Breaking News! Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

- Penulis

Rabu, 18 Januari 2023 - 21:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

i

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

FILALIN, JAKARTA – Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bharada E melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

Mantan ajudan Ferdy Sambo ini diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan kegaduhan meluas di masyarakat. Sedangkan hal meringankan terdakwa saksi pelaku berkerja sama membongkar kasus ini, berlaku sopan dan menyesali perbuatan.(***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126
Rawat Silaturahmi di Tanah Rantau, KKLR Peringati Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim
Karya Kreatif Indonesia 2026: Umkm Indonesia Makin Berdaya, Makin Mendunia
PENGUATAN INTEGRITAS PASAR MODAL JADI PRIORITAS UTAMA
HUT ke-58 BPJS Kesehatan:  Menjaga Harapan Melalui Gotong Royong untuk Sehat Bersama
Buah Manis Kolaborasi ABG BBPOM di Makassar dan Unhas: Terbitkan 15 Nomor Izin Edar, Wujudkan Kemandirian Sediaan Farmasi dan Pangan di Indonesia
Layanan BPJS Kesehatan Jangkau Penduduk Daerah 3T 
Gopprera Panggabean Resmi Pimpin KPPU, Hilman Pujana Jadi Wakil Ketua hingga 2029
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:07 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:07 WITA

Rawat Silaturahmi di Tanah Rantau, KKLR Peringati Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:56 WITA

Karya Kreatif Indonesia 2026: Umkm Indonesia Makin Berdaya, Makin Mendunia

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:55 WITA

PENGUATAN INTEGRITAS PASAR MODAL JADI PRIORITAS UTAMA

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:31 WITA

HUT ke-58 BPJS Kesehatan:  Menjaga Harapan Melalui Gotong Royong untuk Sehat Bersama

Berita Terbaru