OJO Terbitkan Peraturan Tentang Penetapan Status Pengawasan Dan Penanganan Permasalahan Bank Umum

- Penulis

Senin, 22 April 2024 - 11:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM, — Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024) dalam rangka penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan Perbankan.

Penerbitan POJK 5/2024 merupakan penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pengaturan dalam POJK 5/2024 memuat empat topik ketentuan utama yaitu:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan Bank Sistemik;

2. Penetapan status dan tindakan pengawasan bank;

3. Rencana aksi pemulihan (recovery plan); dan

4. Pendirian Bank Perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

POJK ini juga mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan khususnya perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap dengan POJK ini, kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat.

“Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank. Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Dian.

POJK 5/2024 ini juga diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Bank Umum, baik konvensional maupun syariah serta termasuk Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri. (*)

 

 

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Ekosistem Halal, Pekan Ekonomi Syariah (PESyar) 2026 gelar Pelatihan dan Uji Kompetensi JULEHA bagi Pelaku Usaha di Sulsel
Keluarga Besar DPP LBH Suara Panrita Keadilan Ucapkan Selamat dan Dukungan kepada Wahyudin Mapparenta
Giat PKM Dosen dan Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Manajemen UIT
KONSISTEN GELAR DONOR DARAH, GMTD PERKUAT IMPLEMENTASI PILAR TANGGUH DALAM “LIPPO UNTUK INDONESIA PASTI”
MANTABKAN LANGKAH MENUJU EKSPANSI BISNIS 2026, SPJM DORONG KEUNGGULAN BISNIS DAN LAYANAN
Prodi MIAN UIT Adakan PKM di Desa Salenrang Kec. Bontoa Kab. Maros
Program Ramadan Hadirkan Konsep Kuliner dan Amal di Mercure Makassar Nexa Pettarani
Perketat Manajemen Risiko Trading Derivatif Crypto, Pintu Futures Sediakan Lima Fitur Unggulan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:32 WITA

Perkuat Ekosistem Halal, Pekan Ekonomi Syariah (PESyar) 2026 gelar Pelatihan dan Uji Kompetensi JULEHA bagi Pelaku Usaha di Sulsel

Selasa, 17 Februari 2026 - 10:17 WITA

Keluarga Besar DPP LBH Suara Panrita Keadilan Ucapkan Selamat dan Dukungan kepada Wahyudin Mapparenta

Selasa, 17 Februari 2026 - 10:14 WITA

Giat PKM Dosen dan Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Manajemen UIT

Senin, 16 Februari 2026 - 19:40 WITA

KONSISTEN GELAR DONOR DARAH, GMTD PERKUAT IMPLEMENTASI PILAR TANGGUH DALAM “LIPPO UNTUK INDONESIA PASTI”

Senin, 16 Februari 2026 - 19:33 WITA

MANTABKAN LANGKAH MENUJU EKSPANSI BISNIS 2026, SPJM DORONG KEUNGGULAN BISNIS DAN LAYANAN

Berita Terbaru