JAKARTA, FILALIN.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 terkait potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia masih berupa proses konsultasi, bukan keputusan final.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan, konsultasi tersebut membahas kemungkinan perubahan klasifikasi pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
MSCI membuka kesempatan bagi para pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan hingga 30 April 2027. Sementara itu, keputusan akhir dijadwalkan pada 30 Juni 2027.
Penjelasan tersebut disampaikan Hasan dalam dialog bersama investor institusional domestik dan internasional yang diselenggarakan Mandiri Sekuritas secara daring, Selasa (20/10/2026).
Hasan mengatakan, OJK menghormati independensi penilaian MSCI dan terus membangun komunikasi konstruktif agar perkembangan reformasi pasar modal Indonesia dapat dipertimbangkan secara menyeluruh.
Sepanjang Februari hingga Oktober 2026, OJK telah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan MSCI sebanyak 16 kali.
Di sisi lain, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan seluruh Self-Regulatory Organizations (SRO) menjalankan delapan program aksi prioritas untuk memperbaiki kualitas pasar modal nasional.
Sejumlah agenda reformasi meliputi peningkatan ketentuan minimum saham beredar di publik atau free float menjadi 15 persen secara bertahap, penguatan transparansi kepemilikan manfaat akhir (beneficial ownership), serta perluasan klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori.
OJK juga memperkuat keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas satu persen dan memublikasikan daftar High Shareholding Concentration (HSC).
Hasan menegaskan, keberhasilan reformasi tidak cukup diukur dari perubahan regulasi, tetapi juga dari konsistensi penerapannya.
“Prioritas kami adalah memastikan implementasi yang konsisten sehingga menghasilkan peningkatan nyata pada transparansi, likuiditas, integritas, dan daya tarik investasi di pasar modal Indonesia,” ujarnya.
Melalui berbagai langkah tersebut, OJK berharap perbaikan transparansi dan tata kelola pasar modal dapat memperkuat kepercayaan investor serta menjadi bagian penting dalam merespons berbagai perhatian terhadap pasar Indonesia.
Proses konsultasi MSCI dan keputusan akhirnya masih akan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (*)


















