FILALIN, BONE – Ditresnarkoba Polda Sulsel Yang di pimpin Kanit 2 Subdit 3 Akp Abd.Majid Melakukan Penangkapan Pelaku RM (37) penyalahgunaan Narkoba di BTN Kayu manis Kec. Tanete Riattang, Kota Watampone Kab Bone pada Hari Jum’at, (02/12/22).
Kanit 2 Subdit 3 Akp Abd.Majid saat di konfirmasi mengatakan kami mendapat laporan dari Masyarakat bahwa didalam kompleks BTN Kayu Manis, Kec. Tanete Riattang, Kota Watampone, Kab. Bone sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.
“Betul informasi kami dapat dari laporan warga dan anggota langsung melakukan penyelidikan yang di pimpin saya dan Panit 2 IPDA Syamsukardin terkait adanya laporan tersebut,” katanya lewat telepon, Sabtu (03/12/22).
Setiba Di lokasi Tim melihat terduga tersangka RM (37) yang di masuk dalam laporan saat hendak memasuki rumahnya bersama dengan kekasihnya bernama MK.
“Saat di lakukan penangkapan terhadap terduga tersangka MK langsung melarikan diri, namun RM (37) tidak sempat melarikan diri langsung di lakukan pengeledahan Dan Pr.RM langsung menyerahkan barang bukti 1 sachet ukuran sedang kepada petugas,” lanjutnya.
Ia Juga menambahkan polisi Juga mengamankan alat isap bong dan timbangan elektrik didalam kamar tersebut. Kemudian ditemukan satu dompet kecil berwarna hitam didalam helem milik terduga tersangka MK berupa 4 sachet kecil plastik bening berisi Narkotika jenis Shabu dan 15 sachet kosong.
“Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar di temukan alat isap bong dan timbangan digital, Anggota juga memeriksa Helen Lk.MK di temukan 4 sachet ukur kecil dan 15 sachet kosong,” ucapnya Majid Saat konfirmasi.
Saat Di Interogasi Pr.Rm mengakui jika barang jenis sabu itu adalah miliknya yang di berikan oleh petugas saat penggeledahan.
RM mengakui jika barang tersebut diperoleh dari seseorang yang mengaku bernama HS ( Lidik pengembangan DPO) yang beralamat di Kab. Bone dengan sistem tempel, namun tetap di laporkan kepada AM ( Lidik pengembangan DPO) yang beralamat di Kab. Bone selaku yang mengkoordinir penjualan.
RM rencananya akan menjual kembali sisa Shabu miliknya yang telah diamankan oleh petugas di wilayah kota Watanpone Kab. Bone.
“RM (37) secara tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam Jual beli, menerima atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Jelas AKP Abd. Majid.
Barang bukti diamankan bersama terduga pelaku berupa, 1sachet kecil yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto sebesar 1,44 Gram. Milik terduga tersangka RM, 4 sachet kecil yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto sebesar 4,90 Gram. Milik terduga MK (masih Lidik pengembangan DPO), 1 buah alat timbangan elektrik, 1 buah rangkaian alat isap bong yang terbuat dari botol plastik air mineral, Uang tunai milik terduga tersangka RM sebesar Rp.3.450.000,-, 1 buah dompet warna hitam coklat yang berisi uang tunai milik terduga tersangka Lk. MK sebesar Rp. 2.900.000, KTP, ATM bank BNI dan STNK motor, 1(satu) klip sachet kosong, 1 buah sendok plastik, 1 unit handpone merek oppo (milik terduga tersangka Pr. RM), 2 unit handphone merek oppo (milik terduga tersangka MK), 1 unit helm merk NHK.
Selanjutnya, terduga tersangka RM berikut barang bukti dibawa dan diserahkan kepada penyidik / penyidik pembantu di Kantor Dit Res Narkoba Polda Sulsel guna proses penyidikan lebih lanjut.