KPPU Minta Pelapor Kooperatif Dalam Proses Klarifikasi Laporan Terkait Industri Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel

- Penulis

Sabtu, 19 November 2022 - 19:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN-NEWS, MAKASSAR – Serikat Petani Kelapa Sawit mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusut dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam industri sawit dan program biodiesel, khususnya atas grup perusahaan sawit penerima subsidi pada 15 November 2022 lalu di depan KPPU.

Untuk diketahui, KPPU telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran Undang-undang No. 5/1999 dalam industri bahan bakar nabati jenis biodiesel pada bulan Maret 2022.

Laporan tersebut tengah dilakukan proses klarifikasi untuk memeriksa kelengkapan administrasi laporan, kebenaran identitas pelapor, identitas terlapor, alamat Saksi, dan kesesuaian dugaan pelanggaran undang-undang dengan pasal yang dilanggar, alat bukti yang diserahkan oleh pelapor, dan menilai kompetensi absolut terhadap laporan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, mengatakan KPPU telah memanggil pihak pelapor untuk menjelaskan laporan mereka sekaligus menyampaikan permintaan data dan informasi guna mendukung laporan tersebut.

“Saat ini proses klarifikasi masih berlangsung dan laporan belum dapat dinyatakan lengkap,” ujarnya.

Untuk itu, KPPU meminta agar pihak Pelapor sebaiknya kooperatif dalam menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan KPPU dalam proses klarifikasi, dan bukan membangun opini yang dapat menyesatkan masyarakat.

“Hal ini mengingat kecepatan penanganan laporan akan sangat bergantung pada kelengkapan laporan, serta kerja sama yang ditunjukkan pelapor,” jelas Deswin.

Selain melalui proses penegakan hukum, KPPU juga menempuh pendekatan lain bagi pembenahan persaingan usaha di industri kelapa sawit, yakni melalui pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden RI terkait kebijakan industri minyak goreng.

Dalam surat kepada Presiden tersebut, KPPU mengangkat rekomendasi jangka pendek dan jangka menengah atau panjang bagi pembenahan persaingan usaha di industri tersebut.

Dari perubahan kebijakan terakhir, beberapa poin saran KPPU telah terakomodasi, terutama mengenai perlunya pelacakan dan pengecekan stok di tingkat produsen dan distributor melalui sistem informasi pasar yang terbuka. Pemerintah pun telah mulai melakukan audit di sektor sawit Indonesia.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

VASAKA HOTEL MAKASSAR BERBAGI KEBAHAGIAAN RAMADHAN BERSAMA ANAK YATIM
Pelindo Regional 4 Buka Puasa Bersama Pedagang Asongan Pelabuhan Makassar, Perkuat Kebersamaan di Bulan Ramadan
Mitra Kerja BGN Lakukan Sosialisasi MBG Di Tamalate
Dorong Digitalisasi Pendidikan, Mafindo Gelar Kelas Kecerdasan Artifisial bagi Guru SD
BASARNAS MAKASSAR GELAR APEL SIAGA KHUSUS LEBARAN TAHUN 2026
Transaksi Pakai Kallafriends di SAO Eating Point MaRI Berhadiah Emas
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Gelar Safari Ramadan Bersama Direksi, Perkuat Kebersamaan Perwira dan Mitra Kerja
Pegadaian Kanwil VI SulselBarRa Maluku Santuni Anak Yatim dalam Kegiatan Safari Ramadhan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:45 WITA

VASAKA HOTEL MAKASSAR BERBAGI KEBAHAGIAAN RAMADHAN BERSAMA ANAK YATIM

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:13 WITA

Pelindo Regional 4 Buka Puasa Bersama Pedagang Asongan Pelabuhan Makassar, Perkuat Kebersamaan di Bulan Ramadan

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:16 WITA

Mitra Kerja BGN Lakukan Sosialisasi MBG Di Tamalate

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:36 WITA

Dorong Digitalisasi Pendidikan, Mafindo Gelar Kelas Kecerdasan Artifisial bagi Guru SD

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:06 WITA

BASARNAS MAKASSAR GELAR APEL SIAGA KHUSUS LEBARAN TAHUN 2026

Berita Terbaru

Berita

Anggota Komosi IX DPR RI Tegaskan Pentingnya Program MBG

Jumat, 20 Mar 2026 - 21:54 WITA

Berita

BERBAGI TAKJIL UNTUK PENGGUNA JALAN DI BULAN RAMADAN 

Jumat, 20 Mar 2026 - 17:36 WITA