Perempuan MUI Makassar Dorong Keluarga Jadi Benteng Perlindungan Anak
LBH Suara Panrita Keadilan Apresiasi Respons Cepat Penanganan Dugaan Perundungan Siswi SD
BBM Langka dan Memicu Bentrok Warga, Ketum INTIS Dr. Affandy Agusman Aris Desak Pemerintah Ambil 5 Langkah Darurat
LBH Suara Panrita Keadilan Desak Pemulihan Trauma Siswi SD Diduga Korban Bullying
Four Points by Sheraton Makassar Tandai 11 Tahun Perjalanan dengan Donor Darah dan Syukuran
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:40 WITA

Antrean BBM Makassar Semakin Landai, Pertamina Tambah SPBU Modular di CPI

Senin, 14 September 2026 - 09:19 WITA

Pertamina Salurkan 173.160 Tabung LPG 3 Kg di Sulse

Senin, 14 September 2026 - 09:11 WITA

Basarnas Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya, 130 Korban KMP Virgo Masih Dicari

Sabtu, 12 September 2026 - 14:51 WITA

Komisi Perempuan MUI Makassar Dorong Keluarga Jadi Benteng Perlindungan Anak

Sabtu, 12 September 2026 - 14:32 WITA

LBH Suara Panrita Keadilan Apresiasi Respons Cepat Penanganan Dugaan Perundungan Siswi SD

Berita Terbaru

Berita

Pertamina Salurkan 173.160 Tabung LPG 3 Kg di Sulse

Senin, 14 Sep 2026 - 09:19 WITA