JAKARTA, FILALIN.COM — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp 2 miliar kepada PT Semangat Logistik Andalan karena terlambat menyampaikan pemberitahuan atau notifikasi terkait akuisisi PT Swift Logistic Solutions.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Komisi KPPU dalam Perkara Nomor 06/KPPU-M/2026 pada Senin (10/8/2026) di Ruang Sidang Erwin Syahril KPPU, Jakarta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis Komisi dipimpin Budi Joyo Santoso, dengan anggota Aru Armando dan Gopprera Panggabean.
Dalam perkara tersebut, KPPU menyatakan PT Semangat Logistik Andalan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Aturan tersebut mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memberitahukan kepada KPPU terkait pengambilalihan saham yang memenuhi ketentuan.
Akuisisi 99,68 Persen Saham
Perkara bermula dari aksi korporasi PT Semangat Logistik Andalan yang mengakuisisi 99,68 persen saham PT Swift Logistic Solutions pada 2024.
Nilai transaksi akuisisi tersebut mencapai sekitar Rp 4,9 miliar.
Secara yuridis, transaksi tersebut dinyatakan efektif pada 19 Juni 2024. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemberitahuan kepada KPPU wajib disampaikan paling lambat pada 30 Juli 2024.
Namun, proses notifikasi tidak dilakukan sesuai batas waktu yang ditentukan.
KPPU menyatakan dokumen notifikasi dari PT Semangat Logistik Andalan baru dinyatakan lengkap pada 5 Agustus 2024.
Dengan demikian, perusahaan dinilai terlambat menyampaikan pemberitahuan selama empat hari kerja.
KPPU Tegaskan Kewajiban Notifikasi
Keterlambatan pemberitahuan transaksi akuisisi menjadi dasar pemeriksaan KPPU dalam perkara tersebut.
Majelis Komisi kemudian menyatakan PT Semangat Logistik Andalan terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham.
Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 2 miliar.
KPPU menyatakan penegakan ketentuan notifikasi transaksi merupakan bagian dari upaya memastikan setiap aksi korporasi yang memenuhi kriteria dapat diawasi dari perspektif persaingan usaha.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan siaran pers resmi mengenai putusan tersebut akan disampaikan kemudian.
Putusan ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban pemberitahuan kepada KPPU sesuai batas waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (*)




















