Nangis…! Kuat Ma’ruf Dituntut Pidana 8 Tahun Penjara

- Penulis

Senin, 16 Januari 2023 - 16:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Ma’ruf dengan pidana selama 8 tahun penjara. Kuat diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tak ada alasan pemaaf bagi Kuat Ma’ruf.

 

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan,” ujar jaksa dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Seolah tak kuasa menahan tangis, Kuat berulang kali mengusapkan tangannya ke mata. Napasnya juga tampak semakin kencang sampai terengah-engah.

Baca Juga : Terdakwa Kasus Korupsi Terbesar Kedua Divonis Nihil

Setelah jaksa selesai membacakan tuntutan, Kuat masih duduk terdiam. Pandangannya kosong ke arah bawah. Barulah usai sidang ditutup, Kuat menghampiri tim kuasa hukumnya yang duduk di meja samping.

 

Beberapa pengacara mengerubungi Kuat sambil menepuk-nepuk punggungnya. Lagi-lagi, Kuat hanya tertunduk dan kembali mengusapkan tangan ke kedua mata seperti menahan tangis. Keluar dari ruang sidang, Kuat bergegas memakai rompi tahanannya. Dia pun langsung pergi menjauhi ruangan dikawal oleh petugas kepolisian dan kejaksaan tanpa meninggalkan komentar apa pun.

 

Adapun dalam perkara ini, jaksa menilai Kuat Ma’ruf terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Baca Juga : Polisi Makassar Bongkar Jaringan Narkoba Internasional… 43 Kg Sabu Gagal Edar

” Selain Kuat Ma’ruf, empat orang lainnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Mereka yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal.

 

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maulid SD Inpres Mangga Tiga Jadi Ruang Belajar Karakter dan Kejujuran
Buktikan Keunggulan Sebagai Mobil No. 1 Pilihan Keluarga Indonesia  Kalla Toyota Kembali Gelar Event ‘Toyota Serbu’ 
BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126
Haul ke-22 Jenderal M Jusuf, Yayasan Islamic Center Al-Markaz Al-Islami Gelar Ziarah dan Doa Bersama
SMA Islam Athirah Bukit Baruga Lepas Siswa Magang dan Pengabdian
Pegadaian Gold Run Digelar di Makassar, Biaya Pendaftaran Dikonversi Jadi Tabungan Emas
Kapolresta Gowa Jadi Irup di SMK Negeri 2 Sungguminasa, Pesan Pelajar Jaga Disiplin dan Masa Depan
FEB UIT Makassar Yudisium 35 Mahasiswa, Rektor Dorong Lulusan Terus Berkarya dan Kampus Semakin Berkembang
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 06:39 WITA

Maulid SD Inpres Mangga Tiga Jadi Ruang Belajar Karakter dan Kejujuran

Selasa, 8 September 2026 - 19:15 WITA

Buktikan Keunggulan Sebagai Mobil No. 1 Pilihan Keluarga Indonesia  Kalla Toyota Kembali Gelar Event ‘Toyota Serbu’ 

Selasa, 8 September 2026 - 10:07 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Selasa, 8 September 2026 - 10:04 WITA

Haul ke-22 Jenderal M Jusuf, Yayasan Islamic Center Al-Markaz Al-Islami Gelar Ziarah dan Doa Bersama

Senin, 7 September 2026 - 20:54 WITA

SMA Islam Athirah Bukit Baruga Lepas Siswa Magang dan Pengabdian

Berita Terbaru