Breaking News
*Wujudkan Peluang Tanpa Batas, Indosat Ooredoo Hutchison Dukung Kebangkitan UMKM Manongkoki Melalui Desa Digital IM3* Makassar, 30 September 2023 – Perekonomian Kabupaten Takalar saat ini terus dipacu di berbagai sektor. Selain industri perikanan, Kabupaten Takalar juga memiliki salah satu kawasan penghasil kerajinan mebel di Manongkoki yang telah ada sejak tahun 1970an dan telah menjadi mata pencaharian warga secara turun temurun. Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 kembali melanjutkan program “Desa Digital IM3” untuk memberdayakan masyarakat setempat, terutama usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Manongkoki sesuai dengan misi Empowering Indonesia yang diembannya. SVP – Head of Region Kalimantan & Sumapa Indosat Ooredoo Hutchison, Prio Sasongko, menjelaskan, “Akses terhadap teknologi digital saat ini menjadi hal penting yang perlu dirambah oleh UMKM untuk mengoptimalkan potensi ekonominya. Untuk itu, IM3 hadir memberdayakan sejumlah UMKM di Manongkoki dengan program pelatihan ‘Desa Digital IM3’. Kami berharap pelatihan tersebut dapat meningkatkan kapasitas pegiat UMKM lokal dalam mewujudkan peluang tanpa batas.” Potensi kerajinan mebel Manongkoki menjadi salah satu komoditas unggulan di Kabupaten Takalar. Sebagai lanjutan dari program Desa Digital, IM3 memberikan beragam pelatihan seperti pemanfaatan media sosial, digital marketing, Indosat IDE Academy, jurnalistik dasar, fotografi dan videografi. Program Desa Digital IM3 diharapkan bisa mendorong UMKM di Manongkoki untuk memanfaatkan teknologi digital secara maksimal agar industri mebel di sana bisa semakin maju dan mampu bersaing dengan kualitas yang lebih baik. “Salah satu tujuan Indosat adalah untuk mempercepat transformasi digital di Indonesia, termasuk di wilayah pedesaan. Kami meyakini pemanfaatan teknologi digital akan sangat bermanfaat bagi masyarakat khususnya UMKM. Dengan dukungan teknologi digital, komoditas yang mereka hasilkan akan dapat menjangkau pasar yang lebih luas serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tutup Pri Tingkatkan Kompetensi Tenaga Surveyor, Bumi Karsa Laksanakan Pelatihan Real Time Kinematic Polri Gandeng Ustaz Das’ad Latif untuk Mendorong Pemilu Damai Fakultas Farmasi UIT Adakan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi MABA secara Luring dan Daring Pasar Seni Rupa ArtMakassar Resmi Dibuka, Disparekraf Ingin Digelar Tahun Depan
Berita  

Biadab! Dosen Ini “Cabuli” Bocah 13 Tahun di Toilet Bandara

Biadab! Dosen Ini Cabuli Bocah 13 Tahun di Toilet Bandara

FILALIN, DENPASAR – Seorang dosen berinisial FBS (38) di tangkap Kepolisian Polda Bali usai mencabuli anak di bawah umur beinisial SK (13).

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pelaku merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Telah di lakukan gelar perkara dengan kesimpulan menetapkan FBS sebagai tersangka di duga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak,” katanya, Selasa (10/1/2023).

Aksi pencabulan itu terjadi di dalam toilet Gate 3, terminal keberangkatan domestik, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali sekitar pukul 16.00 WITA.

Baca Juga : Kapolres Bone Arief Dody Hadiri Pembekalan Kades Terpilih

Peristiwa bermula saat korban bersama orang tuanya sedang menunggu penerbangan dari Denpasar menuju Jakarta. Lalu, korban pergi ke toilet untuk buang air kecil.

Ketika hendak masuk ke toilet, dia melihat pelaku mengikutinya dari belakang. Saat sedang buang air kecil, pelaku kerap melirik alat vital korban.

Kemudian, korban ke wastafel untuk cuci tangan dan berpapasan dengan pelaku. Saat itu korban di ajak masuk ke dalam toilet oleh pelaku untuk melakukan aksi bejatnya.

“Korban merasa seperti di hipnotis terlapor (pelaku) dan bersedia di tuntun oleh terlapor untuk masuk bilik (toilet) jongkok,” jelas Bayu.

Baca Juga : KKB Papua Kembali Tebar Teror, Bakar Sekolah hingga Tembak Pesawat

“Setelah itu, korban disuruh sembunyi di dalam kamar mandi dan tersangka keluar mendahului. Kemudian korban ketakutan di dalam kamar mandi. Setelah beberapa lama baru berani keluar dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” sambungnya.

Berdasarkan keterangan korban, orang tuanya langsung melaporkan kejadian ini ke Polda Bali. Pelaku akhirnya di tangkap dan di tetapkan sebagai tersangka.

Pelaku di jerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pelaku di tuntut dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.