MAKASSAR,FILALIN.COM, — Muhammad Basri alias Ombas menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam di Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, Jumat, 7 Agustus 2026. Pemeriksaan berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis di Kabupaten Gowa pada 2025.
Basri tiba di Mapolda Sulsel sekitar pukul 15.30 Wita dan meninggalkan ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.30 Wita. Ia datang didampingi pengacaranya, Hasri Jack.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagai warga negara yang baik, saya taat dan patuh terhadap panggilan Polda Sulsel,” kata Basri seusai pemeriksaan.
Basri mengatakan dirinya baru sekali tidak memenuhi panggilan penyidik. Karena itu, ia membantah anggapan bahwa dirinya berupaya menghindari pemeriksaan.
“Baru sekali tidak hadir. Saya kira saya kooperatif hadir, bukan saya menghindar,” ujarnya.
Pengacara Basri, Hasri Jack, mengatakan kliennya mendapat 48 pertanyaan dari penyidik. Menurut dia, seluruh pertanyaan telah dijawab dengan mengacu pada data dan keterangan yang dimiliki Basri.
“Ada 48 pertanyaan dan saya pikir klien kami dengan tegas, lugas menjawab,” kata Hasri.
Hasri menilai pemeriksaan tersebut belum menunjukkan adanya hal yang mengarah pada tuduhan yang beredar di publik. Ia juga menyatakan pihaknya siap memberikan keterangan tambahan apabila penyidik kembali memanggil Basri.
Menurut Hasri, pemanggilan Basri berkaitan dengan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Ia membantah adanya indikasi kerugian negara sebagaimana yang disebut-sebut dalam pemberitaan mengenai perkara tersebut.
Sementara itu, penyidik Polda Sulsel masih mendalami perkara pengadaan seragam sekolah gratis dengan nilai anggaran sekitar Rp16 miliar tersebut.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, mengatakan pemeriksaan terhadap Basri dilakukan untuk mengungkap rangkaian perkara tersebut.
“Indikasinya kita tunggu ke depan, kita akan kroscek, pastikan,” kata Jufri.
Basri tercatat sebagai saksi ke-31 yang diperiksa dalam perkara ini. Sehari sebelumnya, penyidik juga memeriksa Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai saksi ke-30.
Penyidik meminta para saksi memenuhi panggilan pemeriksaan secara kooperatif agar proses pengusutan perkara dapat berjalan.
Di sela pemeriksaan, Basri sempat meninggalkan ruang penyidik untuk menunaikan salat Magrib berjamaah di Masjid Nurul Syuhada yang berada di kompleks Mapolda Sulsel.
Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis Gowa masih berlangsung. Hingga pemeriksaan Basri, Polda Sulsel belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai pihak yang bertanggung jawab maupun ada atau tidaknya kerugian negara dalam perkara tersebut. (*)




















