Polres Palopo Curigai Pemotor, Setelah Digeledah Ternyata Ini yang Didapat

- Penulis

Selasa, 29 November 2022 - 16:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN, PALOPO – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Palopo yang di pimpin oleh Aiptu Juarby telah mengamankan 2 orang pelaku yang salah satunya adalah anak di bawah umur. Selasa, (29/11/2022).

Dari informasi masyarakat, tim Sat Narkoba Polres Palopo melakukan penyelidikan kepada pemuda yang berinisial I (18) yang di berhentikan oleh tim di Jl. Cakalang dan tim melakukan penggeledahan terhadap kendaraan dan badan pemuda tersebut.

Dari hasil penggeledahan sepeda motor tim tidak mendapatkan barang yang mencurigakan, namun pada saat tim melakukan penggeledahan badan tim menemukan 1 saset plastik yang di duga berisi sabu-sabu yang di simpan di kantong celana belakang sebelah kiri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat tim melakukan interogasi , pelaku berinisial I (18) mengatakan bahwa barang tersebut di dapatkan dari pemuda berinisial D (17) melalui aplikasi whatsapp.

“Atas penangkapan pelaku berinisial I (18) kemudian tim melakukan pengembangan untuk penangkapan pelaku berinisial D (17) dan alhasil pelaku di amankan di depan rumahnya dan tim melakukan penggeledahan ke dalam rumah pelaku,” ujar Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Amin Juraid.

Dari hasil penggeledahan rumah pelaku D (17) di dapat barang bukti yaitu 1 set alat isap sabu-sabu, 1 unit HP dan Uang tunai Rp.100.000.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mencari jaringan terkait kasus narkoba kemudian pelaku berinisial D (17) melanggar pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, sedangkan pelaku berinisial I (18) melanggar pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Makassar Bidik Aktor di Balik Dugaan Korupsi Dana Hibah BAZNAS 2023–2024
Kapolda Sulsel Apresiasi Pos Terpadu Bernuansa Adat di Gowa, Fasilitas Lengkap untuk Pemudik
Kokain Terdampar di Pantai Selayar, Jejak Gelap Perdagangan Narkoba Internasional
OJK Jatuhkan Sanksi ke Emiten dan Pihak Terkait, Total Denda Capai Miliaran Rupiah
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tindak Tegas Pelanggaran Penyaluran Biosolar di SPBU Sudiang
Hadirkan Rasa Aman di Bulan Ramadan, Perintis Presisi Samapta Polres Gowa Patroli Masjid
Dari Gorontalo mencari anaknya yang hilang Polisi Di Makassar Justru Tidak Terima Laporan Kehilangan Anakanya
KPPU SIDAK PASAR SERENTAK DI 7 WILAYAH, AWASI HARGA DAN DISTRIBUSI PANGAN JELANG LEBARAN
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:07 WITA

Kejari Makassar Bidik Aktor di Balik Dugaan Korupsi Dana Hibah BAZNAS 2023–2024

Kamis, 19 Maret 2026 - 16:44 WITA

Kapolda Sulsel Apresiasi Pos Terpadu Bernuansa Adat di Gowa, Fasilitas Lengkap untuk Pemudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:54 WITA

Kokain Terdampar di Pantai Selayar, Jejak Gelap Perdagangan Narkoba Internasional

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:27 WITA

OJK Jatuhkan Sanksi ke Emiten dan Pihak Terkait, Total Denda Capai Miliaran Rupiah

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:09 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tindak Tegas Pelanggaran Penyaluran Biosolar di SPBU Sudiang

Berita Terbaru

Berita

Anggota Komosi IX DPR RI Tegaskan Pentingnya Program MBG

Jumat, 20 Mar 2026 - 21:54 WITA

Berita

BERBAGI TAKJIL UNTUK PENGGUNA JALAN DI BULAN RAMADAN 

Jumat, 20 Mar 2026 - 17:36 WITA