Guru Besar Unhas: Penggantian Sekprov Itu Hal Biasa

- Penulis

Kamis, 15 Desember 2022 - 17:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN, MAKASSAR – Pemberhentian jabatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel dari Abd Hayat Gani sesuai surat petikan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 142/ TPA/ 2022 tentang pemberhentian pimpinan pejabat tinggi madya pada lingkup Pemprov Sulsel dinilai sebagai sebuah hal biasa. Bukan hal yang luar biasa.

Hal tersebut disampaikan pengamat politik pemerintahan dari Fakultas Sosial Politik Universitas Hasanuddin Prof Dr Armin Arsyad, Rabu (14/12/2022) di Makassar.

Dia mengatakan, penggantian, pemberhentian dan atau mutasi atau bahkan nonjob itu biasa saja dalam dunia birokrasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam dunia birokrasi dibutuhkan sebuah dinamika. Dan proses penggantian itu adalah sebuah dinamika biasa. Jika ada pejabat sekelas Sekda diganti atau diberhentikan tentu itu sudah pasti melalui proses. Dan saya yakin itu pemberhentian itu lah hasil akhir dari sebuah proses sesuai aturan yang berlaku,” jelas Prof Armin yang juga guru besar Unhas ini.

Hal yang paling utama dari seorang birokrat itu diganti atau dimutasi adalah faktor evaluasi. Gunanya evaluasi itu, lanjut prof Armin Arsyad, untuk mengetahui kenerja birokrat yang bersangkutan.

“Evaluasi itu juga menunjukkan jika anak buah tidak mampu adaptif dengan pimpinan. Anak buah yang baik adalah anak buah adaptif dengan pimpinannya.
Kalau anak buah tidak mampu (adaptif) maka irama musik tidak serasi. Harus diganti, itu hal biasa bukan hal luar biasa,” jelas Prof Armin Arsyad.

Lebih jauh Prof Armin menjelaskan, untuk jabatan Sekprov memang yang melakukan evaluasi adalah kementerian. Dan hasil dari evaluasi itulah yang menjadi dasar terbitnya surat keputusan pemberhentian Dr Abd Hayat Gani tersebut.

“Sekali lagi ini hal biasa. Jika pimpinan pratama madya atau eselon I diganti, atau diberhentikan itu karena ada evalusi yang dilakukan secara terpadu. Dan pemberhentian itulah hasilnya, dan ini hal biasa saja dalam dunia birokrasi,” tutup Prof Armin.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Besar Nyampa Daeng Siama Berharap Namanya Diabadikan Jadi Nama Jalan di Makassar
Visitasi Internal Universitas Hasanuddin Tinjau Pelaksanaan PPK Ormawa 2026 Tim CARA’DE di Desa Tinggimae
Kota Makassar Siap Sambut 1.600 Lebih Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional 2026
Mubes BMJ KB-TK Islam Athirah Makassar: Menguatkan Sinergi, Menebar Kebaikan untuk Ananda
AFT Hasanuddin Raih Low Risk dalam Audit IFQP 2026, Performa Diakui Bertaraf Internasional
180 Kepala Sekolah di Makassar Belajar Strategi Transformasi Sekolah di Athirah
DPD PERADI Profesional Sulsel Soroti Tiga Momentum Penting Penegakan Hukum di Indonesia
Sahabat Erwin Hatta Gelar Doa Bersama dan Tunaikan Nazar Almarhum di Momentum HUT Kemerdekaan RI
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:16 WITA

Keluarga Besar Nyampa Daeng Siama Berharap Namanya Diabadikan Jadi Nama Jalan di Makassar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:20 WITA

Visitasi Internal Universitas Hasanuddin Tinjau Pelaksanaan PPK Ormawa 2026 Tim CARA’DE di Desa Tinggimae

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:42 WITA

Kota Makassar Siap Sambut 1.600 Lebih Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:26 WITA

Mubes BMJ KB-TK Islam Athirah Makassar: Menguatkan Sinergi, Menebar Kebaikan untuk Ananda

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:05 WITA

AFT Hasanuddin Raih Low Risk dalam Audit IFQP 2026, Performa Diakui Bertaraf Internasional

Berita Terbaru