Oknum PNS Pemprov Ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel

- Penulis

Minggu, 27 November 2022 - 20:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN, MAKASSAR – Operasi Pekat Lipu 2022 Unit III Resmob Polda Sulsel yang dipimpin Ipda Abdillah Makmur berhasil membongkar dan mengamankan V orang pelaku sabung ayam dan 1 orang diantaranya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov, 26 November 2022 sekira pukul 23.00 WITA.

Adanya informasi masyarakat yang diterima terkait aktivitas judi sawung ayam dijalan poros Patte’ne, kecamatan Biringkanaya. Resmob Polda bergeak cepat mengamankan KN (52), MS (52), RN (33), RZ (36) dan HH (52), dimana RZ adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Sulsel.

“Alhamdulillah, berkat adanya informasi yang diterima oleh Unit Resmob Polda Sulsel dipimpin Ipda. Abdillah Makmur SE, terkait aktivitas judi sawung ayam dijalan poros Patte’ne, kami berhasil mengamankan V orang pelaku berinisial KN, MS, RN dan HH juga RZ seorang PNS di Pemprov Sulsel,” jawab Kompol Dharma Praditya Negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi penangkapan dimana Unit Resmob Polda Sulsel bergerak menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). sesampainya dilokasi, Resmob Polda Sulsel menyaksikan ada sekitar 100 orang lebih sedang melaksanakan aktivitas sawung ayam, setelah menguasai TKP. Unit langsung bergerak melakukan penyergapan dan para pelaku kocar-kacir tapi 4 orang pemain dan I orang pengelola berhasil diamankan.

“Setelah mendapatkan informasi, kami menuju ke TKP dan melihat ada sekitar 100 orang lebih sedang melaksanakan aktivitas judi sawung ayam. Kami kemudian melakukan penyergapan, dan para pemain kocar-kacir saat melihat ada petugas. Alhasil kami berhasil mengamankan 4 orang pelaku dan I orang pengelola,” ujarnya lebih lanjut.

Hasil interogasi, KN selaku pengelola mengaku bahwa dirinya telah menjalankan usahanya sejak beberapa bulan lalu. Dan jadwal permainan telah diatur 3 kali dalam seminggu, dan dirinya mendapatkan bagian 10% uang keamanan.

“KN mengakui bahwa dirinya adalah pengelola dan mendapatkan bagian 10% uang keamanan dan jadwal permainan juga diatur 3 kali dalam seminggu yakni malam Sabtu, malam Minggu dan malam Senin,” tambahnya.

Pelaku RZ, RB, S dan HH mengaku bahwa dirinya sebagai penonton dan sesekali menaruh pasangan untuk berjudi. Untuk ikut bermain para pelaku diwajibkan membayar tiket masuk dan uang keamanan sebesae Rp. 10 ribu.

“Empat pelaku RZ, RB S dan HH mengaku sebagai penonton dan hanya sesekali ikut taruhan. Untuk masuk kedalam arena para pemain dikenakan tarif Rp. 20.000,–(Dua Puluh Ribu Rupiah), dibagi dua antara uang masuk dan uang keamanan untuk pengelola,” lanjut Abhe, sapaan akrabnya.

Kini, kelima pelaku bersama barang bukti 15 ekor ayam sawung, 6 unit HP, 2 ban arena ayam, I lembar papan, I lembar seng dan 28 unit sepeda motor berbagai merk, diamankan ke Ditreskrimum Polda Sulsel guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kelima pelaku bersama barang bukti kami bawa ke Mako Ditreskrimum Polda Sulsel guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPPU Putus 97 Pinjol Bersalah, Denda Capai Rp755 Miliar dalam Perkara Penetapan Bunga
OJK BERSAMA BARESKRIM AMANKAN TERSANGKA KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA PERBANKAN
Pertamina Setop Sementara Solar Subsidi di SPBU Sinjai, Temuan Penyaluran Tak Sesuai Aturan
Pria 23 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Kos, Tamalate Makassar
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Lakukan Investigasi Dugaan Penyimpangan Penyaluran BBM Subsidi di SPBU Sinjai
Itwasum Polri Apresiasi Nuansa Adat di Pos Minasamaupa Saat Peninjauan di Gowa
Kejari Makassar Bidik Aktor di Balik Dugaan Korupsi Dana Hibah BAZNAS 2023–2024
Kapolda Sulsel Apresiasi Pos Terpadu Bernuansa Adat di Gowa, Fasilitas Lengkap untuk Pemudik
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:54 WITA

KPPU Putus 97 Pinjol Bersalah, Denda Capai Rp755 Miliar dalam Perkara Penetapan Bunga

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:33 WITA

OJK BERSAMA BARESKRIM AMANKAN TERSANGKA KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA PERBANKAN

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:17 WITA

Pria 23 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Kos, Tamalate Makassar

Selasa, 24 Maret 2026 - 22:23 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Lakukan Investigasi Dugaan Penyimpangan Penyaluran BBM Subsidi di SPBU Sinjai

Senin, 23 Maret 2026 - 19:23 WITA

Itwasum Polri Apresiasi Nuansa Adat di Pos Minasamaupa Saat Peninjauan di Gowa

Berita Terbaru