Buron Selama 6 Tahun, DPO Tindak Pidana Korupsi Ditangkap di Kaltim

- Penulis

Sabtu, 3 Desember 2022 - 13:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejari Sidrap yang di bek up Kejati Kaltim yang terbentuk Tim Tangkap Buron di singkat Tabur Menangkap Seorang DPO Terpidana Tindak Korupsi yang Buron selama Enam tahun pada Jum’at kemarin (02/12/22).

Soetarmi Selaku Kasi Penkum Kejati Sulsel membenarkan jika Pelaku Tindak Korupsi Kamaluddin yang menjadi DPO di tangkap di salah satu lapangan futsal di Desa Anggana yang ada di kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bedarda di Provinsi Kalimantan timur.

“Betul Kamaluddin kami tangkap di kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bedarda di Provinsi Kalimantan timur di lapangan lapangan Futsal,” katanya Saat di Temui di Kejati sulsel, Sabtu (03/12/22).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kamaluddin Di tangkap Di karenakan Penyalahgunaan Dana Bantuan Mandiri Pangan yang merupakan Bantuan Sosial Pertanian di Desa Timoreng Panuang Rijang Kabupaten Sidrap TA.2012 dengan kerugian sebesar Rp. 83.842.500,- (Delapan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Empat Puluh Dua Lima Ratus Rupiah.

“Dia di tangkap karena Penyalahgunaan Dana Bantuan Mandiri Pangan yang merupakan Bantuan Sosial Pertanian, Yang total kerugian sebesar Rp.83.842.500,” tambahnya.

Pelaku Sendiri Dinyatakan Bersalah yang berdasarkan keputusan pengadilan Tipikor PN Makassar Nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2016/PN MKS terdakwa kamaluddin Bin Dlle melanggar pasal 8 Jo. Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengadilan Negeri Makasar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah)subsider 2 (dua) bulan penjara dan pidana pengganti sebesar Rp 83.842.000,- (delapan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah) atau pidana penjara selama 1 Tahun.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penembakan Peluru Jeli yang Lukai Mata Remaja 15 Tahun di Gowa
Kasus Penganiayaan Perempuan di Makassar, LBH Suara Panrita Keadilan Desak Kapolrestabes Tahan Pelaku
Remaja di Gowa Jadi Korban Tembakan Peluru Jeli, Mata Terluka Parah
Jaga Kamtibmas di Bulan Suci, Turjawali 1 Polres Gowa Hadir di Tengah Pedagang Pasar
Basarnas Temukan Seorang Pemancing yang Tenggelam di Perairan Wisata Tamalelong Selayar
Polres Gowa Turunkan Personel Turjawali, Ibadah Minggu di Sejumlah Gereja Berlangsung Aman dan Kondusif
DPP LBH Suara Panrita Keadilan Serahkan Mandat Baru kepada KSB DPC Takalar, Siap Bentuk Klinik Hukum hingga ke Desa
Dua Pelaku Pembusuran di Pallangga Diamankan, Polres Gowa Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:48 WITA

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penembakan Peluru Jeli yang Lukai Mata Remaja 15 Tahun di Gowa

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:32 WITA

Kasus Penganiayaan Perempuan di Makassar, LBH Suara Panrita Keadilan Desak Kapolrestabes Tahan Pelaku

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:44 WITA

Remaja di Gowa Jadi Korban Tembakan Peluru Jeli, Mata Terluka Parah

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:59 WITA

Jaga Kamtibmas di Bulan Suci, Turjawali 1 Polres Gowa Hadir di Tengah Pedagang Pasar

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:05 WITA

Basarnas Temukan Seorang Pemancing yang Tenggelam di Perairan Wisata Tamalelong Selayar

Berita Terbaru