Hakim Sidang Sambo Terancam Sanksi Etik

- Penulis

Jumat, 6 Januari 2023 - 19:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdy Sambo. (ist/int)

i

Ferdy Sambo. (ist/int)

FILALIN, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) buka suara mengenai video bocornya vonis Ferdy Sambo di media sosial. Juru Bicara KY, Miko Ginting mengaku sudah mengantongi informasi tentang dua rekaman video yang beredar.

Miko mengatakan masih mendalami video yang tengah viral itu.

“KY sudah memperoleh kedua video dimaksud. Kami butuh waktu untuk melakukan penelusuran,” ujar Miko, Kamis, (05/23).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Viral… Vonis Sambo Bocor

Miko juga menyatakan pihaknya bakal mengusut kebenaran video tersebut. Menurutnya, video bocoran vonis Sambo ini perlu diverifikasi kepada hakim Wahyu Iman serta Komjen Agus yang disebut dalam keterangan video itu terlebih dahulu.

“KY akan telusuri dulu kebenaran dari video dan caption tersebut. Karena ada tiga hal terkait hal ini, yaitu ada videonya, ada captionnya yang secara sekilas tidak saling berhubungan, dan ada suara pihak lain selain hakim,” katanya.

Baca Juga: Stefan William Pamer Cincin, Netizen Bahas Soal Anak

Jika ditemukan pelanggaran, kata Miko, pihaknya akan menindak lanjuti hal ini berupa pelanggaran kode etik hakim.

“Tindak lanjut KY nantinya bisa pada 2 area, yaitu pengawasan hakim dari dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim atau advokasi hakim dari upaya merendahkan kehormatan hakim. Kita lihat bagaimana hasil penelusurannya nanti,” tutup Miko.

Sebelumnya, beredar rekaman video percakapan diduga Ketua Hakim perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Wahyu Iman Santoso dengan Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Dalam video tersebut, Wahyu mengatakan akan menajatuhkan hukuman seumur terhadap Ferdy Sambo.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPPU DENDA PT EVANS INDONESIA RP2 MILIAR   ATAS KETERLAMBATAN NOTIFIKASI AKUISISI 
Kebakaran Lahan Seluas 2 Ha di Kec. Manuju Berhasil Dipadamkan Gabungan TNI dan Satpol PP
Skill Challenge Pemadam Karhutla Polda Sulsel, Kapolda Dorong Personel Siap Hadapi Situasi Darurat
OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Pasar Modal hingga Agustus 2026, Denda Capai Rp327 Miliar
Domino Jadi Perekat Kebersamaan, TNI-Polri di Gowa Perkuat Sinergitas
Usai Digusur, Petani Laoli Gugat Legalitas Sertifikat HPL Pemkab Luwu Timur di PTUN Makassar
DPR Minta Konflik Agraria Tak Lagi Ditangani Represif, Laoli di Luwu Timur Kini Jadi Ujian
Sambut HUT Polwan ke-78, Polwan Polresta Gowa Rawat Silaturahmi dengan Para Senior
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 08:34 WITA

KPPU DENDA PT EVANS INDONESIA RP2 MILIAR   ATAS KETERLAMBATAN NOTIFIKASI AKUISISI 

Selasa, 1 September 2026 - 21:16 WITA

Kebakaran Lahan Seluas 2 Ha di Kec. Manuju Berhasil Dipadamkan Gabungan TNI dan Satpol PP

Selasa, 1 September 2026 - 11:03 WITA

Skill Challenge Pemadam Karhutla Polda Sulsel, Kapolda Dorong Personel Siap Hadapi Situasi Darurat

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:37 WITA

OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Pasar Modal hingga Agustus 2026, Denda Capai Rp327 Miliar

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:54 WITA

Domino Jadi Perekat Kebersamaan, TNI-Polri di Gowa Perkuat Sinergitas

Berita Terbaru