Plazgozz Cafe Makassar Official Venue Nonton Bersama Piala Dunia Qatar 2022

- Penulis

Sabtu, 12 November 2022 - 13:14 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN-NEWS, MAKASSAR – Momen Piala Dunia acap kali dibarengi dengan tradisi nonton bersama atau nonton bareng di sejumlah tempat tak terkecuali di kafe maupun warung kopi (Warkop).

Namun, pada perhelatan Piala Dunia tahun 2022 di Qatar, noton bersama ajang sepakbola yang ditunggu-tunggu penggemar bola di tanah air itu tak bisa sembarangan digelar oleh pemilik kafe, warkop dan tempat umum lainnya karena adanya ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Terkait izin resmi menggelar Nobar Piala Dunia 2022 tersebut, Plazgozz Cafe Makassar ( @plazgozz_cafe ) telah mengantongi izin dari pihak PT. Indonesia Entertainmen Group (IEG) yang merupakan anak perseroan SCM Group, sehingga Plazgozz Cafe menjadi Official Venue atau Tempat Resmi nonton bersama Piala Dunia 2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Plazgozz Cafe memberikan contoh mengenai apresiasi terhadap Commercial Right (Hak Siar) Industri Bola, dalam hal ini membeli lisensi untuk pergelaran Nonton Bersama Piala Dunia Qatar 2022,” ujar salah satu Owner Plazgozz Cafe Makassar, dr. Erwin Syarifuddin, Sp.B, kepada wartawan, Jumat 11 November 2022.

Pihaknya pun berharap langkah Plazgozz Cafe tersebut bisa diikuti oleh pihak-pihak lain sehingga Industri Bola dalam negeri nantinya ikut mendapatkan penghargaan dari masyarakat untuk masalah Hak Siar.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa Hak Siar merupakan salah satu aspek dalam sebuah Industri Olahraga dimana kedepannya perkembangan Industri Olahraga Indonesia akan mengacu pada Design Besar Olahraga Nasional (DBON) yang telah tertuang dalam Perpres No. 86 tahun 2021,” tuturnya.

Grup SCM memiliki kewenangan penuh atas penyiaran Piala Dunia Qatar 2022 di Indonesia. Dilansir dari Pengumuman Hak Siar Tayangan FIFA World Cup 2022 dan English Premier League Competition Seasons 2022/2023, 2023/2024, 2024/2025, Grup SCM telah memperingatkan kepada para pihak yang akan menyelenggarakan nobar piala dunia untuk mengajukan izin terlebih dahulu kepada Grup SCM atau mitra mereka, PT IEG.

Melansir dari laman Tempo.co, Grup SCM menjelaskan bahwa siapapun yang tetap melakukan nobar ilegal maka akan melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pihak SCM menyebutkan bahwa siapapun termasuk pemilik kafe yang nekat menggelar nobar tanpa izin resmi dari pihak pemegang hak siar maka dapat dikenai sanksi Pasal 118 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan sanksi pidana maksimal hingga 4 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Grup SCM selaku pemegang hak siar eksklusif juga dapat mengajukan gugatan perdata kepada pihak-pihak yang secara sengaja melakukan nobar secara ilegal. Gugatan diajukan berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) mengenai perbuatan melawan hukum.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertumbuhan Penjualan Meroket, Kalla Toyota Gelar Pameran Otomotif Terbesar di Indonesia Timur  
OJK DORONG GENERASI MUDA PAHAMI PELUANG DAN RISIKO TOKENISASI ASET NYATA
BI Perkuat Layanan Rupiah, Dorong Ekonomi Lokal, dan Lestarikan Budaya melalui Ekspedisi Rupiah Berdaulat Sulawesi Selatan 2026
Pelindo Kembali Layani Ship-to-Ship di Nipa, Perkuat Peran Indonesia di Jalur Pelayaran Internasional
IB FAIR KE-11 UIN ALAUDDIN MAKASSAR ANGKAT TANTANGAN EKONOMI SYARIAH DI ERA AI, AKADEMISI DAN PRAKTISI BERTEMU DALAM SEMINAR NASIONAL
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Uji Coba Clusterisasi Layanan Biosolar di SPBU Kota Makassar
Dari Masjid untuk Ekonomi Umat, Al-Markaz dan BI Sulsel Dorong Literasi Keuangan Syariah
OJK Cabut Izin Porto Ventura Kapital, Sekar Putih Djarot: Hak Debitur dan Kreditur Harus Diselesaikan
Berita ini 26 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:33 WITA

Pertumbuhan Penjualan Meroket, Kalla Toyota Gelar Pameran Otomotif Terbesar di Indonesia Timur  

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:10 WITA

OJK DORONG GENERASI MUDA PAHAMI PELUANG DAN RISIKO TOKENISASI ASET NYATA

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:24 WITA

BI Perkuat Layanan Rupiah, Dorong Ekonomi Lokal, dan Lestarikan Budaya melalui Ekspedisi Rupiah Berdaulat Sulawesi Selatan 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:53 WITA

Pelindo Kembali Layani Ship-to-Ship di Nipa, Perkuat Peran Indonesia di Jalur Pelayaran Internasional

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:48 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Uji Coba Clusterisasi Layanan Biosolar di SPBU Kota Makassar

Berita Terbaru