KASUS GOOGLE PLAY BILLING SYSTEM MASUK KE TAHAP PEMBERKASAN

- Penulis

Jumat, 1 Desember 2023 - 05:02 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Rapat Komisi tanggal 29 November 2023 telah memutuskan Penyelidikan No. 08/DH/KPPU.Lid.I/IX/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait Penyalahgunaan Posisi Dominan Dalam Penerapan Google Play Billing System dilanjutkan ke tahap Pemberkasan. Dalam kasus ini, Google LLC diduga melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 UU No. 5 Tahun 1999 karena mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing System dan memberikan sanksi apabila tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store. Tahap Pemberkasan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan KPPU guna menyusun laporan dugaan pelanggaran untuk menilai layak tidaknya hasil penyelidikan, sebelum dilanjutkan dengan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.

Sebagai informasi, KPPU telah mulai melakukan penyelidikan berdasarkan inisiatif atas dugaan pelanggaran UU No. 5/1999 yang dilakukan oleh Google LLC dan anak usahanya di Indonesia sejak 14 September 2022 atas dugaan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia. Dalam proses penyelidikan, Google LLC mengajukan surat permohonan perubahan perilaku pada tanggal 13 Juni 2023 dan melakukan perbaikan surat permohonan perubahan perilaku pada tanggal 11 Juli 2023. Permohonan perubahan perilaku di tahap penyelidikan itu dimungkinkan, berdasarkan Pasal 81 Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023. Untuk itu, KPPU melakukan rangkaian analisa terhadap surat permohonan perubahan perilaku oleh Google LLC, khususnya atas keterkaitan poin-poin usulan perubahan perilaku dengan potensi penyalahgunaan posisi dominan dan persaingan usaha tidak sehat di masa mendatang.

Pada tanggal 30 Oktober 2023 KPPU telah mengirimkan surat persetujuan perubahan perilaku dengan penambahan atau perbaikan syarat yang ditulis dalam Pernyataan Perubahan Perilaku. Surat tersebut berisi poin-poin komitmen yang harus dilakukan oleh Google LLC dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yakni tanggal 24 November 2023. Namun, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Google LLC tidak dapat memenuhi dua komitmen berupa surat pernyataan Google LLC untuk tidak akan melakukan perilaku anti persaingan dan penyalahgunaan posisi dominan, serta surat pernyataan perubahan perilaku yang telah ditandatangani pimpinan Google LLC.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hal tersebut KPPU menyimpulkan bahwa Terlapor tidak menjalankan perubahan perilaku, sehingga proses pemantauan perubahan perilaku dihentikan dan penyelidikan dilanjutkan ke tahap Pemberkasan. (*)

 

 

 

 

 

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERKUAT LITERASI KEUANGAN GENERASI MUDA, OJK EDUKASI PELUANG DAN RISIKO PEMBIAYAAN DIGITAL
Penjualan MG di Makassar Naik 40 Persen, Mobil Listrik dan Hybrid Makin Dilirik
Tekan Disparitas Harga Pangan di Wilayah Kepulauan, BI Dorong Sinergi Produksi hingga Distribusi Sulampua
Semangat Gotong Royong Mewarnai Pengerjaan Lanjutan Talud TMMD di Kab. Gowa
Respons Cepat Laporan Warga, Polresta Gowa Amankan 750 Liter Ballo di Pattallassang
Aksi Nyata Bagi Masyarakat, Pengerjaan Rumah Tidak Layak Huni di Desa Kalebarembeng Kian Masif
Universitas Ciputra Makassar Luncurkan Dua Spesialisasi Magister Manajemen, Tawarkan Kuliah S2 Jalur RPL
VASAKA HOTEL MAKASSAR JALIN KERJA SAMA DENGAN KAMPUS NOBEL INDONESIA, PERKUAT SINERGI PENDIDIKAN DAN INDUSTRI
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:06 WITA

PERKUAT LITERASI KEUANGAN GENERASI MUDA, OJK EDUKASI PELUANG DAN RISIKO PEMBIAYAAN DIGITAL

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:06 WITA

Penjualan MG di Makassar Naik 40 Persen, Mobil Listrik dan Hybrid Makin Dilirik

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:49 WITA

Tekan Disparitas Harga Pangan di Wilayah Kepulauan, BI Dorong Sinergi Produksi hingga Distribusi Sulampua

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:24 WITA

Semangat Gotong Royong Mewarnai Pengerjaan Lanjutan Talud TMMD di Kab. Gowa

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:57 WITA

Aksi Nyata Bagi Masyarakat, Pengerjaan Rumah Tidak Layak Huni di Desa Kalebarembeng Kian Masif

Berita Terbaru