Kasus Pencabulan Tahanan Perempuan oleh Oknum Polisi di Makassar

- Penulis

Selasa, 4 Juni 2024 - 20:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM, —  Pada bulan Juli 2023, sebuah kasus_ pelecehan seksual terjadi di Tahanan dan Titipan (Tahti) Polda Sulawesi Selatan, Makassar. Oknum polisi berinisial Briptu S diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tahanan wanita inisial FMB. Korban awalnya sedang tertidur di dalam sel lalu didatangi oleh Briptu S, yang langsung memegang payudara dan mengajak korban untuk melakukan hubungan intim. Namun, karena ditolak, oknum polisi memaksa FMB untuk melakukan hubungan seks oral.

 

Kasus ini diketahui setelah pacar korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sulsel. Pihak kepolisian telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk polisi yang bertugas saat itu. Briptu S, yang diduga melakukan pelecehan, sekarang diamankan di propam dan dipenempatan khusus.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar telah resmi melaporkan Briptu S atas tuduhan memaksa tahanan wanita melakukan seks oral. LBH mendesak agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti pihak kepolisian. Mereka juga menuntut agar korban segera dipindahkan dari tahanan dan diberikan hak atas pemulihan dan perlindungan rumah aman.

 

Untuk mencegah kasus pelecehan seksual seperti ini terjadi kembali, beberapa upaya telah dilakukan:

 

1. Pihak kepolisian telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk polisi yang bertugas saat itu, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang peristiwa tersebut.

 

2. Briptu S, oknum polisi yang diduga melakukan pelecehan, sekarang diamankan di propam dan dipenempatan khusus. Dia juga telah dikenai sanksi etik sebelumnya dengan kasus serupa.

 

3. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar telah resmi melaporkan Briptu S atas tuduhan memaksa tahanan wanita melakukan seks oral. LBH mendesak agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti pihak kepolisian.

 

4. LBH juga meminta agar Kapolri melakukan evaluasi atas kasus ini dan membuat kebijakan untuk memastikan tahanan perempuan sebagai kelompok rentan mendapatkan hak perlindungan dan ruang aman selama menjalani masa tahanan.

 

5. Kepolisian daerah Sulawesi Selatan telah menegaskan bahwa oknum polisi yang melakukan pelanggaran akan diberi sanksi tegas, termasuk dihukum pidana dan diproses etik.

 

Kasus pelecehan seksual terhadap tahanan perempuan oleh oknum polisi di Makassar adalah sebuah tragedi yang sangat memprihatinkan. Peristiwa ini menunjukkan bahwa masih banyak oknum polisi yang tidak memahami dan melanggar kode etik profesionalnya, serta tidak menjaga keamanan dan hak asasi manusia tahanan perempuan.

 

Pihak kepolisian harus segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum polisi yang melakukan pelecehan, termasuk dihukum pidana dan diproses etik. Selain itu, pihak kepolisian juga harus meningkatkan kesadaran dan pendidikan etika bagi anggotanya agar tidak melakukan tindakan pelecehan.

 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar telah melakukan upaya yang baik dengan melaporkan oknum polisi tersebut dan mendesak agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti. Mereka juga meminta agar korban segera dipindahkan dari tahanan dan diberikan hak atas pemulihan dan perlindungan rumah aman.

 

Untuk mencegah kasus pelecehan seksual seperti ini terjadi kembali, beberapa upaya telah dilakukan, seperti memeriksa saksi, menetapkan oknum polisi sebagai tersangka, dan memberikan sanksi etik. Namun, masih perlu upaya lebih lanjut untuk memastikan keamanan tahanan perempuan dan mengawasi oknum polisi yang tidak etis.

 

Dalam kasus ini, saya berpendapat bahwa pihak kepolisian harus lebih proaktif dalam mengawasi dan menghentikan oknum polisi yang melakukan pelecehan. Selain itu, pihak kepolisian juga harus meningkatkan kesadaran dan pendidikan etika bagi anggotanya agar tidak melakukan tindakan pelecehan.

Penulis : Dhila Argita Aprianti

Jurusan: Ilmu Ekonomi

Universitas: UIN Alauddin Makassar

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Besar Nyampa Daeng Siama Berharap Namanya Diabadikan Jadi Nama Jalan di Makassar
Visitasi Internal Universitas Hasanuddin Tinjau Pelaksanaan PPK Ormawa 2026 Tim CARA’DE di Desa Tinggimae
KKI 2026 Jadi Momentum Emas UMKM Sulsel Tembus Pasar Ekspor
Dorong Semangat Petani Desa Julubori, Babinsa Koramil 1409-05/Pallangga Lakukan Pendampingan Penanaman Padi
Kota Makassar Siap Sambut 1.600 Lebih Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional 2026
Progres Jembatan Beton Pabbundukang Capai 59%, Akses Warga Bontonompo Selatan Segera Terhubung
Sosialisasi Kenakalan Remaja dan Dampak Hukumnya Digelar di Desa Nirannuang
Pererat Silaturahmi, Babinsa Kodim 1409/Gowa Gelar Safari Subuh dan Komsos di Desa Kalebarembeng
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:16 WITA

Keluarga Besar Nyampa Daeng Siama Berharap Namanya Diabadikan Jadi Nama Jalan di Makassar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:20 WITA

Visitasi Internal Universitas Hasanuddin Tinjau Pelaksanaan PPK Ormawa 2026 Tim CARA’DE di Desa Tinggimae

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:54 WITA

KKI 2026 Jadi Momentum Emas UMKM Sulsel Tembus Pasar Ekspor

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:46 WITA

Dorong Semangat Petani Desa Julubori, Babinsa Koramil 1409-05/Pallangga Lakukan Pendampingan Penanaman Padi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:42 WITA

Kota Makassar Siap Sambut 1.600 Lebih Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional 2026

Berita Terbaru