Buron Selama 6 Tahun, DPO Tindak Pidana Korupsi Ditangkap di Kaltim

- Penulis

Sabtu, 3 Desember 2022 - 13:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejari Sidrap yang di bek up Kejati Kaltim yang terbentuk Tim Tangkap Buron di singkat Tabur Menangkap Seorang DPO Terpidana Tindak Korupsi yang Buron selama Enam tahun pada Jum’at kemarin (02/12/22).

Soetarmi Selaku Kasi Penkum Kejati Sulsel membenarkan jika Pelaku Tindak Korupsi Kamaluddin yang menjadi DPO di tangkap di salah satu lapangan futsal di Desa Anggana yang ada di kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bedarda di Provinsi Kalimantan timur.

“Betul Kamaluddin kami tangkap di kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bedarda di Provinsi Kalimantan timur di lapangan lapangan Futsal,” katanya Saat di Temui di Kejati sulsel, Sabtu (03/12/22).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kamaluddin Di tangkap Di karenakan Penyalahgunaan Dana Bantuan Mandiri Pangan yang merupakan Bantuan Sosial Pertanian di Desa Timoreng Panuang Rijang Kabupaten Sidrap TA.2012 dengan kerugian sebesar Rp. 83.842.500,- (Delapan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Empat Puluh Dua Lima Ratus Rupiah.

“Dia di tangkap karena Penyalahgunaan Dana Bantuan Mandiri Pangan yang merupakan Bantuan Sosial Pertanian, Yang total kerugian sebesar Rp.83.842.500,” tambahnya.

Pelaku Sendiri Dinyatakan Bersalah yang berdasarkan keputusan pengadilan Tipikor PN Makassar Nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2016/PN MKS terdakwa kamaluddin Bin Dlle melanggar pasal 8 Jo. Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengadilan Negeri Makasar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah)subsider 2 (dua) bulan penjara dan pidana pengganti sebesar Rp 83.842.000,- (delapan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah) atau pidana penjara selama 1 Tahun.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Fungsi Intelijen, Dit Intelkam Polda Sulsel Laksanakan Supervisi di Polresta Gowa
PJU Polresta Gowa Matangkan Persiapan Penyambutan Kapolresta Definitif
Hari Kelima Pencarian KM Nurul Salsa, Basarnas Perluas Area hingga 1.305 Nm², KRI Hiu dan KRI Marlin Perkuat Operasi SAR
Pria Penyalahgunaan Sabu di Bantaeng Ditangkap Polisi
Jenazah WNI Asal Maros Masih di Armenia, Keluarga Berharap Pemerintah Bantu Pemulangan
Basarnas Tambah Kekuatan Pencarian KM Nurul Salsa, KN SAR Pacitan dan KN SAR Puntadewa Dikerahkan ke Selayar
Perintis Presisi Polresta Gowa Intensifkan Patroli Tengah Malam, Cegah Kriminalitas dan Balap Liar
Ditreskrimum Polda Sulsel Mulai Periksa Saksi Terkait Laporan Bupati Gowa
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 15:25 WITA

Perkuat Fungsi Intelijen, Dit Intelkam Polda Sulsel Laksanakan Supervisi di Polresta Gowa

Senin, 20 Juli 2026 - 10:40 WITA

PJU Polresta Gowa Matangkan Persiapan Penyambutan Kapolresta Definitif

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:45 WITA

Hari Kelima Pencarian KM Nurul Salsa, Basarnas Perluas Area hingga 1.305 Nm², KRI Hiu dan KRI Marlin Perkuat Operasi SAR

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:30 WITA

Pria Penyalahgunaan Sabu di Bantaeng Ditangkap Polisi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:08 WITA

Jenazah WNI Asal Maros Masih di Armenia, Keluarga Berharap Pemerintah Bantu Pemulangan

Berita Terbaru

Berita

Pelindo Regional 4 Berbagi, Santuni 100 Anak Yatim 

Senin, 20 Jul 2026 - 15:19 WITA