Buron Selama 6 Tahun, DPO Tindak Pidana Korupsi Ditangkap di Kaltim

- Penulis

Sabtu, 3 Desember 2022 - 13:05 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejari Sidrap yang di bek up Kejati Kaltim yang terbentuk Tim Tangkap Buron di singkat Tabur Menangkap Seorang DPO Terpidana Tindak Korupsi yang Buron selama Enam tahun pada Jum’at kemarin (02/12/22).

Soetarmi Selaku Kasi Penkum Kejati Sulsel membenarkan jika Pelaku Tindak Korupsi Kamaluddin yang menjadi DPO di tangkap di salah satu lapangan futsal di Desa Anggana yang ada di kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bedarda di Provinsi Kalimantan timur.

“Betul Kamaluddin kami tangkap di kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bedarda di Provinsi Kalimantan timur di lapangan lapangan Futsal,” katanya Saat di Temui di Kejati sulsel, Sabtu (03/12/22).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kamaluddin Di tangkap Di karenakan Penyalahgunaan Dana Bantuan Mandiri Pangan yang merupakan Bantuan Sosial Pertanian di Desa Timoreng Panuang Rijang Kabupaten Sidrap TA.2012 dengan kerugian sebesar Rp. 83.842.500,- (Delapan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Empat Puluh Dua Lima Ratus Rupiah.

“Dia di tangkap karena Penyalahgunaan Dana Bantuan Mandiri Pangan yang merupakan Bantuan Sosial Pertanian, Yang total kerugian sebesar Rp.83.842.500,” tambahnya.

Pelaku Sendiri Dinyatakan Bersalah yang berdasarkan keputusan pengadilan Tipikor PN Makassar Nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2016/PN MKS terdakwa kamaluddin Bin Dlle melanggar pasal 8 Jo. Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengadilan Negeri Makasar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah)subsider 2 (dua) bulan penjara dan pidana pengganti sebesar Rp 83.842.000,- (delapan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah) atau pidana penjara selama 1 Tahun.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Bontomarannu Tindaklanjuti Berita Viral Peredaran Ballo di Pattallassang, 80 Liter Diamankan
Klarifikasi Denda Balap Liar, Satlantas Polresta Gowa Tegaskan Penindakan Sesuai Aturan Hukum
Dari Masjid Al-Markaz, Kapolda Sulsel Serukan Perlawanan terhadap Tawuran dan Narkoba
Bersama Masyarakat, Babinsa dan Manggala Agni Taklukkan Kobaran Api di Bontoparang Gowa
Periksa 3 Saksi, Polda Sulsel Dalami Dugaan Kekerasan terhadap Pendamping Petani Laoli
Kosmetik Bermerkuri Diproduksi di Rumah, Dua Perempuan di Gowa Jadi Tersangka
Dampingi PJU Polda Sulsel, Kapolresta Gowa Cek Langsung Kantor Pos Pascadirusak Massa
Eksibisi Menembak di Gowa, TNI-Polri dan Forkopimda Adu Konsentrasi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:10 WITA

Polsek Bontomarannu Tindaklanjuti Berita Viral Peredaran Ballo di Pattallassang, 80 Liter Diamankan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:45 WITA

Dari Masjid Al-Markaz, Kapolda Sulsel Serukan Perlawanan terhadap Tawuran dan Narkoba

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:26 WITA

Bersama Masyarakat, Babinsa dan Manggala Agni Taklukkan Kobaran Api di Bontoparang Gowa

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:45 WITA

Periksa 3 Saksi, Polda Sulsel Dalami Dugaan Kekerasan terhadap Pendamping Petani Laoli

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:13 WITA

Kosmetik Bermerkuri Diproduksi di Rumah, Dua Perempuan di Gowa Jadi Tersangka

Berita Terbaru