Kejari Makassar Bidik Aktor di Balik Dugaan Korupsi Dana Hibah BAZNAS 2023–2024

- Penulis

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM,– Tabir dugaan korupsi dana hibah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar periode 2023–2024 senilai Rp9,5 miliar kian hari kian tersingkap. Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti, SH, MH, mengonfirmasi pada Kamis (19/3/2026) bahwa kasus yang menyedot perhatian publik ini telah memasuki fase penyidikan intensif oleh pihak berwenang.

 

Andi Panca menegaskan bahwa tim penyidik saat ini tengah berjibaku mengumpulkan serpihan alat bukti dan membedah keterangan dari berbagai saksi kunci untuk memperjelas anatomi perkara. Ia menjamin proses ini dilakukan dengan tingkat ketelitian tinggi dan profesionalisme penuh demi mengurai benang kusut dugaan praktik lancung tersebut secara transparan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Penyidikan masih berlangsung. Tim kami terus bergerak mendalami ke mana saja aliran dana tersebut bermuara serta siapa saja aktor di balik layar yang patut bertanggung jawab. Semua akan diproses tanpa pandang bulu sesuai aturan hukum,” tegasnya.

 

Publik menaruh perhatian besar pada kasus ini lantaran objek yang diduga dikorupsi adalah dana hibah yang seharusnya menjadi tumpuan kesejahteraan sosial masyarakat. Nominal Rp9,5 miliar dianggap angka yang sangat fantastis, sehingga desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara ini hingga ke akarnya terus menguat.

 

Di sisi lain, respons mengejutkan datang dari Kepala BAZNAS Kota Makassar, Ashar Tamanggong. Saat dihubungi untuk dimintai keterangan, ia justru mengaku tidak mengetahui secara mendalam mengenai progres penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Korps Adhyaksa tersebut.

 

“Iya dek, saya sudah tidak mengikuti lagi bagaimana perkembangan kasus dugaan korupsi hibah BAZNAS Makassar periode 2023–2024 yang Rp9,5 miliar itu,” ungkapnya singkat melalui sambungan telepon sebelum mengakhiri percakapan.

 

Sikap dingin dari pimpinan lembaga pengelola dana umat tersebut memicu beragam reaksi di tengah masyarakat. Hal ini memicu kembali diskusi hangat mengenai pentingnya aspek transparansi dan akuntabilitas bagi lembaga yang mengemban amanah dana publik agar kepercayaan masyarakat tidak luntur.

 

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Makassar memang belum merinci daftar saksi yang telah diperiksa maupun nama calon tersangka potensial. Namun, pihak Korps Cokelat tersebut berjanji akan memberikan pembaruan informasi kepada publik segera setelah penyidikan menunjukkan progres yang signifikan.

 

Kasus ini diharapkan menjadi alarm keras sekaligus momentum untuk membenahi sistem pengawasan internal dalam pengelolaan dana hibah. Tujuannya jelas, agar di masa depan pengelolaan dana umat benar-benar akuntabel dan terproteksi dari segala bentuk penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

 

Sebagai catatan, tren penegakan hukum di lingkup BAZNAS Sulawesi Selatan sedang memanas. Sebelumnya, pada akhir 2025, Kejati Sulsel telah menetapkan mantan Ketua BAZNAS Enrekang berinisial HJ beserta jajaran komisionernya (IK, S, B, KL, HK) sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) periode 2021–2024. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wagub Sulsel Apresiasi Buku “BupAAS: Jalan Pengabdian”, Sebut Karya Inspiratif Penuh Referensi
PILATES CLASS HADIR UNTUK DUKUNG GAYA HIDUP SEHAT DAN AKTIF DI VASAKA HOTEL MAKASSAR
PT Kalla Inti Karsa Raih Empat Penghargaan Indonesia Sustainability Award 2026, Tegaskan Komitmen Hadirkan Properti Komersial Berkelanjutan 
Kalla Beton Turut Berkontribusi dalam Proyek Pembangunan Sekolah Garuda Kendari 
Perkuat Budaya Keamanan Pangan di Pasar Tanete, BBPOM di Makassar Laksanakan Bimtek Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas
RUPS 2025: Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara
HGU Berakhir, PT Lonsum Masih Bertahan di Tanah Adat Kajang: Ammatoa Serukan Perjuangan Damai, Kuasa Hukum Adat Ingatkan Potensi Konflik
Pawai Obor Bukit Baruga Sambut 1 Muharram: Merawat Tradisi, Memperkuat Harmoni
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:02 WITA

Wagub Sulsel Apresiasi Buku “BupAAS: Jalan Pengabdian”, Sebut Karya Inspiratif Penuh Referensi

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:11 WITA

PILATES CLASS HADIR UNTUK DUKUNG GAYA HIDUP SEHAT DAN AKTIF DI VASAKA HOTEL MAKASSAR

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:00 WITA

PT Kalla Inti Karsa Raih Empat Penghargaan Indonesia Sustainability Award 2026, Tegaskan Komitmen Hadirkan Properti Komersial Berkelanjutan 

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:36 WITA

Kalla Beton Turut Berkontribusi dalam Proyek Pembangunan Sekolah Garuda Kendari 

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:13 WITA

Perkuat Budaya Keamanan Pangan di Pasar Tanete, BBPOM di Makassar Laksanakan Bimtek Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas

Berita Terbaru