JAKARTA,FILALIN.COM, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah akun konsumen aset kripto di Indonesia mencapai 23,51 juta akun per September 2026. Sejalan dengan pertumbuhan tersebut, nilai transaksi industri kripto tercatat mencapai Rp30,56 triliun.
Pertumbuhan ini menunjukkan potensi pasar aset kripto nasional yang masih terbuka luas. Namun, OJK menegaskan penguatan tata kelola, keamanan siber, mitigasi risiko, dan pelindungan konsumen menjadi faktor penting untuk menjaga keberlanjutan industri.
Dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Dr. Adi Budiarso, FCPA adalah Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa perkembangan industri kripto perlu diimbangi dengan peningkatan ketahanan sistem dan keamanan aset konsumen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, berbagai insiden peretasan yang terjadi pada platform perdagangan kripto global menjadi pengingat penting bagi penyelenggara untuk memperkuat sistem keamanan siber.
“OJK mendorong penyelenggara untuk meningkatkan ketahanan siber melalui penerapan pedoman keamanan siber yang telah diterbitkan oleh OJK,” ujarnya.
Dia menambahkan, prospek industri kripto Indonesia tetap menjanjikan. Meski demikian, keberhasilan industri tidak hanya diukur dari pertumbuhan jumlah konsumen dan nilai transaksi, tetapi juga dari kemampuan regulator dan pelaku industri menjaga keamanan aset serta kepercayaan masyarakat.
OJK Siapkan Aturan Pendukung Operasional BMEK 2027
Di sisi regulasi, OJK terus mematangkan persiapan operasional Bursa, Lembaga Kliring, dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital atau BMEK yang ditargetkan mulai beroperasi pada Januari 2027.
Menjawab pertanyaan media terkait kesiapan operasional tersebut, Sarjito menjelaskan bahwa OJK telah menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK), yakni POJK Nomor 15 dan POJK Nomor 16 Tahun 2026.
Selain itu, OJK tengah menyiapkan dua Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) sebagai aturan teknis lanjutan dari kedua POJK tersebut.
Materi pengaturan itu mencakup empat aspek utama, yakni penyelenggaraan bursa, lembaga kliring, dan lembaga kustodian elektronik dalam BMEK; perantara perdagangan; penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama penyelenggara; serta perdagangan produk di BMKS.
Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) merangkap Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, OJK juga telah mempersiapkan kebutuhan pengawasan untuk mendukung operasional lembaga tersebut pada awal 2027.
Koordinasi intensif dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga terus dilakukan, terutama terkait tahapan pengalihan kewenangan pengawasan.
OJK, lanjutnya, akan menerapkan model pengawasan yang lebih canggih atau sophisticated untuk memastikan penyelenggaraan industri berjalan sesuai ketentuan.
Stabilitas Sektor Keuangan Jadi Prioritas
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa OJK akan terus mencermati perkembangan dinamika global maupun domestik.
OJK juga berkomitmen memperkuat pengaturan, pengawasan, serta penegakan ketentuan di sektor jasa keuangan secara tegas, konsisten, dan berimbang.
Penguatan integritas dan tata kelola, ketahanan sektor jasa keuangan, reformasi pasar, serta pelindungan konsumen menjadi sejumlah agenda yang terus didorong regulator.
Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga, Self-Regulatory Organization (SRO), industri jasa keuangan, serta seluruh pemangku kepentingan.
Friderica menekankan, seluruh langkah penguatan tersebut diarahkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan memastikan sektor jasa keuangan tetap berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Dengan pertumbuhan konsumen kripto yang telah menembus 23 juta akun dan nilai transaksi mencapai puluhan triliun rupiah, penguatan regulasi serta infrastruktur pengawasan menjadi salah satu faktor penentu perkembangan industri aset keuangan digital Indonesia ke depan. (*)






















