Filalin, Gowa – Unit Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Gowa berhasil gagalkan peredaran minuman Keras (Miras) tradisional jenis ballo kurang lebih satu ton.
Artikel ini telah tayang di Herald Sulsel dengan judul ‘Jatanras Gowa Gagalkan Peredaran Satu Ton Miras Ballo’ selengkapnya
Dua pelaku bersama sopir diamankan saat hendak mendistribusikan miras di jalan infeksi Kanal, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Jumat (11/11/2022). “Kami dari Unit Jatanras Polres Gowa yang tergabung dalam Satgas tindak Ops Pekat Lipu 2022 mengamankan satu unit mobil dengan memuat ribuan botol, atau kurang lebih satu ton miras jenis Ballo,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Ipda Haryanto
Artikel ini telah tayang di Herald Sulsel dengan judul ‘Jatanras Gowa Gagalkan Peredaran Satu Ton Miras Ballo’ selengkapnya
Haryanto menjelaskan, pendestribusian ballo ini dilakukan di beberapa titik, yakni Kabupaten Gowa dan Makassar. “Kami amankan di wilayah hukum Polres Gowa, tepatnya di kecamatan Somba Opu. Berdasarkan introgasi terhadap pelaku. Di mana pelaku ini mendistribusikan beberapa titik di wilayah Gowa dan juga di Makassar,” ungkapnya. Lanjut Haryanto berkata, untuk satu botol ballo tersebut diberikan harga lima ribu perbotolnya.
Artikel ini telah tayang di Herald Sulsel dengan judul ‘Jatanras Gowa Gagalkan Peredaran Satu Ton Miras Ballo’ selengkapnya
“Mirasnya berasal dari Kabupaten Jeneponto dan dijual kisaran Rp. 5 ribu perbotol. Dalam operasi Pekat ini, kami menghimpun informasi dari masyarakat.” “Beberapa pelaku termasuk yang sudah diamankan merupakan target operasi kami, sehingga kami berhasil mengamankan pelaku,” jelas Kanit Jatanras Gowa berangkat satu balok itu.
Artikel ini telah tayang di Herald Sulsel dengan judul ‘Jatanras Gowa Gagalkan Peredaran Satu Ton Miras Ballo’ selengkapnya