Biadab! Dosen Ini “Cabuli” Bocah 13 Tahun di Toilet Bandara

- Penulis

Selasa, 10 Januari 2023 - 17:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN, DENPASAR – Seorang dosen berinisial FBS (38) di tangkap Kepolisian Polda Bali usai mencabuli anak di bawah umur beinisial SK (13).

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pelaku merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Telah di lakukan gelar perkara dengan kesimpulan menetapkan FBS sebagai tersangka di duga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak,” katanya, Selasa (10/1/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi pencabulan itu terjadi di dalam toilet Gate 3, terminal keberangkatan domestik, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali sekitar pukul 16.00 WITA.

Baca Juga : Kapolres Bone Arief Dody Hadiri Pembekalan Kades Terpilih

Peristiwa bermula saat korban bersama orang tuanya sedang menunggu penerbangan dari Denpasar menuju Jakarta. Lalu, korban pergi ke toilet untuk buang air kecil.

Ketika hendak masuk ke toilet, dia melihat pelaku mengikutinya dari belakang. Saat sedang buang air kecil, pelaku kerap melirik alat vital korban.

Kemudian, korban ke wastafel untuk cuci tangan dan berpapasan dengan pelaku. Saat itu korban di ajak masuk ke dalam toilet oleh pelaku untuk melakukan aksi bejatnya.

“Korban merasa seperti di hipnotis terlapor (pelaku) dan bersedia di tuntun oleh terlapor untuk masuk bilik (toilet) jongkok,” jelas Bayu.

Baca Juga : KKB Papua Kembali Tebar Teror, Bakar Sekolah hingga Tembak Pesawat

“Setelah itu, korban disuruh sembunyi di dalam kamar mandi dan tersangka keluar mendahului. Kemudian korban ketakutan di dalam kamar mandi. Setelah beberapa lama baru berani keluar dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” sambungnya.

Berdasarkan keterangan korban, orang tuanya langsung melaporkan kejadian ini ke Polda Bali. Pelaku akhirnya di tangkap dan di tetapkan sebagai tersangka.

Pelaku di jerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pelaku di tuntut dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Pastikan Pelayanan BBM di SPBU Campalagian Berjalan Sesuai Ketentuan
Pertamina Patra Niaga Pastikan Operasional Penyaluran BBM dan LPG Tetap Aman Pascagempa Parigi Moutong
LMPI Sulawesi Selatan Tegaskan Dukungan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota
2.557 Pendaki Meriahkan Pengibaran Merah Putih di Puncak Gunung Bawakaraeng, Basarnas Makassar Siagakan 211 Personel
KKLT Genap 20 Tahun, Diaspora Luwu Timur Mulai Bicara Kontribusi Strategis
Tim Cara’de BEM KMF TP UH PPKO 2026 Dorong Kemandirian Pembudidaya melalui Pelatihan Produksi Pakan Ikan
Maju Bersama, Pengurus Baru FAI Kota Makassar Siap Pertahankan Tradisi Emas
Semarak Syukuran HUT ke-28 GMTD Dirangkaikan dengan  Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:17 WITA

Pertamina Pastikan Pelayanan BBM di SPBU Campalagian Berjalan Sesuai Ketentuan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:11 WITA

Pertamina Patra Niaga Pastikan Operasional Penyaluran BBM dan LPG Tetap Aman Pascagempa Parigi Moutong

Minggu, 16 Agustus 2026 - 17:29 WITA

LMPI Sulawesi Selatan Tegaskan Dukungan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:45 WITA

2.557 Pendaki Meriahkan Pengibaran Merah Putih di Puncak Gunung Bawakaraeng, Basarnas Makassar Siagakan 211 Personel

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:22 WITA

KKLT Genap 20 Tahun, Diaspora Luwu Timur Mulai Bicara Kontribusi Strategis

Berita Terbaru