FILALIN, MAKASSAR – Operasi Pekat Lipu 2022 Unit III Resmob Polda Sulsel yang dipimpin Ipda Abdillah Makmur berhasil membongkar dan mengamankan V orang pelaku sabung ayam dan 1 orang diantaranya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov, 26 November 2022 sekira pukul 23.00 WITA.
Adanya informasi masyarakat yang diterima terkait aktivitas judi sawung ayam dijalan poros Patte’ne, kecamatan Biringkanaya. Resmob Polda bergeak cepat mengamankan KN (52), MS (52), RN (33), RZ (36) dan HH (52), dimana RZ adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Sulsel.
“Alhamdulillah, berkat adanya informasi yang diterima oleh Unit Resmob Polda Sulsel dipimpin Ipda. Abdillah Makmur SE, terkait aktivitas judi sawung ayam dijalan poros Patte’ne, kami berhasil mengamankan V orang pelaku berinisial KN, MS, RN dan HH juga RZ seorang PNS di Pemprov Sulsel,” jawab Kompol Dharma Praditya Negara.
Kronologi penangkapan dimana Unit Resmob Polda Sulsel bergerak menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). sesampainya dilokasi, Resmob Polda Sulsel menyaksikan ada sekitar 100 orang lebih sedang melaksanakan aktivitas sawung ayam, setelah menguasai TKP. Unit langsung bergerak melakukan penyergapan dan para pelaku kocar-kacir tapi 4 orang pemain dan I orang pengelola berhasil diamankan.
“Setelah mendapatkan informasi, kami menuju ke TKP dan melihat ada sekitar 100 orang lebih sedang melaksanakan aktivitas judi sawung ayam. Kami kemudian melakukan penyergapan, dan para pemain kocar-kacir saat melihat ada petugas. Alhasil kami berhasil mengamankan 4 orang pelaku dan I orang pengelola,” ujarnya lebih lanjut.
Hasil interogasi, KN selaku pengelola mengaku bahwa dirinya telah menjalankan usahanya sejak beberapa bulan lalu. Dan jadwal permainan telah diatur 3 kali dalam seminggu, dan dirinya mendapatkan bagian 10% uang keamanan.
“KN mengakui bahwa dirinya adalah pengelola dan mendapatkan bagian 10% uang keamanan dan jadwal permainan juga diatur 3 kali dalam seminggu yakni malam Sabtu, malam Minggu dan malam Senin,” tambahnya.
Pelaku RZ, RB, S dan HH mengaku bahwa dirinya sebagai penonton dan sesekali menaruh pasangan untuk berjudi. Untuk ikut bermain para pelaku diwajibkan membayar tiket masuk dan uang keamanan sebesae Rp. 10 ribu.
“Empat pelaku RZ, RB S dan HH mengaku sebagai penonton dan hanya sesekali ikut taruhan. Untuk masuk kedalam arena para pemain dikenakan tarif Rp. 20.000,–(Dua Puluh Ribu Rupiah), dibagi dua antara uang masuk dan uang keamanan untuk pengelola,” lanjut Abhe, sapaan akrabnya.
Kini, kelima pelaku bersama barang bukti 15 ekor ayam sawung, 6 unit HP, 2 ban arena ayam, I lembar papan, I lembar seng dan 28 unit sepeda motor berbagai merk, diamankan ke Ditreskrimum Polda Sulsel guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kelima pelaku bersama barang bukti kami bawa ke Mako Ditreskrimum Polda Sulsel guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.