FILALIN, MAKASSAR – Sebagai upaya, mendorong peningkatan investasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, (DPMPTSP) Provinsi Sulsel melakukan promosi potensi investasi di daerah.
DPMPTSP Sulsel, menargetkan pencapaian investasi pada 2023, sebesar Rp 10,7 Triliun.
“Tahun ini, sesuai target RPJMD investasi yang ingin di capai yaitu Rp 10 Triliun, tentunya dalam mencapai target tersebut dilakukan beberapa langkah,” kata Kepala Dinas PMPTSP Sulsel, Sulkaf S Latief.
Ia menambahkan, dalam mencapai target investasi tersebut beberapa langkah dilakukan, termasuk dalam mempromosikan potensi investasi yang ada di daerah.
Menurutnya, sejumlah potensi investasi mulai didorong agar para investor dapat tertarik menanamkan investasinya di sini.
“Sulsel memiliki potensi yang cukup besar, seperti sektor pariwisata yang saat ini terus berkembang, kemudian agroindustri serta kehadiran Kawasan Industri di beberapa daerah di Sulsel seperti Takalar, dan Bantaeng,” katanya.
Selain itu, dalam menargetkan investasi tahun ini, Sulkaf menyatakan yang dilakukan yaitu mempermudah perizinan, apalagi saat ini Undang-undang ciptan kerja, sudah menjadi Perpu.
“Intinya Perpu ini adalah bagaimana melayani dan, mempercepat para investor yang masuk,” jelasnya.
Namun, Sulkaf menyatakan paling menaruh harapan pada penyelesaian Kereta Api, dimana dapat memunculkan potensi investasi baru.
Target Pergub Kemudahan Investasi Pada Februari
Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menargetkan Peraturan Gubernur terkait Kemudahan Investasi yang saat ini sedang berada di Kemendagri.
“Pergub Kemudahan Investasi, semoga sudah keluar, bulan ini atau Februari,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel, Sulkaf S Latief.
Ia menjelaskan, dalam Pergub Kemudahan Investasi, mendukung hadirnya Perda kemudahan investasi dan insentif, yang diberikan kepada para investor.
Menurutnya, dalam pergub tersebut akan ada beberapa hal menjadi konsentrasi diantaranya masalah penggunaan produk lokal,dan tenaga kerja lokal.
Selain itu, Sulkaf menyatakan dengan kehadiran Pergub ini maka Kabupaten dan Kota dapat memperkuatnya, apalagi dalam hal kewenangan masalah perizinan.(***)