FILALIN, MAKASSAR – Tim Sat Resmob Polda Sulsel kembali mengamankan 32 pelaku tindak pidana perjudian jenis sabung ayam. Minggu, 27 November 2022.
“32 orang pelaku telah kita amankan termasuk pengelola judi sabung ayam tersebut,” ucap Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara, Senin (28/11/22).
Pelaku tindak pidana perjudian jenis sabung ayam ini di amankan di Jl. Mallengkeri raya Ruko MBC Kel. Mangasa Kec. Tamalate Kota Makassar pada hari Minggu 27 November 2022 pada pukul 16:55 WITA.
“Tim bergerak ke TKP dan melihat ada sekitar 50 orang di tempat tersebut, pada saat team melakukan penangkapan beberapa pelaku melarikan diri,” ucap Kompol Dharma Negara.
“Dari hasil penangkapan tersebut telah di amankan 32 pelaku sabung ayam dan 1 orang pengelola tempat judi sabung ayam,” sambungnya.
Dari hasil penggerebekan tersebut polisi menyita 16 unit sepeda motor, 32 unit HP, 1 buah timer, 2 ekor ayam, 1 buah arena dan uang tunai sebesar Rp. 4.800.000 kemudian barang bukti tersebut di amankan ke Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel untuk penyelidikan lebih lanjut.