KPPU GELAR SIDANG PERDANA KETERLAMBATAN NOTIFIKASI AKUISISI DOREL FINANCE US, INC. OLEH PON HOLDINGS B.V.

- Penulis

Kamis, 7 September 2023 - 18:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FILALIN.COM, – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 12/KPPU-M/2023 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi pengambilalihan saham Dorel Finance US, Inc. oleh Pon Holdings B.V. hari ini di Kantor KPPU Jakarta. Sidang yang dilaksanakan secara campuran (hybrid) ini beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (“LDP”) oleh Investigator dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung LDP.

Perkara ini berawal dari akuisisi yang dilakukan Pon Holdings B.V. atas saham Dorel Finance US, Inc. pada tahun 2021. Pon Holdings B.V. merupakan perusahaan holding keuangan yang memiliki bidang usaha otomotif, sepeda, peralatan dan sistem tenaga, mobilitas industri, layanan serta produk pertanian dan modal ventura, sementara Dorel Finance US, Inc. merupakan perusahaan induk untuk berbagai anak perusahaan Dorel Sports di Amerika Serikat dan Eropa. Transaksi akuisisi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 4 Januari 2022. Berdasarkan peraturan, Pon Holdings B.V. memenuhi berbagai ketentuan (khususnya nilai aset/penjualan gabungan) bagi perusahaan yang wajib melakukan pemberitahuan, sehingga harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 (tiga puluh) hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis. Terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 (enam puluh) hari sejalan dengan peraturan relaksasi yang dikeluarkan KPPU di masa pandemi.

Sesuai ketentuan tersebut, Pon Holdings B.V. seharusnya menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham tersebut paling lambat pada tanggal 31 Maret 2022. Namun KPPU baru menerima laporan pemberitahuan tersebut pada tanggal 1 April 2022, sehingga patut diduga telah dilakukan keterlambatan pemberitahuan dan pelanggaran Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mendengarkan paparan LDP oleh Investigator dan pemeriksaan Kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi yang diketuai oleh Komisioner Guntur S. Saragih dan didampingi oleh Komisioner Yudi Hidayat dan Komisioner Ukay Karyadi sebagai Anggota Majelis Komisi tersebut, akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada hari Senin tanggal 11 September 2023 dengan agenda Pemeriksaan Tanggapan Terlapor Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran. (*/rls)

 

 

 

 

 

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penjualan Kalla Toyota Naik, Target 2.000 Unit Dibidik pada Juli 2026
Kalla Aspal Siap Layani Kebutuhan Aspal Emulsi di Kalsel dan Kalteng
LIPPOLAND, MELALUI GMTD GELAR CSR TABUNG KARYA Vol 4, MERANGKAI KREATIVITAS – MENCIPTA NILAI
Perkuat Komitmen Zero Corruption, Pelindo Jasa Maritim Melalui Edaran Larangan Suap, Gratifikasi, Kecurangan, dan Benturan Kepentingan
Pleno HMJ Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar Tema: “Satu Langkah Evaluasi, Seribu Langkah Perbaikan” 
Kalla Translog Raih Platinum Fleet Toyota di Jepang, Bukti Konsistensi Melayani Pelanggan Selama 23 Tahun
OJK-UNODC PERKUAT KERJA SAMA REGIONAL BERANTAS PENIPUAN DARING DI ASIA TENGGARA 
JSO Nasional 2026, SD Islam Athirah 2 Raih 7 Medali
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 06:05 WITA

Penjualan Kalla Toyota Naik, Target 2.000 Unit Dibidik pada Juli 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:08 WITA

Kalla Aspal Siap Layani Kebutuhan Aspal Emulsi di Kalsel dan Kalteng

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:35 WITA

LIPPOLAND, MELALUI GMTD GELAR CSR TABUNG KARYA Vol 4, MERANGKAI KREATIVITAS – MENCIPTA NILAI

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:41 WITA

Perkuat Komitmen Zero Corruption, Pelindo Jasa Maritim Melalui Edaran Larangan Suap, Gratifikasi, Kecurangan, dan Benturan Kepentingan

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:36 WITA

Pleno HMJ Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar Tema: “Satu Langkah Evaluasi, Seribu Langkah Perbaikan” 

Berita Terbaru