OJO Terbitkan Peraturan Tentang Penetapan Status Pengawasan Dan Penanganan Permasalahan Bank Umum

- Penulis

Senin, 22 April 2024 - 11:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM, — Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024) dalam rangka penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan Perbankan.

Penerbitan POJK 5/2024 merupakan penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pengaturan dalam POJK 5/2024 memuat empat topik ketentuan utama yaitu:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan Bank Sistemik;

2. Penetapan status dan tindakan pengawasan bank;

3. Rencana aksi pemulihan (recovery plan); dan

4. Pendirian Bank Perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

POJK ini juga mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan khususnya perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap dengan POJK ini, kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat.

“Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank. Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Dian.

POJK 5/2024 ini juga diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Bank Umum, baik konvensional maupun syariah serta termasuk Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri. (*)

 

 

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak Syukuran HUT ke-28 GMTD Dirangkaikan dengan  Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Berikan Sanksi Pembinaan kepada SPBU Boddia, Suplai BBM Dihentikan 30 Hari
Transformasi Emas di Era AI: Menjangkau Masyarakat SulSelBarRa dan Maluku Lewat “Gold Experience” Pegadaian 
Makassar Half Marathon 2026 Hasilkan Perputaran Ekonomi Rp52,3 Miliar
Pelindo Marine Sukses Relokasi “Lumbung Energi” di Pelabuhan Benoa, Dukung Pengembangan Bali Maritime Tourism Hub
Bugis Waterpark Adventure Hadirkan Merdeka Flash Sale, Tiket Masuk Mulai Rp17 Ribu
Semarak HUT RI, Pelindo Group Wilayah Kerja Makassar Perkuat Kolaborasi
Ambo Esa Dosen Fakultas Hukum UIT Raih Gelar Doktor Hukum di UMI
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:21 WITA

Semarak Syukuran HUT ke-28 GMTD Dirangkaikan dengan  Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Berikan Sanksi Pembinaan kepada SPBU Boddia, Suplai BBM Dihentikan 30 Hari

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:53 WITA

Transformasi Emas di Era AI: Menjangkau Masyarakat SulSelBarRa dan Maluku Lewat “Gold Experience” Pegadaian 

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:47 WITA

Makassar Half Marathon 2026 Hasilkan Perputaran Ekonomi Rp52,3 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:45 WITA

Pelindo Marine Sukses Relokasi “Lumbung Energi” di Pelabuhan Benoa, Dukung Pengembangan Bali Maritime Tourism Hub

Berita Terbaru