Berita  

Larangan Sosialisasi Caleg dan Capres, Anggota DPR ini “Meradang”

FILALIN, JAKARTA – Komisi II bakal memanggil KPU dalam waktu dekat. Pemanggilan itu terkait rencana larangan sosialisasi bagi Calon Presiden (Capres) dan Calon Legislatif (Caleg).

Hal ini ditegaskan anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, Selasa (03/01/23), bahwa pernyataan KPU ini sangat berlebihan.

“Pernyataan KPU ini dikhawatirkan akan muncul kontraproduktif dengan semangat kebebasan berekspresi yang di jamin undang-undang. Masa melarang orang berekspresi dalam menyemarakkan dinamika Demokrasi Indonesia?,” ucapnya.

Baca Juga: Viral … Vonis Sambo Bocor

Dia juga meminta KPU tidak sembarangan menetapkan aturan tanpa konsultasi dengan dpr dan pemerintah.

KPU harus tetap fokus mempersiapkan tahapan pemilu 2024 agar berjalan sesuai jadwal dan memastikan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

“Jangan membuat pernyataan yang akan membuat kepercayaan publik kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu menjadi terdegradasi,” tambahnya.

Baca Juga: Hakim Sidang Sambo Terancam Sanksi Etik

Menurutnya, agar bisa menjadi Caleg dan Capres, seseorang harus mengikuti beberapa mekanisme dan persyaratan tertentu.

Namun, menurut KPU, seseorang atau figur parpol dilarang menyosialisasikan diri sebagai calon peserta pemilu untuk legislatif maupun eksekutif, seperti capres dan cawapres.

Pembatasan itu karena saat ini belum ada penetapan resmi terkait calon atau peserta pemilu legislatif maupun eksekutif.