KPPU Soroti Kenaikan Tiket Pesawat Jelang Lebaran

- Penulis

Sabtu, 16 Maret 2024 - 20:04 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, – Mencermati kenaikan harga tiket pesawat yang signifikan setiap tahunnya menjelang Hari Raya Idul Fitri, KPPU meminta agar 7 (tujuh) yang menjadi Terlapor dalam perkara Nomor No. 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Dan Pasal 11 Uu Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket), untuk tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional serta memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen. Ketujuh Terlapor tersebut adalah PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi. Hal ini sesuai dengan amar putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023.

Dalam Perkara Kartel Tiket yang diputus KPPU pada tanggal 23 Juni 2020 tersebut, KPPU membuktikan bahwa para Terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi, dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah. Ini mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah. Selain itu para Terlapor juga meningkatkan pembatalan penerbangan yang dilakukan setelah kartel terjadi sebagai upaya untuk menurunkan pasokan. Pembatalan rencana penerbangan mengalami peningkatan signifikan sebelum dan setelah bulan November 2018. Hal ini dibuktikan dari beberapa dokumen permohonan pengurangan frekuensi dan/atau pencabutan rute para maskapai ke Kementerian Perhubungan. Perilaku menurunkan pasokan secara bersama-sama merupakan cara yang efektif untuk menjaga penawaran tiket subclass dengan harga tinggi yang diterapkan bersama-sama pada saat low season terjadi. Kesamaan perilaku para Terlapor ini sangat efisien dalam mendistorsi kinerja pasar mengingat penguasaan pasar melebihi 95% dari para Terlapor secara keseluruhan.

Dalam Putusan, KPPU menjatuhkan sanksi berupa berupa perintah kepada para Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama 2 (dua) tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil. Putusan tersebut kemudian diajukan keberatan hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Terakhir, MA memenangkan KPPU melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.SusKPPU/2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melihat fenomena yang terjadi berulang tiap tahun ini, KPPU menekankan Putusan KPPU yang telah inkracht tersebut harus dipatuhi. Merujuk pada beberapa pemberitaan media terkait dengan temuan Kementerian Perhubungan tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh 3 (tiga) maskapai, maka dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut. (*)

 

 

 

 

 

 

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OJK DORONG INOVASI KEUANGAN SYARIAH BERBASIS KONSUMEN UNTUK PERKUAT DAYA SAING INDUSTRI
IIFS 2026 Resmi Digelar di Makassar, Gubernur dan Pimpinan OJK Hadiri Pembukaan
Pelindo Regional 4 Peduli, Salurkan Air Bersih untuk Warga Pesisir Makassar
Demi Merawat Tradisi, Sanggar Seni Antara Nusantara Bajeng Gelar Malam Assinrilik
Dari Makassar Menuju Kampus Impian, 120 Murid SMAS Islam Athirah Ikuti Observasi Kampus
OJK Dorong Ekosistem Keuangan Syariah Terintegrasi, Blueprint Jadi Arah Pengembangan Industri Halal Nasional
Dari Rumah Tak Layak Huni Menuju Hunian Layak, Gotong Royong TNI dan Warga Kalebarembeng Bangun Harapan Syahrir
OJK dan Pemprov Sulsel Perluas Edukasi Finansial Lewat Pendekatan Komunitas
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 20:44 WITA

OJK DORONG INOVASI KEUANGAN SYARIAH BERBASIS KONSUMEN UNTUK PERKUAT DAYA SAING INDUSTRI

Senin, 2 November 2026 - 19:51 WITA

IIFS 2026 Resmi Digelar di Makassar, Gubernur dan Pimpinan OJK Hadiri Pembukaan

Senin, 2 November 2026 - 18:53 WITA

Pelindo Regional 4 Peduli, Salurkan Air Bersih untuk Warga Pesisir Makassar

Senin, 2 November 2026 - 17:39 WITA

Demi Merawat Tradisi, Sanggar Seni Antara Nusantara Bajeng Gelar Malam Assinrilik

Senin, 2 November 2026 - 17:30 WITA

Dari Makassar Menuju Kampus Impian, 120 Murid SMAS Islam Athirah Ikuti Observasi Kampus

Berita Terbaru