Guru Besar Unhas: Penggantian Sekprov Itu Hal Biasa

- Penulis

Kamis, 15 Desember 2022 - 17:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN, MAKASSAR – Pemberhentian jabatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel dari Abd Hayat Gani sesuai surat petikan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 142/ TPA/ 2022 tentang pemberhentian pimpinan pejabat tinggi madya pada lingkup Pemprov Sulsel dinilai sebagai sebuah hal biasa. Bukan hal yang luar biasa.

Hal tersebut disampaikan pengamat politik pemerintahan dari Fakultas Sosial Politik Universitas Hasanuddin Prof Dr Armin Arsyad, Rabu (14/12/2022) di Makassar.

Dia mengatakan, penggantian, pemberhentian dan atau mutasi atau bahkan nonjob itu biasa saja dalam dunia birokrasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam dunia birokrasi dibutuhkan sebuah dinamika. Dan proses penggantian itu adalah sebuah dinamika biasa. Jika ada pejabat sekelas Sekda diganti atau diberhentikan tentu itu sudah pasti melalui proses. Dan saya yakin itu pemberhentian itu lah hasil akhir dari sebuah proses sesuai aturan yang berlaku,” jelas Prof Armin yang juga guru besar Unhas ini.

Hal yang paling utama dari seorang birokrat itu diganti atau dimutasi adalah faktor evaluasi. Gunanya evaluasi itu, lanjut prof Armin Arsyad, untuk mengetahui kenerja birokrat yang bersangkutan.

“Evaluasi itu juga menunjukkan jika anak buah tidak mampu adaptif dengan pimpinan. Anak buah yang baik adalah anak buah adaptif dengan pimpinannya.
Kalau anak buah tidak mampu (adaptif) maka irama musik tidak serasi. Harus diganti, itu hal biasa bukan hal luar biasa,” jelas Prof Armin Arsyad.

Lebih jauh Prof Armin menjelaskan, untuk jabatan Sekprov memang yang melakukan evaluasi adalah kementerian. Dan hasil dari evaluasi itulah yang menjadi dasar terbitnya surat keputusan pemberhentian Dr Abd Hayat Gani tersebut.

“Sekali lagi ini hal biasa. Jika pimpinan pratama madya atau eselon I diganti, atau diberhentikan itu karena ada evalusi yang dilakukan secara terpadu. Dan pemberhentian itulah hasilnya, dan ini hal biasa saja dalam dunia birokrasi,” tutup Prof Armin.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Pegadaian Kanwil VI Sulselbarra Maluku Salurkan Bantuan Renovasi Masjid Babul Jannah di Bissoloro Kabupaten Gowa
Cetak Pertumbuhan 5,3%, Kalla Toyota Perkuat Dominasi Market Share 36% Lewat Toyota Space
Rektor UIT Beri Ucapan Selamat Tiga Prodi Raih Akreditasi Unggul.
Prodi Ilmu Komunikasi FISIP UIT Raih Akreditasi Unggul Pertama PTS di LLDIKTI Wil. IX.
Athirah Connect Part II Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Dorong Lulusan Berdaya Saing Global
Rektor UIT Meyudisium Tiga Mahasiswa MIAN, Wakil Bupati Mappi Asal Papua Selatan
BERSIH-BERSIH PANTAI AKKARENA  KUMPULKAN 306 KILOGRAM SAMPAH 
Lebih Siap ke Tanah Suci, Lebih Tenang dari Asrama Haji
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:52 WITA

Cetak Pertumbuhan 5,3%, Kalla Toyota Perkuat Dominasi Market Share 36% Lewat Toyota Space

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:20 WITA

Rektor UIT Beri Ucapan Selamat Tiga Prodi Raih Akreditasi Unggul.

Senin, 4 Mei 2026 - 14:31 WITA

Prodi Ilmu Komunikasi FISIP UIT Raih Akreditasi Unggul Pertama PTS di LLDIKTI Wil. IX.

Senin, 4 Mei 2026 - 10:48 WITA

Athirah Connect Part II Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Dorong Lulusan Berdaya Saing Global

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:06 WITA

Rektor UIT Meyudisium Tiga Mahasiswa MIAN, Wakil Bupati Mappi Asal Papua Selatan

Berita Terbaru