Hukum  

PN Makassar Diminta Tak Laksanakan Eksekusi Lahan Mazda Showroom Karena Salah Lokasi

FILALIN, MAKASSAR – Eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Makassar terhadap lahan Mazda Showroom di Jalan AP Pettarani ditengarai tak memiliki legalitas kuat dan punya banyak kejanggalan. Pasalnya, objek sengketa tersebut dinilai salah alamat dan proses hukumnya masih berjalan.

PN Makassar diminta untuk menahan diri lantaran putusan yang menjadi dasar eksekusi atas lahan tersebut sifatnya non executable atau tidak dapat dijalankan. PN Makassar juga diminta menunggu adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga lahir keputusan hukum yang berkeadilan.

Kuasa Hukum dari pemilik lahan Mazda, Ricky Tandiawan, Ichsannullah menuturkan banyak kejanggalan dalam perkara 175 ini. Salah satunya, hakim tak pernah melakukan pemeriksaan terhadap objek sengketa. Sehingga objek sengketa tersebut dinilai kabur.

“Kalau ada sengketa perdata terkait tanah, hakim diberi kewenangan karena jabatannya melakukan pemeriksaan objek sengketa (PS), apakah objeknya ada, luasannya dan soal batas-batasnya,” ucap Ichsannullah, Rabu, 30 November 2022.

Ia pun mempertanyakan kenapa objek yang dikuasai oleh pihak Mazda ingin dieksekusi. Padahal putusan pengadilan dengan objek yang ingin dieksekusi berbeda, itu beda kecamatan.

“Kemudian ada surat dari Kecamatan Rappocini, jika PBB Mansyur Dg Limpo itu yang jadi pegangan pihak lawan (pemohon eksekusi), ternyata tidak terdaftar dalam buku tanah, jadi objek tanahnya itu dianggap tidak ada,” beber Ichsanullah.

“Demikian juga jika ada objek perkara yang tidak pernah dilakukan upaya PS, maka otomatis dianggap cacat, atau batal demi hukum,” Ichsanullah menambahkan.

Pihaknya akan tetap mempertahankan lahan Mazda Showroom dan tak akan membiarkan PN Makassar melakukan eksekusi terhadap lahan tersebut.

“Kami tidak mau objek ini dieksekusi, karena tidak sesuai dengan objek yang diajukan lawan, karena objeknya itu terletak di Kelurahan Tidung, Kecamatan Tamalate, sedangkan kami ini di Rappocini,” tuturnya.

Pihaknya akan bertahan secara fisik jika pihak PN Makassar tetap memaksakan pelaksanaan eksekusi yang sifatnya non eksecutable.

“Kami bahkan sudah melayangkan laporan ke Mabes Polri terkait berkas objek PBB atas nama Mansyur Limpo yang menjadi dasar lawan , apalagi pak camat sudah mengatakan, kalau objeknya tidak ada, maka kami langsung melaporkan lawan kami ke Mabes Polri,” tegas Ichsanullah.

Ia berharap pihak PN Makassar menunda eksekusi dan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.

Duduk Perkara

Ichsanullah sebelumnya menjelaskan bahwa terdapat dua masalah dari pihak pemohon eksekusi yakni Edy yang sudah dibatalkan sertifikatnya. Yang artinya, sertifikat yang dipegang oleh Edy kemudian mengajukan gugatan ulang dalam perkara ini. Kemudian putusan ini berkekuatan hukum.

Penulis: RZL