Proses Hukum Bandar Sabu 30 Kg dan Jaringannya di Barru, Polres Barru Butuh Energi dan Keberanian

- Penulis

Minggu, 28 April 2024 - 19:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARRU, FILALIN.COM, – Kepolisian Resort Barru berhasil menggagalkan 30 Kg Sabu adalah prestasi yang terbilang luar biasa dimana Kota Barru Sulawesi Selatan adalah Kota Santri yang harus bebas dari Narkotika.

Berhasilnya Kapolres Barru, AKBP.Dodik Susianto bersama anggotanya menggagalkan 30 Kg Sabu di butuhkan energi yang cukup dan keberanian untuk memproses Pelaku pasalnya Kasus Narkotika banyak yang punya kepentingan sehingga kadang ada intervensi dari pihak yang tidak bertanggung jawab kepada penyidik, sehingga jabatan atau Pangkat dipundak harus di pertaruhkan demi proses hukum Pelaku baik bandar maupun jaringan nya yang selama ini sebagai pengedar narkoba dan ini adalah bukti ada orang orang yang tidak bertanggung jawab menjadikan Kabuoaten Barru sebagai salah satu pintu masuknya Narkoba di Sulawesi Selatan.

Untuk proses hukum lebih lanjut BAIN HAM RI bersama Jurnalis mendukung Kapolres Barru dan anggotanya memproses Pelaku, ungkap Djaya Jumain aktifis Anti Narkotika yang sehari hari berprofesi sebagai Advokat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kapolres Barru harus buktikan siapa pemilik barang haram seberat 30 KG, jangan sampai hanya pengedar yang menjadi tersangka tetapi Bandarnya malah kabur atau DPO” tegas Djaya jumain.

Pasal yang di sangkakan terduga pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah cukup pada intinya Kapolres Barru tidak tebang pilih

pemproses pelaku, Barru kota Santri yang harus bebas narkotika, tutup Djaya Jumain. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GMTD Serahkan PSU kepada Pemerintah Kota Makassar, Perkuat Komitmen untuk Pembangunan Kota Berkelanjutan
Dari Lorong Pasar Menuju Loreng TNI, Kisah Akbar Dani Membalas Keringat Orang Tuanya dengan Pengabdian
OJK PERKUAT BUDAYA INTEGRITAS DAN GOVERNANCE GENERASI MUDA MELALUI SPARK CAMP 2026
Mantan Ketua DKC Kwarcab Gowa Soroti Rencana Alih Fungsi Buper Limbung
PLN UID Banten Gaungkan Budaya K3 Lewat “Jawara Safety Quote”, Kolaborasi Bersama IWO Indonesia Perkuat Kesadaran Keselamatan Kerja
Wujudkan Semangat “Symphony of Harmony”, Bukit Baruga & Bugis Waterpark Adventure Rayakan Hari Jadi Dengan Hadirkan Aksi Kesehatan
PK5 Tolak Relokasi ke Terminal Malengkeri, Aksi Demo Warnai Penertiban di Pasar Kalimbu Makassar
SIKAPI GEJOLAK GEOPOLITIK GLOBAL, OJK PASTIKAN FUNDAMENTAL DAN INTERMEDIASI PERBANKAN TETAP TERJAGA
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:20 WITA

GMTD Serahkan PSU kepada Pemerintah Kota Makassar, Perkuat Komitmen untuk Pembangunan Kota Berkelanjutan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:26 WITA

Dari Lorong Pasar Menuju Loreng TNI, Kisah Akbar Dani Membalas Keringat Orang Tuanya dengan Pengabdian

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:19 WITA

OJK PERKUAT BUDAYA INTEGRITAS DAN GOVERNANCE GENERASI MUDA MELALUI SPARK CAMP 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:19 WITA

Mantan Ketua DKC Kwarcab Gowa Soroti Rencana Alih Fungsi Buper Limbung

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:16 WITA

PLN UID Banten Gaungkan Budaya K3 Lewat “Jawara Safety Quote”, Kolaborasi Bersama IWO Indonesia Perkuat Kesadaran Keselamatan Kerja

Berita Terbaru