MAKASSAR,FILALIN.COM,– Salah satu permasalahan di indonesia hingga saat ini adalah keterbatasan dalam dunia kerja. Perbedaan peran sikap, fisik, dan atribut antara laki-laki dan perempuan membuat partisipasi laki-laki dalam dunia kerja masih lebih tinggi dari perempuan dari hasil survei yang ada. Adanya jiwa kepemimpinan,speaking serta fisik yang kuat sehingga jangkauan laki-laki dapat untuk bekerja dari segi manapun.
Hal ini membuat kesempatan berkembang di lingkungan kerja bagi laki-laki dan perempuan tidak sama. Dimana perempuan juga dapat memainkan peran penting dalam berbagai sektor di dunia kerja, termasuk di sektor ekonomi, politik, dan sosial. Namun, meskipun perempuan telah membuktikan diri sebagai tenaga kerja yang kompeten dan produktif, mereka masih menghadapi berbagai tantangan dan diskriminasi di tempat kerja.
Diskriminasi usia dalam dunia kerja, terutama terhadap kaum perempuan, adalah isu yang serius dan sering kali tidak diakui. Banyak perempuan mengalami kesulitan dalam memperoleh atau mempertahankan pekerjaan karena faktor usia, terutama saat mereka mendekati usia lanjut
Keterbatasan perempuan mengambil haknya serta mencari pekerjaan yang layak dalam dunia kerja. Termasuk keterbatasan usia maksimal yang selalu menjadi faktor penghambat bagi perempuan untuk mendapat pekerjaan yang sesuai, berbeda dengan laki-laki yang mampu berkembang dan mencari pekerjaan tanpa adanya batasan usia.
Dalam dunia usaha dan industri sebenarnya sudah ada aturan juga untuk pekerja wanita, jadi menurut saya para pemilik usaha dan pelaksananya sudah memahami aturan terkait ketenagakerjaan wanita.
*Studi kasus:*
Berbagai perusahaan pemberi kerja dalam acara Job Fair Career Expo 2023 di Graha Wisata Niaga, Laweyan, Solo, Selasa (26/9/2023) lalu, Dwi Novitasari, 34, tampak lesu dan tidak bersemangat. Dwi menceritakan kesulitannya mencari kerja di usia yang tidak lagi muda.
“Umur saya sudah 34, sekarang mencari kerja sulit sekali rasanya, sering bermasalah lah padahal saya butuh, apalagi ekonomi sulit, saya seorang ibu rumah tangga sebenarnya sangat membutuhkan pekerjaan tetap. Menurut saya seharusnya tidak perlu menggunakan umur maksimal minimal,” ujar Dwi mengungkapkan kekesalannya terkait batasan umur bagi pekerja perempuan saat melamar kerja.
Pengalaman bekerja yang dia miliki antara lain bekerja di showroom mobil di Sragen, serta menjadi staf warung bakso Lapangan Tembak dan juga Warung Spesial Sambal. Beberapa pengalaman kerja itu seharusnya bisa memberinya pekerjaan baru yang lebih baik, tapi nyatanya tidak.
Dwi juga berpendapat pembatasan umur bagi perempuan saat melamar kerja tidak melihat permasalahan angkatan kerja saat ini. Dwi menilai, banyak angkatan kerja perempuan berumur di bawah 25 tahun belum memiliki niat bekerja setinggi perempuan berumur di atasnya.
Tenaga kerja perempuan lainnya, Dewi Rahmawati, beberapa kali terlihat kesal saat melihat syarat batas umur di lowongan kerja yang ada di job fair siang itu. Dewi merasa kondisi semakin sulit sampai bertanya-tanya adakah permainan dari perusahaan dalam sistem rekrutmen pekerja.
Pekerjaan pertama tersebut dia dapatkan pada 2019 silam saat Dewi baru lulus kuliahm, tetapi dia hanya bertahan menjalaninya selama dua minggu saja.
Selanjutnya dia bekerja di startup selama setengah tahun, tetapi pekerjaan itu juga tidak membuatnya betah dan harus meninggalkannya. Sudah cukup lama dia menganggur. Beberapa kali dia mendatangi proses rekrutmen pekerja di Yogyakarta atau Semarang, tetapi dia sering kali gagal di tingkat interview.
Isu pembatasan dalam melamar pekerjaan sering kali ditemui di berbagai perusahaan, khususnya batasan umur bagi pekerja perempuan.
*Penanganan:*
Perusahaan harus membuat kebijakan yang jelas dan transparan untuk mengatasi diskriminasi usia dan memastikan bahwa semua karyawan, tanpa memandang usia atau jenis kelamin, diperlakukan dengan adil dan setara. Di samping itu, penting bagi perempuan yang merasa telah menjadi korban diskriminasi usia untuk melaporkan kasus mereka dan mencari bantuan hukum jika diperlukan.
Untuk itu perlu adanya kampanye kesadaran tentang pentingnya menghilangkan bias usia di tempat kerja dan menghargai kontribusi perempuan dari segala usia dalam dunia kerja. Ini dapat dilakukan melalui pelatihan, kampanye media, atau kebijakan perusahaan yang jelas tentang penilaian kinerja yang berbasis pada kompetensi, bukan usia.
Serta perlu adanya kebijakan yang mendorong penerapan dan penegakan kebijakan anti diskriminasi yang ada, seperti mendorong pengembangan undang-undang yang lebih ketat untuk melindungi perempuan dari diskriminasi berdasarkan usia dalam mencari pekerjaan.
Penting untuk diingat bahwa diskriminasi usia terhadap perempuan tidak hanya melanggar prinsip-prinsip kesetaraan gender, tetapi juga melanggar undang-undang di banyak yurisdiksi. Misalnya, di banyak negara, undang-undang anti diskriminasi melarang diskriminasi berdasarkan usia di tempat kerja.
Penulis Muzhahir Nasir
Mahasiswa Prodi Ilmu Ekonomi, UIN ALAUDDIN MAKASSAR