OJK CABUT IZIN USAHA PT HEWLETT-PACKARD FINANCE INDONESIA

- Penulis

Kamis, 21 Desember 2023 - 12:32 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Hewlett-Packard Finance Indonesia (PT HPFI) sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.06/2023 tanggal 18 Desember 2023. Pencabutan ini dilakukan karena PT HPFI telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dan tidak memenuhi ketentuan kualitas piutang pembiayaan.

Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, OJK telah mengenakan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) terkait rekomendasi hasil pemeriksaan langsung dan karena PT HPFI tidak dapat memenuhi ketentuan yang mengharuskan perusahaan pembiayaan wajib setiap waktu mempertahankan rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk oleh perusahaan pembiayaan untuk piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet dibandingkan dengan total Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal), paling tinggi sebesar 5 persen.

OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT HPFI untuk menyampaikan pemenuhan rekomendasi dan ketentuan NPF. Namun, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas rekomendasi hasil pemeriksaan langsung dan pemenuhan ketentuan NPF.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT HPFI dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

1. Menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;

2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

3. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

Selain itu Perusahaan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama Perusahaan. (*)

 

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERKUAT LITERASI KEUANGAN GENERASI MUDA, OJK EDUKASI PELUANG DAN RISIKO PEMBIAYAAN DIGITAL
Penjualan MG di Makassar Naik 40 Persen, Mobil Listrik dan Hybrid Makin Dilirik
Tekan Disparitas Harga Pangan di Wilayah Kepulauan, BI Dorong Sinergi Produksi hingga Distribusi Sulampua
Semangat Gotong Royong Mewarnai Pengerjaan Lanjutan Talud TMMD di Kab. Gowa
Respons Cepat Laporan Warga, Polresta Gowa Amankan 750 Liter Ballo di Pattallassang
Aksi Nyata Bagi Masyarakat, Pengerjaan Rumah Tidak Layak Huni di Desa Kalebarembeng Kian Masif
Universitas Ciputra Makassar Luncurkan Dua Spesialisasi Magister Manajemen, Tawarkan Kuliah S2 Jalur RPL
VASAKA HOTEL MAKASSAR JALIN KERJA SAMA DENGAN KAMPUS NOBEL INDONESIA, PERKUAT SINERGI PENDIDIKAN DAN INDUSTRI
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:06 WITA

PERKUAT LITERASI KEUANGAN GENERASI MUDA, OJK EDUKASI PELUANG DAN RISIKO PEMBIAYAAN DIGITAL

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:06 WITA

Penjualan MG di Makassar Naik 40 Persen, Mobil Listrik dan Hybrid Makin Dilirik

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:49 WITA

Tekan Disparitas Harga Pangan di Wilayah Kepulauan, BI Dorong Sinergi Produksi hingga Distribusi Sulampua

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:24 WITA

Semangat Gotong Royong Mewarnai Pengerjaan Lanjutan Talud TMMD di Kab. Gowa

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:57 WITA

Aksi Nyata Bagi Masyarakat, Pengerjaan Rumah Tidak Layak Huni di Desa Kalebarembeng Kian Masif

Berita Terbaru