Breaking News! Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

- Penulis

Rabu, 18 Januari 2023 - 21:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

i

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

FILALIN, JAKARTA – Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bharada E melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

Mantan ajudan Ferdy Sambo ini diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan kegaduhan meluas di masyarakat. Sedangkan hal meringankan terdakwa saksi pelaku berkerja sama membongkar kasus ini, berlaku sopan dan menyesali perbuatan.(***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERLUAS BASIS INVESTOR RITEL OJK PERKUAT LITERASI PASAR MODAL
OJK DORONG PENGUATAN GOVERNANCE, RISK, AND COMPLIANCE (GRC) YANG BERINTEGRITAS DAN BERKELANJUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Taruna Ikrar: Negara Hadir Atasi KLB Campak: BPOM Keluarkan Izin Vaksinasi untuk Dewasa
OJK TERBITKAN PANDUAN MEDIA SOSIAL PERBANKAN UNTUK PERKUAT TATA KELOLA DIGITAL INDUSTRI BANK
OJK Gelar 1.002 Kegiatan Edukasi Keuangan pada Triwulan I 2026, Jangkau 1,9 Juta Peserta
Gencar Sosialisasi Program MBG di Makassar, Ashabul Kahfi Tegaskan Langkah Strategis Pemerintah Lahirkan Generasi Emas
Menteri Lingkungan Hidup Ingatkan Tingginya Biaya Listrik dari Sampah dalam Penandatanganan MoU PSEL di Sulsel
KOMITMEN OJK TINGKATKAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN SYARIAH
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 18:44 WITA

PERLUAS BASIS INVESTOR RITEL OJK PERKUAT LITERASI PASAR MODAL

Rabu, 8 April 2026 - 15:22 WITA

OJK DORONG PENGUATAN GOVERNANCE, RISK, AND COMPLIANCE (GRC) YANG BERINTEGRITAS DAN BERKELANJUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN

Rabu, 8 April 2026 - 15:13 WITA

Taruna Ikrar: Negara Hadir Atasi KLB Campak: BPOM Keluarkan Izin Vaksinasi untuk Dewasa

Selasa, 7 April 2026 - 14:11 WITA

OJK TERBITKAN PANDUAN MEDIA SOSIAL PERBANKAN UNTUK PERKUAT TATA KELOLA DIGITAL INDUSTRI BANK

Senin, 6 April 2026 - 11:06 WITA

OJK Gelar 1.002 Kegiatan Edukasi Keuangan pada Triwulan I 2026, Jangkau 1,9 Juta Peserta

Berita Terbaru