FILALIN, MAKASSAR – Opsnal Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel dengan di-back up Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil menangkap terduga pelaku penipuan online lewat media sosial Instagram dengan modus membuka lowongan kerja atau loker.
Terungkapnya kasus penipuan online lewat Instagram dengan modus lowongan kerja itu bermula saat Satreskrim Polrestabes Makassar mendapat laporan dari masyarakat.
Menindaklanjuti laporan itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polrestabes Makassar, KBP Helmi Kwarta Kusuma Putra R,S.IK memerintahkan kepada Kasubdit V Tipidsiber, Kompol Ridwan Jason Maruli Hutagaol, S.IK untuk menindaklanjuti pelaporan tersebut.
Tim Opsnal Siber Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel yang dipimpin langsung oleh Panit Opsnal Cyber Ipda Moch Rukin, SH, MH, dan Kasubnit 2 Jatanras Ipda Nasrullah kemudian melakukan penyelidikan dan patroli siber.
Dari hasil penyelidikan dan patroli siber aparat, terungkap bahwa pelaku penipuan online lewat media sosial Instagram itu berdomisili di wilayah Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Pihak Polda Sulsel pun kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah hukum Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Pelaku penipuan online lewat media sosial itu merupakan pasangan suami istri atau pasutri dengan inisial Lk.H dan Pr.F.
“Selanjutnya, pelaku diproses hukum di Polrestabes Makassar,” demikian keterangan tertulis Tim Opsnal Siber Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Senin 26 Desember 2022.
Saat menjalankan aksi penipuan online lewat Instagram itu, pelaku mengaku dari pihak Perusahaan PT. OSS dan mengiming-imingi korban agar bisa mendapatkan pekerjaan di perusahaan tersebut.
Pelaku juga mengaku kepada korbannya bahwa PT. OSS itu berkantor di Marosi, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Kepada korban, pelaku menjanjikan mereka bisa bekerja di perusahaan itu, namun mereka harus membayar ‘uang sogokan’ sebesar Rp12 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku penipuan online lewat Instagram dengan modus lowongan kerja tersebut kini ditahan aparat.
Pelaku dijerat Pasal 45A ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).