Kasus Pencabulan Tahanan Perempuan oleh Oknum Polisi di Makassar

- Penulis

Selasa, 4 Juni 2024 - 20:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM, —  Pada bulan Juli 2023, sebuah kasus_ pelecehan seksual terjadi di Tahanan dan Titipan (Tahti) Polda Sulawesi Selatan, Makassar. Oknum polisi berinisial Briptu S diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tahanan wanita inisial FMB. Korban awalnya sedang tertidur di dalam sel lalu didatangi oleh Briptu S, yang langsung memegang payudara dan mengajak korban untuk melakukan hubungan intim. Namun, karena ditolak, oknum polisi memaksa FMB untuk melakukan hubungan seks oral.

 

Kasus ini diketahui setelah pacar korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sulsel. Pihak kepolisian telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk polisi yang bertugas saat itu. Briptu S, yang diduga melakukan pelecehan, sekarang diamankan di propam dan dipenempatan khusus.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar telah resmi melaporkan Briptu S atas tuduhan memaksa tahanan wanita melakukan seks oral. LBH mendesak agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti pihak kepolisian. Mereka juga menuntut agar korban segera dipindahkan dari tahanan dan diberikan hak atas pemulihan dan perlindungan rumah aman.

 

Untuk mencegah kasus pelecehan seksual seperti ini terjadi kembali, beberapa upaya telah dilakukan:

 

1. Pihak kepolisian telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk polisi yang bertugas saat itu, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang peristiwa tersebut.

 

2. Briptu S, oknum polisi yang diduga melakukan pelecehan, sekarang diamankan di propam dan dipenempatan khusus. Dia juga telah dikenai sanksi etik sebelumnya dengan kasus serupa.

 

3. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar telah resmi melaporkan Briptu S atas tuduhan memaksa tahanan wanita melakukan seks oral. LBH mendesak agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti pihak kepolisian.

 

4. LBH juga meminta agar Kapolri melakukan evaluasi atas kasus ini dan membuat kebijakan untuk memastikan tahanan perempuan sebagai kelompok rentan mendapatkan hak perlindungan dan ruang aman selama menjalani masa tahanan.

 

5. Kepolisian daerah Sulawesi Selatan telah menegaskan bahwa oknum polisi yang melakukan pelanggaran akan diberi sanksi tegas, termasuk dihukum pidana dan diproses etik.

 

Kasus pelecehan seksual terhadap tahanan perempuan oleh oknum polisi di Makassar adalah sebuah tragedi yang sangat memprihatinkan. Peristiwa ini menunjukkan bahwa masih banyak oknum polisi yang tidak memahami dan melanggar kode etik profesionalnya, serta tidak menjaga keamanan dan hak asasi manusia tahanan perempuan.

 

Pihak kepolisian harus segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum polisi yang melakukan pelecehan, termasuk dihukum pidana dan diproses etik. Selain itu, pihak kepolisian juga harus meningkatkan kesadaran dan pendidikan etika bagi anggotanya agar tidak melakukan tindakan pelecehan.

 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar telah melakukan upaya yang baik dengan melaporkan oknum polisi tersebut dan mendesak agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti. Mereka juga meminta agar korban segera dipindahkan dari tahanan dan diberikan hak atas pemulihan dan perlindungan rumah aman.

 

Untuk mencegah kasus pelecehan seksual seperti ini terjadi kembali, beberapa upaya telah dilakukan, seperti memeriksa saksi, menetapkan oknum polisi sebagai tersangka, dan memberikan sanksi etik. Namun, masih perlu upaya lebih lanjut untuk memastikan keamanan tahanan perempuan dan mengawasi oknum polisi yang tidak etis.

 

Dalam kasus ini, saya berpendapat bahwa pihak kepolisian harus lebih proaktif dalam mengawasi dan menghentikan oknum polisi yang melakukan pelecehan. Selain itu, pihak kepolisian juga harus meningkatkan kesadaran dan pendidikan etika bagi anggotanya agar tidak melakukan tindakan pelecehan.

Penulis : Dhila Argita Aprianti

Jurusan: Ilmu Ekonomi

Universitas: UIN Alauddin Makassar

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OJK INGATKAN BAHAYA SCAM YANG SEMAKIN MELUAS  PBB Apresiasi Peran OJK dalam Penanganan Scam 
Kallafriends Reopening Booth di MaRi, Semarakkan Pesta Bola Dunia 2026 
Wali Kota Appi Susuri Lorong di Wilayah Utara, Pastikan Air PDAM Mengalir ke Rumah Warga
Pegadaian Kanwil VI Gelar Khitanan Massal Modern untuk 130 Anak, Pemulihan Diklaim Lebih Cepat
Kapolda Sulsel Dukung Balance Bike Makassar Championship 2026, Dorong Pembinaan Karakter Anak Sejak Dini
Pembekalan Dan Pelepasan Mahasiswa KKN Universitas Indonesia Timur Angkatan XX Resmi Digelar
KPPU DAN MUI PERKUAT KOLABORASI KAWAL KEMITRAAN UMKM SERTA PERSAINGAN USAHA DI SEKTOR SYARIAH 
OJK TUNTASKAN PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA PERBANKAN PT BPR DCN
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 14:26 WITA

OJK INGATKAN BAHAYA SCAM YANG SEMAKIN MELUAS  PBB Apresiasi Peran OJK dalam Penanganan Scam 

Senin, 6 Juli 2026 - 14:19 WITA

Kallafriends Reopening Booth di MaRi, Semarakkan Pesta Bola Dunia 2026 

Senin, 6 Juli 2026 - 12:39 WITA

Wali Kota Appi Susuri Lorong di Wilayah Utara, Pastikan Air PDAM Mengalir ke Rumah Warga

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:24 WITA

Pegadaian Kanwil VI Gelar Khitanan Massal Modern untuk 130 Anak, Pemulihan Diklaim Lebih Cepat

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:06 WITA

Kapolda Sulsel Dukung Balance Bike Makassar Championship 2026, Dorong Pembinaan Karakter Anak Sejak Dini

Berita Terbaru