Polres Palopo Curigai Pemotor, Setelah Digeledah Ternyata Ini yang Didapat

- Penulis

Selasa, 29 November 2022 - 16:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN, PALOPO – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Palopo yang di pimpin oleh Aiptu Juarby telah mengamankan 2 orang pelaku yang salah satunya adalah anak di bawah umur. Selasa, (29/11/2022).

Dari informasi masyarakat, tim Sat Narkoba Polres Palopo melakukan penyelidikan kepada pemuda yang berinisial I (18) yang di berhentikan oleh tim di Jl. Cakalang dan tim melakukan penggeledahan terhadap kendaraan dan badan pemuda tersebut.

Dari hasil penggeledahan sepeda motor tim tidak mendapatkan barang yang mencurigakan, namun pada saat tim melakukan penggeledahan badan tim menemukan 1 saset plastik yang di duga berisi sabu-sabu yang di simpan di kantong celana belakang sebelah kiri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat tim melakukan interogasi , pelaku berinisial I (18) mengatakan bahwa barang tersebut di dapatkan dari pemuda berinisial D (17) melalui aplikasi whatsapp.

“Atas penangkapan pelaku berinisial I (18) kemudian tim melakukan pengembangan untuk penangkapan pelaku berinisial D (17) dan alhasil pelaku di amankan di depan rumahnya dan tim melakukan penggeledahan ke dalam rumah pelaku,” ujar Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Amin Juraid.

Dari hasil penggeledahan rumah pelaku D (17) di dapat barang bukti yaitu 1 set alat isap sabu-sabu, 1 unit HP dan Uang tunai Rp.100.000.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mencari jaringan terkait kasus narkoba kemudian pelaku berinisial D (17) melanggar pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, sedangkan pelaku berinisial I (18) melanggar pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BNNP Sulsel Musnahkan 993 Gram Sabu dan 2,06 Kg Kokain
LBH Suara Panrita Keadilan Apresiasi Respons Cepat Penanganan Dugaan Perundungan Siswi SD
LBH Suara Panrita Keadilan Desak Pemulihan Trauma Siswi SD Diduga Korban Bullying
Kapolresta Gowa Jadi Irup di SMK Negeri 2 Sungguminasa, Pesan Pelajar Jaga Disiplin dan Masa Depan
Sinergi TNI-Polri Amankan Gerak Jalan Santai BKPRMI Gowa
Ketua Umum DPP LBH Suara Panrita Keadilan Minta Kejari Barru hingga Kejagung Telusuri Anggaran Oplah Rp.8M
KPPU DENDA PT EVANS INDONESIA RP2 MILIAR   ATAS KETERLAMBATAN NOTIFIKASI AKUISISI 
Kebakaran Lahan Seluas 2 Ha di Kec. Manuju Berhasil Dipadamkan Gabungan TNI dan Satpol PP
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:59 WITA

BNNP Sulsel Musnahkan 993 Gram Sabu dan 2,06 Kg Kokain

Sabtu, 12 September 2026 - 14:32 WITA

LBH Suara Panrita Keadilan Apresiasi Respons Cepat Penanganan Dugaan Perundungan Siswi SD

Jumat, 11 September 2026 - 20:44 WITA

LBH Suara Panrita Keadilan Desak Pemulihan Trauma Siswi SD Diduga Korban Bullying

Senin, 7 September 2026 - 09:56 WITA

Kapolresta Gowa Jadi Irup di SMK Negeri 2 Sungguminasa, Pesan Pelajar Jaga Disiplin dan Masa Depan

Minggu, 6 September 2026 - 12:40 WITA

Sinergi TNI-Polri Amankan Gerak Jalan Santai BKPRMI Gowa

Berita Terbaru

Berita

BNNP Sulsel Musnahkan 993 Gram Sabu dan 2,06 Kg Kokain

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:59 WITA