JAKARTA,FILALIN.COM, – Langkah konkret dalam mengurai benang kusut ketimpangan penguasaan lahan dan keadilan sosial kembali ditunjukkan oleh DPR RI bersama Pemerintah. Rapat Pleno Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menuntaskan Pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria pada Senin (21/9/2026) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pengesahan RUU pada tingkat I ini mendapat tanggapan positif dan apresiasi mendalam dari kalangan akademisi. Ketua Umum DPP Indonesian Intellectual Society (INTIS) sekaligus Wakil Rektor Universitas Indonesia Timur, Dr. Ir. Affandy Agusman Aris, S.T., M.T., M.M., M.H., menilai keberhasilan konsensus ini sebagai momentum krusial bagi transformasi tata kelola agraria nasional yang lebih berkeadilan dan akuntabel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat pleno yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tersebut menghasilkan kesepakatan bulat dari seluruh fraksi DPR RI dan perwakilan pemerintah. Pembahasan yang berlangsung secara intensif mengfokuskan perhatian pada penyelesaian konflik agraria struktural, kepastian hak atas tanah, serta redistribusi penguasaan dan pemanfaatan lahan secara holistik.
”Seluruh fraksi dan pemerintah telah menyampaikan pandangan akhir setelah melalui pembahasan substansi RUU, termasuk formulasi penyelesaian konflik agraria, kepastian hak atas tanah, dan penataan penguasaan lahan,” ujar Dasco.
Politikus Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa penyusunan norma ini bukan sekadar formalitas legislasi, melainkan wujud komitmen negara dalam memberikan perlindungan hukum yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Restrukturisasi Regulasi dan Kelembagaan Baru
Secara teknis, RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri dari 14 bab dan 53 pasal. Regulasi ini menekankan penggunaan Hak Menguasai Negara (HMN) sebagai instrumen utama untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas sumber-sumber agraria.
Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, menjelaskan bahwa proses penyusunan RUU melibat pembahasan mendalam atas 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah dengan tetap mengedepankan partisipasi publik secara bermakna (meaningful participation).
”Pemerintah dan DPR memiliki preferensi akademis dan politik yang selaras, yakni kepedulian mendasar terhadap percepatan penyelesaian konflik agraria secara tuntas,” jelas Iman.
RUU ini memprioritaskan subjek penerima manfaat (beneficiaries) dari kelompok rentan dan marjinal, seperti petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Salah satu terobosan normatif paling signifikan dalam regulasi ini adalah amanat pembentukan lembaga khusus penyelenggara reforma agraria yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini nantinya memegang fungsi sentral dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga mediasi konflik. Guna menjaga akuntabilitas dan efektivitas operasional, lembaga tersebut akan didampingi oleh Dewan Pengawas independen.
Dengan tuntasnya seluruh tahapan Pembicaraan Tingkat I, RUU Pengaturan Reforma Agraria secara resmi disetujui untuk diboyong ke forum Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI mendatang guna diambil keputusan akhir menjadi Undang-Undang.
(Wakil Rektor IV UIT/ Dr.Affandy Agusman Aris, ST, MT, MH, MM).




















