Pecah Kebuntuan Konflik Menahun, DPR Sahkan RUU Reforma Agraria Demi Keadilan Rakyat

- Penulis

Kamis, 24 September 2026 - 08:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​JAKARTA,FILALIN.COM,  – Langkah konkret dalam mengurai benang kusut ketimpangan penguasaan lahan dan keadilan sosial kembali ditunjukkan oleh DPR RI bersama Pemerintah. Rapat Pleno Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menuntaskan Pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria pada Senin (21/9/2026) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

 

​Pengesahan RUU pada tingkat I ini mendapat tanggapan positif dan apresiasi mendalam dari kalangan akademisi. Ketua Umum DPP Indonesian Intellectual Society (INTIS) sekaligus Wakil Rektor Universitas Indonesia Timur, Dr. Ir. Affandy Agusman Aris, S.T., M.T., M.M., M.H., menilai keberhasilan konsensus ini sebagai momentum krusial bagi transformasi tata kelola agraria nasional yang lebih berkeadilan dan akuntabel.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

​Rapat pleno yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tersebut menghasilkan kesepakatan bulat dari seluruh fraksi DPR RI dan perwakilan pemerintah. Pembahasan yang berlangsung secara intensif mengfokuskan perhatian pada penyelesaian konflik agraria struktural, kepastian hak atas tanah, serta redistribusi penguasaan dan pemanfaatan lahan secara holistik.

 

​”Seluruh fraksi dan pemerintah telah menyampaikan pandangan akhir setelah melalui pembahasan substansi RUU, termasuk formulasi penyelesaian konflik agraria, kepastian hak atas tanah, dan penataan penguasaan lahan,” ujar Dasco.

 

​Politikus Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa penyusunan norma ini bukan sekadar formalitas legislasi, melainkan wujud komitmen negara dalam memberikan perlindungan hukum yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

​Restrukturisasi Regulasi dan Kelembagaan Baru

 

​Secara teknis, RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri dari 14 bab dan 53 pasal. Regulasi ini menekankan penggunaan Hak Menguasai Negara (HMN) sebagai instrumen utama untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas sumber-sumber agraria.

 

​Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, menjelaskan bahwa proses penyusunan RUU melibat pembahasan mendalam atas 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah dengan tetap mengedepankan partisipasi publik secara bermakna (meaningful participation).

 

​”Pemerintah dan DPR memiliki preferensi akademis dan politik yang selaras, yakni kepedulian mendasar terhadap percepatan penyelesaian konflik agraria secara tuntas,” jelas Iman.

 

​RUU ini memprioritaskan subjek penerima manfaat (beneficiaries) dari kelompok rentan dan marjinal, seperti petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

 

​Salah satu terobosan normatif paling signifikan dalam regulasi ini adalah amanat pembentukan lembaga khusus penyelenggara reforma agraria yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini nantinya memegang fungsi sentral dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga mediasi konflik. Guna menjaga akuntabilitas dan efektivitas operasional, lembaga tersebut akan didampingi oleh Dewan Pengawas independen.

 

​Dengan tuntasnya seluruh tahapan Pembicaraan Tingkat I, RUU Pengaturan Reforma Agraria secara resmi disetujui untuk diboyong ke forum Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI mendatang guna diambil keputusan akhir menjadi Undang-Undang.

 

(Wakil Rektor IV UIT/ Dr.Affandy Agusman Aris, ST, MT, MH, MM).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siap Gelar Kembara 2026, PKS Sulawesi Selatan Perkuat Ketahanan Kader dan Semangat Bela Negara
Langkah Warga Pegunungan Kini Semakin Aman, Pertamina Resmikan Rehabilitasi Jembatan Gantung Kaluppini di Enrekang
Toyota Hilux Rangga Jadi Andalan Bisnis di Sulawesi,   Kuasai 51,4% Market Share Pick Up Medium 
Kalla 10K Hadir dengan Konsep Baru, Gandeng PASI dan Bidik Pelari Makassar
Unit Kamneg Satintelkam Polresta Gowa Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian, Terendus Lewat Media Sosial
Pelindo Regional 4 Perkuat Sinergi melalui Sharing with Stakeholder
Mendorong Jiwa Wirausaha Digital, FIKOM UIT Gelar PKKMB 2026
BERGERAK BERSAMA MENJAGA PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT DAN MENDORONG KEMITRAAN YANG SETARA DI WILAYAH MALUKU
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 08:43 WITA

Siap Gelar Kembara 2026, PKS Sulawesi Selatan Perkuat Ketahanan Kader dan Semangat Bela Negara

Kamis, 24 September 2026 - 08:40 WITA

Pecah Kebuntuan Konflik Menahun, DPR Sahkan RUU Reforma Agraria Demi Keadilan Rakyat

Rabu, 23 September 2026 - 17:21 WITA

Langkah Warga Pegunungan Kini Semakin Aman, Pertamina Resmikan Rehabilitasi Jembatan Gantung Kaluppini di Enrekang

Rabu, 23 September 2026 - 16:42 WITA

Toyota Hilux Rangga Jadi Andalan Bisnis di Sulawesi,   Kuasai 51,4% Market Share Pick Up Medium 

Rabu, 23 September 2026 - 13:18 WITA

Kalla 10K Hadir dengan Konsep Baru, Gandeng PASI dan Bidik Pelari Makassar

Berita Terbaru