Begal Payudara Terhadap Seorang Jurnalis Wanita, Seorang Karyawan Minimarket Maros di Bekuk Polisi

- Penulis

Jumat, 11 November 2022 - 14:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang karyawan minimarket pelaku begal payudara diamankan polisi, setelah diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap salah seorang jurnalis wanita saat mengendarai sepeda motor

melintas di jalan poros kecamatan Lau, Kabupaten Maros, sulawesi selatan. Bahkan pelaku sambil tertawa mengacungkan jari tengahnya saat korban mengejar pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.

Dari rekaman video amatir yang sempat direkam oleh korban, terlihat pelaku begal payudara mengendarai sepeda motor melintas di jalan poros kecamatan lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, usai meremas payudara wanita pengendara sepeda motor yang merupakan salah seorang jurnalis Wanita.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

korban yang tak terima, lalu mengejar pelaku sambil berteriak akan melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Namun bukannya merasa bersalah pria ini malah tertawa kemudian mengacungkan jari tengahnya, lalu tancap gas kabur dari kejaran korban.

 

Berbekal dari rekaman video amatir dari korban,  tim Jatanras Polres Maros bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku di rumahnya yang berada di Kecamatan Biringkanaya kota Makassar. di depan polisi, pelaku bernama Saiful, umur 22 tahun, salah seorang karyawan minimarket, mengaku hanya iseng dan terinspirasi dari tayangan video tik tok yang melakukan aksi begal payudara terhadap pengendara sepeda motor Wanita.

 

Sebelumnya aksi begal payudara ini terjadi, ketika korban yang pulang dari liputan, mengendarai sepeda motor, melintas di jalan proses Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, dengan kondisi santai. Pelaku kemudian dari arah belakang langsung menghampiri korban, lalu meremas payudara korban, tak terima akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polres Maros.

 

selain mengamankan sepeda motor, pelaku hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan di ruangan unit PPA Polres Maros. pelaku pun di jerat pasal 289 kuhp dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Pastikan Pelayanan BBM di SPBU Campalagian Berjalan Sesuai Ketentuan
Pertamina Patra Niaga Pastikan Operasional Penyaluran BBM dan LPG Tetap Aman Pascagempa Parigi Moutong
LMPI Sulawesi Selatan Tegaskan Dukungan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota
2.557 Pendaki Meriahkan Pengibaran Merah Putih di Puncak Gunung Bawakaraeng, Basarnas Makassar Siagakan 211 Personel
KKLT Genap 20 Tahun, Diaspora Luwu Timur Mulai Bicara Kontribusi Strategis
Tim Cara’de BEM KMF TP UH PPKO 2026 Dorong Kemandirian Pembudidaya melalui Pelatihan Produksi Pakan Ikan
Maju Bersama, Pengurus Baru FAI Kota Makassar Siap Pertahankan Tradisi Emas
Semarak Syukuran HUT ke-28 GMTD Dirangkaikan dengan  Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:17 WITA

Pertamina Pastikan Pelayanan BBM di SPBU Campalagian Berjalan Sesuai Ketentuan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:11 WITA

Pertamina Patra Niaga Pastikan Operasional Penyaluran BBM dan LPG Tetap Aman Pascagempa Parigi Moutong

Minggu, 16 Agustus 2026 - 17:29 WITA

LMPI Sulawesi Selatan Tegaskan Dukungan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:45 WITA

2.557 Pendaki Meriahkan Pengibaran Merah Putih di Puncak Gunung Bawakaraeng, Basarnas Makassar Siagakan 211 Personel

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:22 WITA

KKLT Genap 20 Tahun, Diaspora Luwu Timur Mulai Bicara Kontribusi Strategis

Berita Terbaru