Ketua Umum DPP LBH Suara Panrita Keadilan Minta Kejari Barru hingga Kejagung Telusuri Anggaran Oplah Rp.8M

- Penulis

Sabtu, 5 September 2026 - 10:53 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BARRU,SULSEL,FILALINCOM.–Polemik pelaksanaan Program Optimalisasi Lahan (OPLAH) Tahun 2025 di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, terus mendapat perhatian. Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru menyatakan tengah mendalami persoalan tersebut, desakan agar penelusuran dilakukan secara menyeluruh datang dari Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain.

Djaya meminta Kejari Barru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan perhatian terhadap pelaksanaan program tersebut, khususnya terkait penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran OPLAH Tahun 2025 di Kabupaten Barru.

Menurut Djaya, penelusuran penting dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan program yang menggunakan anggaran negara telah dilaksanakan sesuai peruntukan, mekanisme swakelola, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau memang ada laporan dan informasi mengenai adanya perbedaan dana yang diterima kelompok tani, dugaan intervensi dalam pekerjaan maupun persoalan teknis lainnya, tentu harus ditelusuri secara terang. Jangan sampai persoalan ini berhenti hanya pada klarifikasi,” ujar Djaya Jumain.

Ia menilai pemeriksaan perlu dilakukan terhadap seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari perencanaan, penetapan penerima, pencairan dan penyaluran dana, pelaksanaan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.

Program OPLAH yang menjadi sorotan tersebut disebut mencakup 139 titik di Kabupaten Barru dengan nilai sekitar Rp8 miliar. Sementara itu, informasi mengenai dana yang diterima kelompok tani yang disebut bervariasi antara sekitar Rp4,6 juta hingga Rp5,6 juta per titik, menurut Djaya, perlu diverifikasi berdasarkan dokumen resmi.

“Yang harus dicari adalah apakah memang ada selisih, ke mana selisih itu mengalir, siapa yang mengelola, dan apakah semuanya sesuai dengan aturan. Jangan mengambil kesimpulan sebelum ada pemeriksaan dan bukti yang jelas,” tegasnya.

Djaya juga meminta aparat penegak hukum memeriksa mekanisme pelaksanaan kegiatan yang disebut dilakukan secara swakelola. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan kelompok tani benar-benar menjadi pelaksana kegiatan sesuai mekanisme program, bukan hanya tercatat sebagai penerima manfaat secara administratif.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barru, Ir. Ahmad, membantah adanya pihak luar yang mengerjakan kegiatan OPLAH. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan dilakukan secara swakelola oleh kelompok tani atau petani.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Barru, Andi Moehammad Akram Rusydi, membenarkan bahwa persoalan OPLAH tersebut sedang didalami pihak kejaksaan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan coffee morning bersama LSM dan awak media di Barru pada 4 September 2026.

Menanggapi langkah tersebut, Djaya Jumain mengapresiasi proses pendalaman yang dilakukan Kejari Barru. Namun, ia berharap pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan menyeluruh.

“Kalau Kejari Barru membutuhkan penguatan, kami mendorong agar Kejati Sulsel dan Kejagung ikut memberikan perhatian. Ini menyangkut uang negara dan program yang diperuntukkan bagi petani. Prinsipnya sederhana, kalau benar katakan benar, kalau ditemukan pelanggaran maka harus diproses sesuai hukum,” katanya.

Ia juga mendorong dilakukannya audit serta penelusuran terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan program tersebut, termasuk dokumen pencairan, rekening penerima, bukti penggunaan dana, pengadaan sarana pendukung, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.

Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dengan tetap memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang terkait.

“Jangan sampai kelompok tani justru menjadi pihak yang paling dirugikan. Program OPLAH seharusnya memberikan manfaat nyata bagi petani dan peningkatan produktivitas lahan,” tambahnya.

Djaya menegaskan bahwa perhatian terhadap persoalan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendahului proses hukum ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan.

Sebaliknya, ia mendorong aparat penegak hukum memastikan seluruh informasi yang berkembang di masyarakat diuji melalui dokumen, pemeriksaan lapangan, serta bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami ingin semuanya terang. Kalau tidak ada pelanggaran, tentu harus disampaikan bahwa program telah berjalan sesuai ketentuan. Tetapi kalau dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” pungkas Djaya.

Suara Panrita Keadilan, lanjut Djaya, akan terus mengawal persoalan tersebut sepanjang terdapat informasi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta kepentingan masyarakat dan petani sebagai penerima manfaat program. (*)

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sabet Juara Umum, SMP Islam Athirah Bone Boyong Piala Bergilir Biology Open Day 2026
PT Pelindo Jasa Maritim dan PT Asian Bulk Logistics Jajaki Pengembangan Kapal Tunda Listrik, Dorong Efisiensi dan Operasional Pelabuhan Ramah Lingkungan
SILOAM HOSPITALS DAN GMTD FASILITASI PARA PEREMPUAN MAKASSAR AKSES SKRINING AWAL KANKER PAYUDARA GRATIS
TERBITKAN POJK RENCANA BISNIS BANK UMUM, OJK PERKUAT KONTRIBUSI PERBANKAN DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL 
INDONESIA SHARIA ECONOMIC FESTIVAL (ISEF) 2026: Produk Halal dan Modest Fashion Sulsel Perluas Akses Pasar di ISEF 2026
OJK PERKUAT LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN NELAYAN MELALUI SINERGI PROGRAM EKI DAN KAMPUNG NELAYAN MERAH PUTIH DI UNTIA
Pelabuhan Parepare Catat Pertumbuhan Kinerja Positif
Toyota Land Cruiser FJ Jadi Magnet, Kalla Toyota Bidik Momentum Pasar Otomotif Sulsel
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WITA

Sabet Juara Umum, SMP Islam Athirah Bone Boyong Piala Bergilir Biology Open Day 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:00 WITA

PT Pelindo Jasa Maritim dan PT Asian Bulk Logistics Jajaki Pengembangan Kapal Tunda Listrik, Dorong Efisiensi dan Operasional Pelabuhan Ramah Lingkungan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:40 WITA

SILOAM HOSPITALS DAN GMTD FASILITASI PARA PEREMPUAN MAKASSAR AKSES SKRINING AWAL KANKER PAYUDARA GRATIS

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:52 WITA

TERBITKAN POJK RENCANA BISNIS BANK UMUM, OJK PERKUAT KONTRIBUSI PERBANKAN DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL 

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:45 WITA

INDONESIA SHARIA ECONOMIC FESTIVAL (ISEF) 2026: Produk Halal dan Modest Fashion Sulsel Perluas Akses Pasar di ISEF 2026

Berita Terbaru