Proses Hukum Bandar Sabu 30 Kg dan Jaringannya di Barru, Polres Barru Butuh Energi dan Keberanian

- Penulis

Minggu, 28 April 2024 - 19:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARRU, FILALIN.COM, – Kepolisian Resort Barru berhasil menggagalkan 30 Kg Sabu adalah prestasi yang terbilang luar biasa dimana Kota Barru Sulawesi Selatan adalah Kota Santri yang harus bebas dari Narkotika.

Berhasilnya Kapolres Barru, AKBP.Dodik Susianto bersama anggotanya menggagalkan 30 Kg Sabu di butuhkan energi yang cukup dan keberanian untuk memproses Pelaku pasalnya Kasus Narkotika banyak yang punya kepentingan sehingga kadang ada intervensi dari pihak yang tidak bertanggung jawab kepada penyidik, sehingga jabatan atau Pangkat dipundak harus di pertaruhkan demi proses hukum Pelaku baik bandar maupun jaringan nya yang selama ini sebagai pengedar narkoba dan ini adalah bukti ada orang orang yang tidak bertanggung jawab menjadikan Kabuoaten Barru sebagai salah satu pintu masuknya Narkoba di Sulawesi Selatan.

Untuk proses hukum lebih lanjut BAIN HAM RI bersama Jurnalis mendukung Kapolres Barru dan anggotanya memproses Pelaku, ungkap Djaya Jumain aktifis Anti Narkotika yang sehari hari berprofesi sebagai Advokat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kapolres Barru harus buktikan siapa pemilik barang haram seberat 30 KG, jangan sampai hanya pengedar yang menjadi tersangka tetapi Bandarnya malah kabur atau DPO” tegas Djaya jumain.

Pasal yang di sangkakan terduga pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah cukup pada intinya Kapolres Barru tidak tebang pilih

pemproses pelaku, Barru kota Santri yang harus bebas narkotika, tutup Djaya Jumain. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kehadiran Veloz Hybrid Dongkrak Penjualan Kalla Toyota,  Market Share Juni Melejit hingga 40,9%
Gopprera Panggabean Resmi Pimpin KPPU, Hilman Pujana Jadi Wakil Ketua hingga 2029
Prodi M.Kes UIT Raih Akreditasi Unggul Pertama LLDIKTI Wilayah IX Sultanbatara.
Bareskrim Limpahkan Laporan Husniah Talenrang ke Polda Sulsel
Temu Pendidik Nusantara XIII Makassar–Gowa Hadirkan Ruang Berbagi Praktik Baik Bersama bagi Ratusan Guru untuk Memperkuat Ekosistem Pendidikan
Jalan Hertasning–Aroepala Dibuka 50 Persen, Gubernur Sulsel Minta Warga Sabar Tunggu Pekerjaan Rampung
Perdana Bertugas, Kasat Lantas Polresta Gowa Turun Langsung Layani Pengguna Jalan di Jembatan Kembar
SD Islam Athirah 2 Bukit Baruga Raih Juara 1 Robotik Nasional WIRC 2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:17 WITA

Kehadiran Veloz Hybrid Dongkrak Penjualan Kalla Toyota,  Market Share Juni Melejit hingga 40,9%

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:33 WITA

Gopprera Panggabean Resmi Pimpin KPPU, Hilman Pujana Jadi Wakil Ketua hingga 2029

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:21 WITA

Prodi M.Kes UIT Raih Akreditasi Unggul Pertama LLDIKTI Wilayah IX Sultanbatara.

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:11 WITA

Bareskrim Limpahkan Laporan Husniah Talenrang ke Polda Sulsel

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:28 WITA

Temu Pendidik Nusantara XIII Makassar–Gowa Hadirkan Ruang Berbagi Praktik Baik Bersama bagi Ratusan Guru untuk Memperkuat Ekosistem Pendidikan

Berita Terbaru